Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Pemilik Sabu 50Kg Divonis Mati

DUMAI (RIAUPOS.CO) —  Pemilik 50 kg narkotika jenis sabu Ade Kurniawan alias Ibung bin Zainal Abidin divonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas I A Dumai. Ini terungkap dalam sidang vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Lilin Herlina, Rabu (5/2) sore. Tidak hanya Lilin Herlina, dua hakim anggota lainnya, Renaldo Meiji H Tobing dan Aziz Muslim turut memutuskan hukuman mati kepada terdakwa.

Lilin Herlina menyebut terdakwa Ade Kurniawan terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Hakim juga menyebutkan tidak ada hal meringankan dalam perbuatan terdakwa. Tuntutan itu sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Dumai.

Diketahui Ade Kurniawan merupakan terdakwa yang ditangkap Bareskrim Polri di Dumai pada 28 Juni 2019. Dia diamankan bersama barang bukti 50 kg sabu. Namun empat rekannya lolos saat penyergapan. Majelis hakim juga me­netapkan barang bukti berupa 1 (satu) travel bag warna hitam yang berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 20 (dua puluh) kg.

Baca Juga:  "Istri Suku Ompek, Saya Suku Limo"

Kemudian, satu tas ransel warna hitam berisi yang 10 (sepuluh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10 kg dan 1 (satu) handphone putih dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan 1 (satu) unit mobil warna cokelat muda metalik dengan nomor polisi BK 1615 YH dengan nomor rangka MHKFMREEJ4K005056 dan nomor mesin DN 05712 beserta 1 (satu) buah STNK dan 1 (satu) buah BPKB mobil warna cokelat muda metalik bernomor polisi BK 1615 YH nomor rangka MHKFMREEJ4K005056 dan nomor mesin DN 05712 dirampas untuk negara serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Usai pembacaan putusan, penasihat hukum Dwi Miswanti SH yang mendampingi terdakwa Ade Kurniawan langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut. Begitu juga halnya JPU  Priandi Firdaus SH MH akan melakukan banding. Humas PN Dumai, Sacral Ritonga membenarkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ade Kurniawan.

Baca Juga:  Berikan Makanan Tambahan Lokal Bumil dan Balita

"Ada tiga hal yang memberatkan yakni tidak mendukungnya program pemerintah untuk memberantas narkoba, barang bukti dengan jumlah yang besar dan terbukti terdakwa merupakan jaringan narkoba," sebutnya.

Ketika ditanyakan mengenai ada fakta persidangan yang terkuak. Jika terdakwa pernah mengalami gangguan kejiwaan, Sacral enggan memberikan tanggapan.

"Itu wewenang majelis hakim, pasti ada pertimbangan sendiri," tuturnya.

Sementara itu Kajari Dumai Khairul Anwar melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Yunius Zega mengatakan karena terdakwa melakukan banding, pihaknya juga melakukan banding. Namun bukan terhadap putusan majelis hakim yang memvonis hukuman mati, melainkan  kontra terhadap banding terdakwa.

"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang sesuai tuntutan," tuturnya.

Ia mengatakan langkah banding memang merupakan hak hukum terdakwa. "Biasanya jika dihukum mati, langkah hukum bisa sampai ke peninjauan kembali (PK)," tuturnya.

Ia mengatakan narkoba  ini memang  menjadi  musuh  bersama, ini bentuk keseriusan  pihaknya dalam penegakan  hukuman.  "Kami ingin memberikan  efek jera terhadap  para bandar," tuturnya.(hsb)

DUMAI (RIAUPOS.CO) —  Pemilik 50 kg narkotika jenis sabu Ade Kurniawan alias Ibung bin Zainal Abidin divonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas I A Dumai. Ini terungkap dalam sidang vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Lilin Herlina, Rabu (5/2) sore. Tidak hanya Lilin Herlina, dua hakim anggota lainnya, Renaldo Meiji H Tobing dan Aziz Muslim turut memutuskan hukuman mati kepada terdakwa.

Lilin Herlina menyebut terdakwa Ade Kurniawan terbukti secara sah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Hakim juga menyebutkan tidak ada hal meringankan dalam perbuatan terdakwa. Tuntutan itu sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Dumai.

- Advertisement -

Diketahui Ade Kurniawan merupakan terdakwa yang ditangkap Bareskrim Polri di Dumai pada 28 Juni 2019. Dia diamankan bersama barang bukti 50 kg sabu. Namun empat rekannya lolos saat penyergapan. Majelis hakim juga me­netapkan barang bukti berupa 1 (satu) travel bag warna hitam yang berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 20 (dua puluh) kg.

Baca Juga:  Pake AXIS Tetap Kompak Berkarya Walau Berjarak

Kemudian, satu tas ransel warna hitam berisi yang 10 (sepuluh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 10 kg dan 1 (satu) handphone putih dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan 1 (satu) unit mobil warna cokelat muda metalik dengan nomor polisi BK 1615 YH dengan nomor rangka MHKFMREEJ4K005056 dan nomor mesin DN 05712 beserta 1 (satu) buah STNK dan 1 (satu) buah BPKB mobil warna cokelat muda metalik bernomor polisi BK 1615 YH nomor rangka MHKFMREEJ4K005056 dan nomor mesin DN 05712 dirampas untuk negara serta membebankan biaya perkara kepada negara.

- Advertisement -

Usai pembacaan putusan, penasihat hukum Dwi Miswanti SH yang mendampingi terdakwa Ade Kurniawan langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut. Begitu juga halnya JPU  Priandi Firdaus SH MH akan melakukan banding. Humas PN Dumai, Sacral Ritonga membenarkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ade Kurniawan.

Baca Juga:  Fadjroel Jadi Duta Besar, Jokowi Belum Tunjuk Jubir Baru

"Ada tiga hal yang memberatkan yakni tidak mendukungnya program pemerintah untuk memberantas narkoba, barang bukti dengan jumlah yang besar dan terbukti terdakwa merupakan jaringan narkoba," sebutnya.

Ketika ditanyakan mengenai ada fakta persidangan yang terkuak. Jika terdakwa pernah mengalami gangguan kejiwaan, Sacral enggan memberikan tanggapan.

"Itu wewenang majelis hakim, pasti ada pertimbangan sendiri," tuturnya.

Sementara itu Kajari Dumai Khairul Anwar melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Yunius Zega mengatakan karena terdakwa melakukan banding, pihaknya juga melakukan banding. Namun bukan terhadap putusan majelis hakim yang memvonis hukuman mati, melainkan  kontra terhadap banding terdakwa.

"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang sesuai tuntutan," tuturnya.

Ia mengatakan langkah banding memang merupakan hak hukum terdakwa. "Biasanya jika dihukum mati, langkah hukum bisa sampai ke peninjauan kembali (PK)," tuturnya.

Ia mengatakan narkoba  ini memang  menjadi  musuh  bersama, ini bentuk keseriusan  pihaknya dalam penegakan  hukuman.  "Kami ingin memberikan  efek jera terhadap  para bandar," tuturnya.(hsb)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari