Rabu, 18 September 2024

Pemeriksaan Terhadap Ferdinand Hutahaean Dipercepat

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bareskrim Polri akan segera memeriksa terlapor kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA, Ferdinand Hutahaean.  

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Ferdinand untuk diperiksa sebagai saksi pekan depan.  

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan surat pemanggilan telah dilayangkan Kamis (6/1/2022) kepada Ferdinand Hutahaean.

"Untuk surat panggilan sudah dikirim, dan rencana Senin 10 Januari dipanggil untuk memberikan keterangan," kata Dedi di Jakarta, Jumat (7/1/2022).  

- Advertisement -

Menurutnya, Polri akan memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus ujaran kebencian diduga dilakukan Ferdinand.

"Akan disampaikan oleh Karopenmas detailnya," ujar Dedi.

- Advertisement -

Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menaikkan status penanganan kasus  dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga:  Samsung Buat Paten Baru Lagi, Layar yang Bisa Diregangkan

Penyidik telah memeriksa 10 saksi, di antaranya pelapor, yang mengetahui kejadian perkara, serta lima  ahli. Kelima ahli yang dimintai keterangan terdiri atas ahli agama, ahli sosiologi, ahli pidana, ahli ITE dan ahli komunikasi.

Ferdinand  dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), pada Rabu (5/1) terkait cuitannya yang bermuatan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.

Ferdinand dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.

Nama Ferdinand  menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akunnya  @FerdinandHaean3 di Twitter pada 4 Januari 2022.

Baca Juga:  Jadi Kurir Sabu, Nelayan Panipahan Ditangkap Polisi

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

Ferdinand  saat dikonfirmasi menyatakan bersedia memenuhi panggilan kepolisian pada Senin (10/1) mendatang. Dia mengatakan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan surat panggilan pemeriksaan pada Kamis (6/1).

"Saya akan memenuhi panggilan Bareskrim itu nanti Senin," kata Ferdinand.

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bareskrim Polri akan segera memeriksa terlapor kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA, Ferdinand Hutahaean.  

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Ferdinand untuk diperiksa sebagai saksi pekan depan.  

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan surat pemanggilan telah dilayangkan Kamis (6/1/2022) kepada Ferdinand Hutahaean.

"Untuk surat panggilan sudah dikirim, dan rencana Senin 10 Januari dipanggil untuk memberikan keterangan," kata Dedi di Jakarta, Jumat (7/1/2022).  

Menurutnya, Polri akan memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus ujaran kebencian diduga dilakukan Ferdinand.

"Akan disampaikan oleh Karopenmas detailnya," ujar Dedi.

Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menaikkan status penanganan kasus  dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga:  Ku Hye Sun Ungkap Keinginan Cerai Ahn Jae Hyun

Penyidik telah memeriksa 10 saksi, di antaranya pelapor, yang mengetahui kejadian perkara, serta lima  ahli. Kelima ahli yang dimintai keterangan terdiri atas ahli agama, ahli sosiologi, ahli pidana, ahli ITE dan ahli komunikasi.

Ferdinand  dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), pada Rabu (5/1) terkait cuitannya yang bermuatan ujaran kebencian mengandung unsur SARA.

Ferdinand dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.

Nama Ferdinand  menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akunnya  @FerdinandHaean3 di Twitter pada 4 Januari 2022.

Baca Juga:  Udara Pekanbaru Sudah Tidak Sehat

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

Ferdinand  saat dikonfirmasi menyatakan bersedia memenuhi panggilan kepolisian pada Senin (10/1) mendatang. Dia mengatakan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan surat panggilan pemeriksaan pada Kamis (6/1).

"Saya akan memenuhi panggilan Bareskrim itu nanti Senin," kata Ferdinand.

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari