DUMAI, (RIAUPOS.CO) – Persoalan galian C di Kota Dumai masih menjadi permasalahan. Pasalnya, aktivitas galian C atau tanah timbun yang sempat berhenti, kini kembali beraktivitas. Padahal, tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Dumai, Bambang Wardoyo mengatakan, terkait galian C, yang memiliki kewenangan adalah Provinsi Riau. Sehingga, pihaknya tidak bisa banyak berbuat. "Izinnya tidak di Dumai. Tapi, di Provinsi Riau. Jadi, kami tak bisa melakukan tindakan. Karena bukan kewenangan kami," kata pria yang akrap disapa RBW ini.
Sementara itu, Kasatreskirn Polres Dumai, AKP Fajri mengatakan, pihaknya belum memantau adanya aktivitas galian C di Kecamatan Dumai Selatan.
"Nanti akan saya turunkan anggota terlebih dahulu," terangnya.
Selain itu, menurutnya, terkait kasus tersangka galian C yang diamankan di Kecamatan Medang Kampai lalu, sudah masuk tahap pemberkasan di Kejari Dumai. Dalam waktu dekat sudah masuk tahap P21," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai, Farid Mufarizal mengatakan, terkait galian C memang saat ini tidak bisa diberi izin. Karena memang di Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRW) Kota Dumai maupun Provinsi Riau, tidak ada daerah pertambangan.
"Saat ini, kita sudah koordinasi dengan pihak provinsi. Tapi, paling maksimal di Dumai hanya bisa ditetapkan pertambangan rakyat yang luasnya hanya sekitar satu atau dua hektar," terangnya.
Jadi, pada intinya, sampai saat ini, dapat dipastikan galian C di Kota Dumai ilegal. "Untuk kewenangan izin memang berada di pemerintah Provinsi, Riau. Kota Dumai hanya bisa memberikan rekomendasi teknis," tutupnya. (azr)
Laporan : Hasanal Bulkiah (Dumai)