Rabu, 18 September 2024

Wewenang Provinsi, Izin Galian C Dikeluhkan

DUMAI, (RIAUPOS.CO) – Persoalan galian C di Kota Dumai masih menjadi permasalahan. Pasalnya, aktivitas galian C  atau tanah timbun yang sempat berhenti, kini kembali beraktivitas. Padahal, tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Dumai, Bambang Wardoyo mengatakan, terkait galian C, yang memiliki  kewenangan adalah Provinsi Riau. Sehingga,  pihaknya  tidak bisa banyak  berbuat. "Izinnya tidak di Dumai. Tapi,  di  Provinsi Riau. Jadi, kami tak bisa melakukan tindakan. Karena bukan kewenangan kami," kata pria yang akrap disapa RBW ini.

Sementara itu, Kasatreskirn Polres Dumai, AKP Fajri mengatakan, pihaknya belum memantau adanya aktivitas galian C di Kecamatan Dumai Selatan.  

Baca Juga:  Saat Perkara Berjalan, Dewi Arsanty Bukanlah Ketua Komnas PA Riau

"Nanti akan saya turunkan anggota terlebih dahulu," terangnya.

- Advertisement -

Selain itu, menurutnya, terkait kasus tersangka galian C yang diamankan di Kecamatan Medang Kampai lalu, sudah masuk  tahap  pemberkasan di Kejari Dumai. Dalam waktu dekat sudah masuk tahap P21," sebutnya.

Sementara itu,  Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai, Farid Mufarizal mengatakan,  terkait galian C memang saat ini tidak bisa diberi izin. Karena memang di Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRW) Kota Dumai maupun Provinsi Riau, tidak ada daerah pertambangan.  

- Advertisement -

"Saat ini, kita sudah koordinasi dengan pihak provinsi. Tapi, paling maksimal di Dumai hanya bisa ditetapkan  pertambangan rakyat yang luasnya hanya sekitar satu atau dua hektar," terangnya.

Baca Juga:  Sore Ini, Pansel KPK Serahkan 10 Nama ke Jokowi

Jadi, pada intinya, sampai saat ini, dapat dipastikan galian C di Kota Dumai  ilegal. "Untuk kewenangan izin memang  berada di pemerintah Provinsi,  Riau. Kota Dumai  hanya bisa memberikan rekomendasi teknis," tutupnya. (azr)

Laporan : Hasanal Bulkiah (Dumai)

 

DUMAI, (RIAUPOS.CO) – Persoalan galian C di Kota Dumai masih menjadi permasalahan. Pasalnya, aktivitas galian C  atau tanah timbun yang sempat berhenti, kini kembali beraktivitas. Padahal, tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Dumai, Bambang Wardoyo mengatakan, terkait galian C, yang memiliki  kewenangan adalah Provinsi Riau. Sehingga,  pihaknya  tidak bisa banyak  berbuat. "Izinnya tidak di Dumai. Tapi,  di  Provinsi Riau. Jadi, kami tak bisa melakukan tindakan. Karena bukan kewenangan kami," kata pria yang akrap disapa RBW ini.

Sementara itu, Kasatreskirn Polres Dumai, AKP Fajri mengatakan, pihaknya belum memantau adanya aktivitas galian C di Kecamatan Dumai Selatan.  

Baca Juga:  BP Batam Tak Atur Kuota Rokok

"Nanti akan saya turunkan anggota terlebih dahulu," terangnya.

Selain itu, menurutnya, terkait kasus tersangka galian C yang diamankan di Kecamatan Medang Kampai lalu, sudah masuk  tahap  pemberkasan di Kejari Dumai. Dalam waktu dekat sudah masuk tahap P21," sebutnya.

Sementara itu,  Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai, Farid Mufarizal mengatakan,  terkait galian C memang saat ini tidak bisa diberi izin. Karena memang di Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRW) Kota Dumai maupun Provinsi Riau, tidak ada daerah pertambangan.  

"Saat ini, kita sudah koordinasi dengan pihak provinsi. Tapi, paling maksimal di Dumai hanya bisa ditetapkan  pertambangan rakyat yang luasnya hanya sekitar satu atau dua hektar," terangnya.

Baca Juga:  Ingin Ginjal Tetap Sehat, Lakukan 6 Kebiasaan Ini

Jadi, pada intinya, sampai saat ini, dapat dipastikan galian C di Kota Dumai  ilegal. "Untuk kewenangan izin memang  berada di pemerintah Provinsi,  Riau. Kota Dumai  hanya bisa memberikan rekomendasi teknis," tutupnya. (azr)

Laporan : Hasanal Bulkiah (Dumai)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari