Kamis, 19 September 2024

Pekerja Migran Indonesia Ditahan

HONGKONG (RIAUPOS.CO) — Seorang pekerja atau buruh migran Indonesia, Yuli Riswati, terungkap ditahan oleh pihak imigrasi Hongkong selama 28 hari. Yuli kini dikabarkan bakal dideportasi lantaran visanya bermasalah. Seperti dilansir HKFP Yuli ditahan dengan alasan yang janggal. Dia dianggap tidak memiliki teman dan tempat tinggal di Hongkong.

Yuli ditangkap di kediamannya yang juga tempat kerjanya sebagai pekerja domestik dalam hal ini perawat lansia. Dalam artian, Yuli ditangkap Departemen Imigrasi Hongkong di rumah majikannya pada 23 September 2019. Yuli ditangkap ketika proses perpanjangan visa kerja sedang berjalan. Seperti diketahui, visa kerja Yuli berakhir pada 27 Juli 2019. Sedangkan kontrak kerja dia adalah dua tahun dan berlaku mulai Januari 2019. Yuli sendiri lupa memperpanjang visanya setelah dia memperbaharui paspornya pada 24 Juli 2019.

Yuli kemudian ditahan dengan alasan tidak punya tempat tinggal. Alasan yang ditolak oleh kelompok pendukung dan majikannya. Phobsuk Gasing (Dang), Ketua Federasi Serikat Pekerja Rumah Tangga (FADWU) Hongkong, mengatakan Ia terkejut otoritas imigrasi mengambil pendekatan yang berat.

Yuli sendiri selain sebagai buruh migran Indonesia yang bekerja di Hongkong dan menjadi asisten rumah tangga, juga dikenal sebagai penulis. Telah bekerja sebagai pekerja migran di Hongkong selama 10 tahun. Sebagai penulis, Yuli sering mengirim tulisannya ke koran Indonesia yang terbit di Hongkong dan tempat kerja Veby Mega Indah, reporter Indonesia yang mata kanannya kini buta karena ditembak oleh polisi saat melakukan peliputan unjuk rasa di Hongkong.

- Advertisement -
Baca Juga:  Sesuai Taste dan Budget

Seperti keterangan tertulis yang diterima JPG dari Fish Ip, koordinator regional untuk International Domestic Workers Federation (IDWF), Yuli adalah penulis yang telah memenangkan beberapa penghargaan sastra. Pada tahun lalu, dia juara di ajang Taiwan Literature Award for Migrants. Dia juga dikenal baik oleh kalangan pekerja domestik migran Indonesia berkat halaman Facebook Independen Konseling BMI yang dibuatnya, juga berkat kerja sukarela menulis untuk media online independen Migran Pos.

Sejak Hongkong diguncang demonstrasi masif menolak RUU Ekstradisi, Yuli menunjukkan kepeduliannya. Dia tanpa diminta mendatangi berbagai aksi demonstran dan memotret serta menuliskan apa yang tengah terjadi yang dilihatnya. Yuli juga membaca berita-berita lokal dan internasional tentang Hongkong untuk memahami apa yang tengah terjadi dan membagikannya kepada sesama orang Indonesia. 

- Advertisement -

Akan tetapi, setelah munculnya berita terkait Yuli dan posisinya yang mendukung warga Hongkong, pada 23 September 2019 petugas Departemen Imigrasi Hong Kong malah menangkapnya. Departemen Imigrasi memindahkannya ke Pusat Imigrasi Castle Peak Bay (CIC, Castle Peak Bay Immigration Centre) dan menahannya di sana dengan alasan Yuli tidak memiliki teman dan tempat tinggal di Hongkong. Hal itu jelas tidak benar. Majikannya telah berkali-kali meminta Departemen Imigrasi untuk memberi izin pada Yuli agar dapat memperpanjang visanya dan melanjutkan kerja sebagai perawat lansia.

Baca Juga:  Kombes Arie Ardian Nyanyi Sepenggal Lagu Dipersidangan

Yuli lupa memperpanjang visanya setelah  memperbaharui paspornya pada 24 Juli 2019. Dang, Ketua Federasi Serikat Pekerja Rumah Tangga (FADWU) Hongkong sangat terkejut akan kondisi yang menimpa Yuli.

"Hal yang cukup umum ketika pekerja migran lupa memperpanjang visanya. Mereka tahu kontrak kerjanya berjangka 2 tahun sesuai kontrak standar. Mereka tidak terlalu memerhatikan visa. Mereka tidak bisa, atau tidak terlalu menguasai bahasa Inggris untuk memahami segalanya. Mereka sangat sibuk bekerja 24 jam dari Senin sampai Sabtu. Dalam kasus seperti ini, Imigrasi selalu memperbolehkan pekerja memperpanjang visanya tanpa repot. Saya tidak pernah melihat kasus seperti ini, Imigrasi sampai mendatangi pekerja ke tempat tinggalnya dan menangkap pekerja hanya gara-gara visanya habis," ujar Dang. 

Baru pada 8 November 2019 Yuli diperbolehkan mengajukan aplikasi perpanjangan visa pada saat berada dalam tahanan CIC. Akan tetapi, tiga hari kemudian, Departemen Imigrasi menerbitkan Removal Order (perintah pemulangan) atau deportasi. Yuli mengajukan banding. Para pengacara Yuli telah meminta Departemen Imigrasi untuk menerbitkan "Recognizance" (penangguhan) sehingga Yuli dapat menunggu status aplikasi visanya tanpa perlu ditahan di CIC.

Tetapi Departemen Imigrasi menolak permintaan itu dan sangat lambat merespons pertanyaan-pertanyaan dari para pengacara. Yuli pun masih ditahan. Fish Ip, koordinator regional untuk International Domestic Workers Federation (IDWF), menilai ada kejanggalan kasus tersebut.(jpg)

Laporan JPG, Hongkong

 

HONGKONG (RIAUPOS.CO) — Seorang pekerja atau buruh migran Indonesia, Yuli Riswati, terungkap ditahan oleh pihak imigrasi Hongkong selama 28 hari. Yuli kini dikabarkan bakal dideportasi lantaran visanya bermasalah. Seperti dilansir HKFP Yuli ditahan dengan alasan yang janggal. Dia dianggap tidak memiliki teman dan tempat tinggal di Hongkong.

Yuli ditangkap di kediamannya yang juga tempat kerjanya sebagai pekerja domestik dalam hal ini perawat lansia. Dalam artian, Yuli ditangkap Departemen Imigrasi Hongkong di rumah majikannya pada 23 September 2019. Yuli ditangkap ketika proses perpanjangan visa kerja sedang berjalan. Seperti diketahui, visa kerja Yuli berakhir pada 27 Juli 2019. Sedangkan kontrak kerja dia adalah dua tahun dan berlaku mulai Januari 2019. Yuli sendiri lupa memperpanjang visanya setelah dia memperbaharui paspornya pada 24 Juli 2019.

Yuli kemudian ditahan dengan alasan tidak punya tempat tinggal. Alasan yang ditolak oleh kelompok pendukung dan majikannya. Phobsuk Gasing (Dang), Ketua Federasi Serikat Pekerja Rumah Tangga (FADWU) Hongkong, mengatakan Ia terkejut otoritas imigrasi mengambil pendekatan yang berat.

Yuli sendiri selain sebagai buruh migran Indonesia yang bekerja di Hongkong dan menjadi asisten rumah tangga, juga dikenal sebagai penulis. Telah bekerja sebagai pekerja migran di Hongkong selama 10 tahun. Sebagai penulis, Yuli sering mengirim tulisannya ke koran Indonesia yang terbit di Hongkong dan tempat kerja Veby Mega Indah, reporter Indonesia yang mata kanannya kini buta karena ditembak oleh polisi saat melakukan peliputan unjuk rasa di Hongkong.

Baca Juga:  Menko Airlangga: Perlu Solidaritas Antarnegara Hadapi Pandemi

Seperti keterangan tertulis yang diterima JPG dari Fish Ip, koordinator regional untuk International Domestic Workers Federation (IDWF), Yuli adalah penulis yang telah memenangkan beberapa penghargaan sastra. Pada tahun lalu, dia juara di ajang Taiwan Literature Award for Migrants. Dia juga dikenal baik oleh kalangan pekerja domestik migran Indonesia berkat halaman Facebook Independen Konseling BMI yang dibuatnya, juga berkat kerja sukarela menulis untuk media online independen Migran Pos.

Sejak Hongkong diguncang demonstrasi masif menolak RUU Ekstradisi, Yuli menunjukkan kepeduliannya. Dia tanpa diminta mendatangi berbagai aksi demonstran dan memotret serta menuliskan apa yang tengah terjadi yang dilihatnya. Yuli juga membaca berita-berita lokal dan internasional tentang Hongkong untuk memahami apa yang tengah terjadi dan membagikannya kepada sesama orang Indonesia. 

Akan tetapi, setelah munculnya berita terkait Yuli dan posisinya yang mendukung warga Hongkong, pada 23 September 2019 petugas Departemen Imigrasi Hong Kong malah menangkapnya. Departemen Imigrasi memindahkannya ke Pusat Imigrasi Castle Peak Bay (CIC, Castle Peak Bay Immigration Centre) dan menahannya di sana dengan alasan Yuli tidak memiliki teman dan tempat tinggal di Hongkong. Hal itu jelas tidak benar. Majikannya telah berkali-kali meminta Departemen Imigrasi untuk memberi izin pada Yuli agar dapat memperpanjang visanya dan melanjutkan kerja sebagai perawat lansia.

Baca Juga:  George Floyd Mati Diinjak Polisi, Masyarakat Amerika Demo, Berakhir Ricuh

Yuli lupa memperpanjang visanya setelah  memperbaharui paspornya pada 24 Juli 2019. Dang, Ketua Federasi Serikat Pekerja Rumah Tangga (FADWU) Hongkong sangat terkejut akan kondisi yang menimpa Yuli.

"Hal yang cukup umum ketika pekerja migran lupa memperpanjang visanya. Mereka tahu kontrak kerjanya berjangka 2 tahun sesuai kontrak standar. Mereka tidak terlalu memerhatikan visa. Mereka tidak bisa, atau tidak terlalu menguasai bahasa Inggris untuk memahami segalanya. Mereka sangat sibuk bekerja 24 jam dari Senin sampai Sabtu. Dalam kasus seperti ini, Imigrasi selalu memperbolehkan pekerja memperpanjang visanya tanpa repot. Saya tidak pernah melihat kasus seperti ini, Imigrasi sampai mendatangi pekerja ke tempat tinggalnya dan menangkap pekerja hanya gara-gara visanya habis," ujar Dang. 

Baru pada 8 November 2019 Yuli diperbolehkan mengajukan aplikasi perpanjangan visa pada saat berada dalam tahanan CIC. Akan tetapi, tiga hari kemudian, Departemen Imigrasi menerbitkan Removal Order (perintah pemulangan) atau deportasi. Yuli mengajukan banding. Para pengacara Yuli telah meminta Departemen Imigrasi untuk menerbitkan "Recognizance" (penangguhan) sehingga Yuli dapat menunggu status aplikasi visanya tanpa perlu ditahan di CIC.

Tetapi Departemen Imigrasi menolak permintaan itu dan sangat lambat merespons pertanyaan-pertanyaan dari para pengacara. Yuli pun masih ditahan. Fish Ip, koordinator regional untuk International Domestic Workers Federation (IDWF), menilai ada kejanggalan kasus tersebut.(jpg)

Laporan JPG, Hongkong

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari