Senin, 7 April 2025
spot_img

Terbukti Bersalah, M Kece Divonis 10 Tahun Penjara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Terdakwa kasus penistaan agama, M Kece divonis 10 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penanganan,” kata Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati saat membacakan vonis sidang kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022).

Vivi menilai terdakwa M Kece terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong. Perbuatan M Kece juga dengan sengaja melakukan keonaran di kalangan masyarakat. Untuk itu perbuatannya diproses hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:  DPR Dukung Penindakan kepada Kepala Daerah yang Tak Patuhi PPKM Darurat

Vivi menyampaikan hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa yakni bersikap sopan dan belum pernah menerima hukuman dinilai tidak sebanding dengan perbuatannya secara berulang-ulang menodai agama Islam.

Selain itu, lanjut dia, hal yang memberatkannya itu karena terdakwa memiliki niat membagikan ajaran doa yang menyimpang, kemudian sengaja disebar melalui internet hingga tidak hanya meresahkan umat Islam di Indonesia melainkan sedunia.

“Majelis hakim berpendapat, derajatnya bisa disamakan dengan orang yang pernah dihukum,” katanya.

Selesai membacakan vonis, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa untuk menanggapi hasil putusan tersebut.

“Masih pikir-pikir dulu,” kata terdakwa M Kece.

Persidangan kasus penistaan agama tersebut selanjutnya ditutup. Kemudian terdakwa langsung dibawa ke Lapas Ciamis dengan penjagaan dan pengawalan ketat kepolisian. Kuasa hukum M Kece, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan keputusan majelis hakim dinilai mengecewakan karena tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sesuai fakta hal yang dapat meringankan, kata dia, terdakwa tidak pernah dihukum dan bersikap baik selama persidangan, hal itu dalam kasus lain menjadi pertimbangan untuk diberi keringanan hukuman.

Baca Juga:  Kemendag Pantau Ekspor ke Hongkong

“Ini sangat tidak adil,” pungkasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Terdakwa kasus penistaan agama, M Kece divonis 10 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penanganan,” kata Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati saat membacakan vonis sidang kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022).

Vivi menilai terdakwa M Kece terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong. Perbuatan M Kece juga dengan sengaja melakukan keonaran di kalangan masyarakat. Untuk itu perbuatannya diproses hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:  Mendag M Lutfi: Side Event G20 Harus Tingkatkan Citra Positif Indonesia

Vivi menyampaikan hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa yakni bersikap sopan dan belum pernah menerima hukuman dinilai tidak sebanding dengan perbuatannya secara berulang-ulang menodai agama Islam.

Selain itu, lanjut dia, hal yang memberatkannya itu karena terdakwa memiliki niat membagikan ajaran doa yang menyimpang, kemudian sengaja disebar melalui internet hingga tidak hanya meresahkan umat Islam di Indonesia melainkan sedunia.

“Majelis hakim berpendapat, derajatnya bisa disamakan dengan orang yang pernah dihukum,” katanya.

Selesai membacakan vonis, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa untuk menanggapi hasil putusan tersebut.

“Masih pikir-pikir dulu,” kata terdakwa M Kece.

Persidangan kasus penistaan agama tersebut selanjutnya ditutup. Kemudian terdakwa langsung dibawa ke Lapas Ciamis dengan penjagaan dan pengawalan ketat kepolisian. Kuasa hukum M Kece, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan keputusan majelis hakim dinilai mengecewakan karena tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sesuai fakta hal yang dapat meringankan, kata dia, terdakwa tidak pernah dihukum dan bersikap baik selama persidangan, hal itu dalam kasus lain menjadi pertimbangan untuk diberi keringanan hukuman.

Baca Juga:  DPR Dukung Penindakan kepada Kepala Daerah yang Tak Patuhi PPKM Darurat

“Ini sangat tidak adil,” pungkasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Terbukti Bersalah, M Kece Divonis 10 Tahun Penjara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Terdakwa kasus penistaan agama, M Kece divonis 10 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penanganan,” kata Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati saat membacakan vonis sidang kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022).

Vivi menilai terdakwa M Kece terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong. Perbuatan M Kece juga dengan sengaja melakukan keonaran di kalangan masyarakat. Untuk itu perbuatannya diproses hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:  Bertambah, Pasien Virus Corona di Indonesia Jadi 6 Orang

Vivi menyampaikan hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa yakni bersikap sopan dan belum pernah menerima hukuman dinilai tidak sebanding dengan perbuatannya secara berulang-ulang menodai agama Islam.

Selain itu, lanjut dia, hal yang memberatkannya itu karena terdakwa memiliki niat membagikan ajaran doa yang menyimpang, kemudian sengaja disebar melalui internet hingga tidak hanya meresahkan umat Islam di Indonesia melainkan sedunia.

“Majelis hakim berpendapat, derajatnya bisa disamakan dengan orang yang pernah dihukum,” katanya.

Selesai membacakan vonis, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa untuk menanggapi hasil putusan tersebut.

“Masih pikir-pikir dulu,” kata terdakwa M Kece.

Persidangan kasus penistaan agama tersebut selanjutnya ditutup. Kemudian terdakwa langsung dibawa ke Lapas Ciamis dengan penjagaan dan pengawalan ketat kepolisian. Kuasa hukum M Kece, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan keputusan majelis hakim dinilai mengecewakan karena tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sesuai fakta hal yang dapat meringankan, kata dia, terdakwa tidak pernah dihukum dan bersikap baik selama persidangan, hal itu dalam kasus lain menjadi pertimbangan untuk diberi keringanan hukuman.

Baca Juga:  15.292 Siswa Ikuti Seleksi Masuk MAN

“Ini sangat tidak adil,” pungkasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Terdakwa kasus penistaan agama, M Kece divonis 10 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penanganan,” kata Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati saat membacakan vonis sidang kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/4/2022).

Vivi menilai terdakwa M Kece terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong. Perbuatan M Kece juga dengan sengaja melakukan keonaran di kalangan masyarakat. Untuk itu perbuatannya diproses hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:  Buruh: Perhatikan Nasib Kami

Vivi menyampaikan hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa yakni bersikap sopan dan belum pernah menerima hukuman dinilai tidak sebanding dengan perbuatannya secara berulang-ulang menodai agama Islam.

Selain itu, lanjut dia, hal yang memberatkannya itu karena terdakwa memiliki niat membagikan ajaran doa yang menyimpang, kemudian sengaja disebar melalui internet hingga tidak hanya meresahkan umat Islam di Indonesia melainkan sedunia.

“Majelis hakim berpendapat, derajatnya bisa disamakan dengan orang yang pernah dihukum,” katanya.

Selesai membacakan vonis, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa untuk menanggapi hasil putusan tersebut.

“Masih pikir-pikir dulu,” kata terdakwa M Kece.

Persidangan kasus penistaan agama tersebut selanjutnya ditutup. Kemudian terdakwa langsung dibawa ke Lapas Ciamis dengan penjagaan dan pengawalan ketat kepolisian. Kuasa hukum M Kece, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan keputusan majelis hakim dinilai mengecewakan karena tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sesuai fakta hal yang dapat meringankan, kata dia, terdakwa tidak pernah dihukum dan bersikap baik selama persidangan, hal itu dalam kasus lain menjadi pertimbangan untuk diberi keringanan hukuman.

Baca Juga:  Bertambah, Pasien Virus Corona di Indonesia Jadi 6 Orang

“Ini sangat tidak adil,” pungkasnya.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari