JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan seorang jaksa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) karena terbukti melakukan perselingkuhan dengan seorang pegawai di lembaga antirasuah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, jaksa yang telah dikembalikan oleh KPK ini memang sudah menjadi tanggung jawabnya untuk melakukan pembinaan.
“Jaksa atau pegawai Kejaksaan RI yang dikaryakan atau ditugaskan di berbagai instansi pemerintah dan BUMN adalah menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawasan pada lembaga tersebut yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas sumber daya manusia jaksa,” ujar Ketut kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).
Ketut menuturkan, sampai saat ini Kejaksaan Agung masih meneliti putusan dari Dewan Pengawas KPK yang memberikan sanksi terhadap jaksa berinisial DWLS tersebut.
“Sebagai instansi induk, maka Kejaksaan RI akan melakukan penelitian terlebih dahulu atas putusan Dewan Pengawas yang dijatuhkan,” katanya.
Ketut mengungkapkan, memang sesuai prosedur jika ada pegawai Kejagung yang melakukan pelanggaran dan dikembalikan ke istitusi awal, maka pihaknya harus melakukan pemeriksaan dan pendalaman.
“Bila putusan Dewan Pengawas atau Inspektorat hanya mengembalikan yang bersangkutan, maka kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan,” ungkapnya.
Diketahui, Dewan Pengawas KPK mengeluarkan putusan Nomor:02/DEWAS/ETIK/02/2022. Disebutkan bahwa SK adalah staf informasi dan data di KPK. Sementara DWLS merupakan seorang jaksa penuntut umum di lembaga antirasuah.
Putusan Dewan Pengawas KPK ini dikeluarkan pada Kamis 10 Maret 2022, selaku Ketua Majelis Tumpak H Pangabean, sementara Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris selaku anggota Majelis. Dalam putusannya, Dewan Pengawas KPK menyebut SK dan DWLS telah terbukti melakukan perselingkuhan atau perzinaan yang dapat diklasifikasi sebagai perbuatan tidak mengidahkan kewajiban nilai dasar integritas.
“Yaitu tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi yang bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Prilaku KPK,” bunyi putusan tersebut.
Dalam putusan tersebut, SK dan DWLS juga diberikan sanksi sedang, berupa permintaan maaf secara terbuka karena telah melakukan tindakan perselingkuhan tersebut.
“Menghukum para teperiksa masing-masing dengan sanksi sedang berupa perintaan maaf secara terbuka tidak langsung,” kata kutipan putusan itu.
Dewas Pengawas KPK juga merekomendasikan terhadap pejabat pembina kepegawaian untuk memeriksa SK dan DWLS. Pemeriksaan guna hukuman disiplin dijalankan dengan baik. Dalam duduk perkara disebutkan DWLS dan SK diadukan melakukan perbuatan pelanggaran perselingkuhan atau perzinaan. Total ada delapan orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam persidangan etik tersebut, dan tiga orang saksi meringankan.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman