Sabtu, 23 November 2024
spot_img

KPK Eksekusi Mantan Dirut Garuda ke Lapas Sukamiskin

JAKARTA (RIAUPOS.C0) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Emirsyah adalah terpidana perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat  (5/2/2021) mengatakan tim Jaksa Eksekusi KPK pada Rabu (3/2) telah mengeksekusi pidana badan terhadap terpidana Emirsyah Satar.

"Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat 121/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 19 /Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Juli 2020 jo Putusan MA Nomor: 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin," ucap Ali.

Baca Juga:  Amankan Lokasi, Selamatkan Benteng dan Makam

Terpidana Emirsyah akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan kewajiban membayar denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, juga dibebankan juga untuk membayar uang pengganti sejumlah 2.117.315,27 dolar Singapura dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Emirsyah selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp87,464 miliar.

Baca Juga:  Era Digital, Airlangga: Generasi Muda Harus Mampu Ciptakan Lapangan Kerja

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Emirsyah divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Emirsyah terbukti dalam dua dakwaan, pertama dari Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya dakwaan kedua, yaitu Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sumber: Pojoksatu/Antara/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.C0) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Emirsyah adalah terpidana perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

- Advertisement -

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat  (5/2/2021) mengatakan tim Jaksa Eksekusi KPK pada Rabu (3/2) telah mengeksekusi pidana badan terhadap terpidana Emirsyah Satar.

"Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat 121/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020 jo putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 19 /Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Juli 2020 jo Putusan MA Nomor: 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin," ucap Ali.

- Advertisement -
Baca Juga:  Jangan Harap COVID-19 Hengkang Kalau Regulasi Pemerintah Begini

Terpidana Emirsyah akan menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan kewajiban membayar denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, juga dibebankan juga untuk membayar uang pengganti sejumlah 2.117.315,27 dolar Singapura dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Emirsyah selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp87,464 miliar.

Baca Juga:  Era Digital, Airlangga: Generasi Muda Harus Mampu Ciptakan Lapangan Kerja

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Emirsyah divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Emirsyah terbukti dalam dua dakwaan, pertama dari Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya dakwaan kedua, yaitu Pasal 3 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sumber: Pojoksatu/Antara/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari