JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rachman mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 9/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022, atas nama Wahyu Setiawan.
Menurut Fadjroel, keputusan Presiden ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 16 Januari 2020. Pemberhentian tetap anggota KPU Wahyu Setiawan.
"Ini sudah sesuai peraturan perundang-undangan di mana, anggota KPU diberhentikan oleh Presiden," ujar Fadjroel kepada wartawan, Kamis (6/2).
Adapun menurut Kepres tersebut untuk tindak lanjut keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 16 Januari 2020 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Wahyu Setiawan.
Fadjroel berujar, setelah Keppres tentang pemberhentian Wahyu Setiawan terbit. Maka Presiden Jokowi akan mengirimkan salinannya ke pihak terkait antara lain DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP.
"Atas dasar Keppres pemberhentian tetap tersebut, maka DPR mengirimkan calon anggota dengan suara terbanyak untuk dilantik sebagai pengganti Wahyu Setiawan. Kemudian berdasarkan surat dari DPR, maka Presiden segera melantik anggota KPU pengganti," katanya.
Diketahui, DKPP menyelanggarakan sidang putusan atas nama Wahyu Setiawan sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim yang juga Plt Ketua DKPP, Muhammad mengatakan mengabulkan pengaduan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) yang diterima Wahyu Setiawan.
"Mengabulkan pengadukan para pengadu untuk seluruhnya," ujar Muhamad saat membacakan putusan, Kamis (16/1).
Dalam putusan itu, Wahyu Setiawan juga diberhentikan dari jabatannya sebagai Komisoner KPU. Dia terbukti telah menerima suap di kasus PAW anggota DPR.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan," katanya.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ebagai tersangka suap pengurusan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR.
Meski kalah jumlah suara di Pemilu 2019, Caleg PDIP Harun Masiku (HAR) ingin dilantik dengan cara menyuap Wahyu. Untuk muluskan niat jahat itu, Wahyu diduga meminta Rp 900 juta.
Kasus ini bermula ketika almarhum Nazarudin Kiemas di Dapil Sumsel I menang sebagai anggota DPR. Karena sudah meninggal, suara kedua terbanyak yakni Riezky Aprilia yang dilantik jadi anggota legislatif oleh KPU. Di sini Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan dan juga mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, dan Saeful sebagai swasta. Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu Setiawan diduga menerima duit Rp 600 juta terkait upaya memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR PAW. Duit suap ini diminta Wahyu Setiawan dikelola Agustiani Tio Fridelina.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal