JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat suara mengenai isu delapan orang Azis Syamsuddin di internal KPK yang diduga bertugas untuk mengamankan perkara.
Berdasarkan fakta persidangan perkara dugaan suap menghentikan penyelidikan, satu orang yang diduga berkaitan dengan Azis ialah mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, yang kini menjadi terdakwa.
Novel menjelaskan kasus Stepanus diungkap oleh dirinya dan penyidik lain yang disingkirkan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ia telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik pegawai KPK tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Saya juga sudah laporkan masalah tersebut ke Dewas tapi tidak jalan. Justru KPK seperti takut itu diungkap dan melarang tim kami untuk sidik kasus tersebut dengan menunjuk tim lain untuk penyidikannya," ujar Novel dalam akun twitternya @nazaqistsha, Selasa (5/10/2021).
Cuitan itu membalas postingan mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang mengatakan isu orang-orang Azis di KPK bakal menjadi bahan untuk menyerang Novel dkk yang dipecat Firli Bahuri.
"Setelah ini (bendera HTI, red), isu 'orangnya' Azis di KPK bukan tidak mungkin akan 'digoreng' lagi untuk menyerang/kaitkan dengan Novel/teman-teman IM57+," kata Febri.
"Padahal yang pertama kali bongkar kasus Robin, lapor ke Dewas, hingga sekarang sampai ke Azis sebagian adalah penyidik/penyelidik yang sudah disingkirkan dari KPK," lanjut Febri.
Aanggota Dewas KPK belum memberikan respons. Sementara Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menyatakan pihaknya akan mendalami informasi terkait delapan orang Azis. Pendalaman akan dilakukan dengan mengonfirmasi hal tersebut kepada sejumlah pihak.
"Kami memastikan setiap fakta sidang tentu akan dicek ulang dengan keterangan saksi lain ataupun terdakwa sehingga keterangan saksi tersebut masih akan terus didalami oleh Tim Jaksa KPK dengan memanggil saksi-saksi lain yang relevan dengan pembuktian fakta-fakta dimaksud," ujar Ali.
Informasi soal delapan orang Azis, termasuk Stepanus, sebelumnya terungkap dalam sidang tipikor pada Senin (4/10). Saat itu, jaksa KPK mengangkat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Daerah Tanjungbalai Yusmada.
BAP dimaksud berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial.
"BAP Nomor 19, paragraf 2, saudara menerangkan bahwa M Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis, OTT atau amankan perkara. Salah satunya Robin," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10).
Jaksa lantas mencecar maksud dalam BAP tersebut, terutama terkait dengan tujuan mengamankan perkara.
"Perkara apa?" tanya jaksa.
"Enggak ada disampaikan," jawab Yusmada yang dihadirkan sebagai saksi.
Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun