JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan tahun ini hari libur nasional dalam rangka tahun baru hijriyah tidak tepat pada 1 Muharram 1443 H. Tetapi diundur satu hari. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi adanya long weekend di tengah pandemi Covid-19.
Dirjen Bimbingan Islam Kemenag Kamaruddin Amin menuturkan tanggal 1 Muharram atau tahun baru hijriyah jatuh pada 10 Agustus. Lazimnya hari libur nasional jatuh pas atau bertepatan dengan 1 Muharram.
“Tahun baru Islam tetap 1 Muharram bertepatan 10 Agustus. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus,’’ katanya.
Kamaruddin mengatakan penetapan 1 Muharram berbeda dengan penentuan 1 Ramadan, 1 Syawal, maupun 1 Dzulhijjah sebagai penentu Idul Adha. Dalam penetapan 1 Muharram pemerintah tidak menggunakan metode sidang isbat. Tetapi sudah ditentukan dalam taqwim standar Indonesia yang disusun oleh Tim Falakiyah Kemenag.
Perubahan tanggal tersebut untuk antisipasi adanya long weekend. Sebab semula libur nasional 1 Muharram jatuh pada Selasa (10/8/2021). Sehingga berpotensi menjadi libur panjang karena Senin bisa jadi hari kejepit. Akhirnya libur digeser menjadi hari Rabu (11/8/2021).
“Kebijakan (perubahan, Red) ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19. Ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru,’’ tuturnya.
Selain itu Kamaruddin mengatakan hari libur dalam rangka Maulid Nabi Muhammad pada 12 Rabiul Awwal juga digeser. Semula libur Maulid Nabi Muhammad ditetapkan 19 Oktober bertepatan dengan 12 Rabiul Awal. Tetapi diundur menjadi 20 Oktober. Hampir sama dengan libur 1 Muharram, libur Maulid Nabi Muhammad digeser dari Selasa menjadi Rabu.
“Menghadapi Covid-19 ini kita harus bersama-sama,’’ katanya.
Penanganan Covid-19 bukan hanya menjadi tugas pemerintah. Tetapi juga tugas semuanya dalam rangka tugas kemanusiaan. Bagi Kamaruddin, penanganan Covid-19 pada hakekatnya adalah memuliakan manusia. Untuk itu dia menegaskan terlibat dalam penanganan Covid-19 adalah perintah agama.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan tahun ini hari libur nasional dalam rangka tahun baru hijriyah tidak tepat pada 1 Muharram 1443 H. Tetapi diundur satu hari. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi adanya long weekend di tengah pandemi Covid-19.
Dirjen Bimbingan Islam Kemenag Kamaruddin Amin menuturkan tanggal 1 Muharram atau tahun baru hijriyah jatuh pada 10 Agustus. Lazimnya hari libur nasional jatuh pas atau bertepatan dengan 1 Muharram.
- Advertisement -
“Tahun baru Islam tetap 1 Muharram bertepatan 10 Agustus. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus,’’ katanya.
Kamaruddin mengatakan penetapan 1 Muharram berbeda dengan penentuan 1 Ramadan, 1 Syawal, maupun 1 Dzulhijjah sebagai penentu Idul Adha. Dalam penetapan 1 Muharram pemerintah tidak menggunakan metode sidang isbat. Tetapi sudah ditentukan dalam taqwim standar Indonesia yang disusun oleh Tim Falakiyah Kemenag.
- Advertisement -
Perubahan tanggal tersebut untuk antisipasi adanya long weekend. Sebab semula libur nasional 1 Muharram jatuh pada Selasa (10/8/2021). Sehingga berpotensi menjadi libur panjang karena Senin bisa jadi hari kejepit. Akhirnya libur digeser menjadi hari Rabu (11/8/2021).
“Kebijakan (perubahan, Red) ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19. Ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru,’’ tuturnya.
Selain itu Kamaruddin mengatakan hari libur dalam rangka Maulid Nabi Muhammad pada 12 Rabiul Awwal juga digeser. Semula libur Maulid Nabi Muhammad ditetapkan 19 Oktober bertepatan dengan 12 Rabiul Awal. Tetapi diundur menjadi 20 Oktober. Hampir sama dengan libur 1 Muharram, libur Maulid Nabi Muhammad digeser dari Selasa menjadi Rabu.
“Menghadapi Covid-19 ini kita harus bersama-sama,’’ katanya.
Penanganan Covid-19 bukan hanya menjadi tugas pemerintah. Tetapi juga tugas semuanya dalam rangka tugas kemanusiaan. Bagi Kamaruddin, penanganan Covid-19 pada hakekatnya adalah memuliakan manusia. Untuk itu dia menegaskan terlibat dalam penanganan Covid-19 adalah perintah agama.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra