PEMERINTAH Pekanbaru telah melakukan upaya penertiban retribusi sampah dengan memutus kerja sama dengan LKM-RW dan memindahkan pemungutan retribusi kembali pada petugas DLHK Pekanbaru. Ini karena dari 700-an lebih LKM-RW yang ada, hanya 50-an yang melakukan penyetoran retribusi sampah pada DLHK. Pemutusan kerja sama berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 52 tanggal 9 Januari 2020.
Meski Perwako sudah ditandatangani, kebijakan ini baru benar-benar bisa dieksekusi saat Wako menunjuk Agus Pramono menjadi Kepala DLHK Pekanbaru sekitar Juli 2020. Di Pekanbaru, saat ini sendiri ada sekitar 300 ribu kepala keluarga (KK). Untuk retribusi sampah yang sudah ditetapkan itu ada beberapa klasifikasi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14/2014, yakni Rp5.000 untuk rumah sangat sederhana, Rp7.000 rumah sederhana dan Rp10 ribu golongan mampu.
Praktek di lapangan, retribusi yang dipungut tidak sesuai dengan Perda yang ada. Banyak masyarakat yang seharusnya hanya membayar retribusi Rp10 ribu, tapi dipungut Rp20 ribu, bahkan lebih. Khususnya di perumahan-perumahan mewah. Carut marut soal sampah ini terus terjadi. Ditambah lagi sekarang belum ada pihak ketiga yang mengelola sampah tersebut sehingga sampah berserakan di mana-mana.
Karut marut soal sampah semakin lantang terdengar. Hal ini memang ril. Wali Kota Pekanbaru Drs Firadus ST MT juga tidak bias menampik kenyataan tersebut. Bahkan dia mengaku belum bias menyelesaikan persoalan sampah hingga saat ini. Jika dilihat ke belakang, persoalan sampah memang terjadi dari tahun ke tahun. Sementara Firadus sudah menjabat sebagai Wali Kota selama bertahun-tahun. Dimanakah letak salah dan silapnya?
Sampah yang menjadi ‘mahkota’ di Pekanbaru saat ini belum ada titik terangnya akan seperti apa solusinya.Pihak ketiga yang diharapkan menjadi pengelola, belum terlihat sama sekali. Proses lelang berjalan lambat. Sementara masyarakat semakin resah; tidak tahu kemana harus membuang sampah, atau dibiarkan saja membusuk di depan rumah. Pilihannya, menyerahkan kepada siapa saja yang mau membuangkan dengan biaya tinggi, yang penting sampah terangkut dari rumah.
Dalam keadaan mengaku belum bias menyelesaikan persolana sampah, yang bias dilakukan wali kota saat ini adalah mengangkut sampah dengan cara berjamaah. Dilakukan bersama-sama oleh semua pihak. Mulai pejabat, TNI, Polri atau siapa saja yang mau bersama-sama membersihkan sampah. Berkali-kali upaya ini dilakukan, dan sampah masih saja ditemukan di banyak ruas jalan.
Selain terus melakukan upaya pembersihan sampah secara berjamaah, tindakan tegas dengan menindak atau memberi sanksi pejabat terkait yang dianggap turut menjadi penyebab makin carut marutnya persoalan sampah, juga dilakukan wali kota. Tapi hal ini juga bukan dianggap cara yang bijak. Konon wali kota membuang badan. Selalu saja ada yang salah karena memang akarnya sudah bermasalah. Apapun, semoga persoalan sampah di Pekanbaru segera membaik. Dan karut marut tak terus berlarut.***


