Minggu, 10 November 2024

Dewas KPK Dalami Pemulangan Sepihak Penyidik Rossa

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan terkait polemik pengembalian penyidik Rossa Purba Bekti ke instansi asalnya di Mabes Polri. Dewas akan mendalami adanya laporan tersebut.

"Dewas juga sudah mendapat laporan (polemik pengembalian penyidik Rossa-Red) dan mempelajari informasi tersebut," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada JawaPos.com, Rabu (5/2).

- Advertisement -

Anggota Dewas berlatar belakang hakim ini menyebut, pihaknya akan mengevaluasi pimpinan hingga pegawai KPK. Terlebih belakangan ini lembaga antirasuah disorot terkait pemulangan jaksa hingga penyidik yang diduga dilakukan secara sepihak.

"Pada prinsipnya, Dewas akan menjalankan tugas pengawasan dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai sebagaimana diamanatkan Undang-Undang," ucap Albertina.

Untuk diketahui, KPK terlebih dahulu memulangkan Jaksa Yadyn Palebangan dan Jaksa Sugeng ke instansi asalnya di Kejaksaan Agung. Padahal masa tugas keduanya di KPK belum selesai dan masih terdapat waktu empat tahun untuk menyelesaikan kinerjanya di KPK.

- Advertisement -
Baca Juga:  Warga Perlu Sembako Siap Saji

Kini, KPK diduga secara sepihak memulangkan Kompol Rosa ke Mabes Polri. Berdasarkan keterangan yang didapat Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Rossa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK maupun Mabes Polri.

Rossa yang merupakan tim penyidik kasus proses pergantian antarwaktu (PAW) baru selesai menjalani masa tugasnya di KPK pada September 2020. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri secara sepihak memulangkan Rossa ke Mabes Polri sejak 22 Januari 2020.

"Mas Rossa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK ataupun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan," kata Yudi usai mengonfirmasi Rosa terkait polemik penarikannya dari KPK, Rabu (5/2).

Yudi mengungkapkan, rekannya pun tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK. Bahkan, pimpinan lembaga antirasuah tidak pernah menjelaskan apa alasan dirinya ditarik dari KPK.

"Apa alasan jelasnya karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan dirinya. Sehingga saat ini, Kompol Rossa tetap melaksanakan tugas seperti biasa untuk memberantas korupsi hingga hari ini, apalagi juga sudah mendapat surat tugas dari atasannya untuk suatu penugasan," ungkap Yudi.

Baca Juga:  Tak Lakukan Reformasi Birokrasi, Tunjangan ASN Ditunda

Namun Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, penyidik Rosa telah dikembalikan ke institusi asalnya ke Mabes Polri. Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini menyebut Rosa telah dipulangkan ke Polri sejak 22 Januari 2020.

Firli menegaskan, surat keputusan pemberhentian terhadap penyidik Rosa telah ditanda tangani oleh Sekertaris Jenderal KPK dan Kepala Biro SDM. Menurutnya, pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan Rosa ke institusi Polri.

"Rosa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan KPK, terhitung mulai 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada 24 Januari 2020," klaim Firli, Selasa (4/2) kemarin.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan terkait polemik pengembalian penyidik Rossa Purba Bekti ke instansi asalnya di Mabes Polri. Dewas akan mendalami adanya laporan tersebut.

"Dewas juga sudah mendapat laporan (polemik pengembalian penyidik Rossa-Red) dan mempelajari informasi tersebut," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada JawaPos.com, Rabu (5/2).

- Advertisement -

Anggota Dewas berlatar belakang hakim ini menyebut, pihaknya akan mengevaluasi pimpinan hingga pegawai KPK. Terlebih belakangan ini lembaga antirasuah disorot terkait pemulangan jaksa hingga penyidik yang diduga dilakukan secara sepihak.

"Pada prinsipnya, Dewas akan menjalankan tugas pengawasan dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai sebagaimana diamanatkan Undang-Undang," ucap Albertina.

- Advertisement -

Untuk diketahui, KPK terlebih dahulu memulangkan Jaksa Yadyn Palebangan dan Jaksa Sugeng ke instansi asalnya di Kejaksaan Agung. Padahal masa tugas keduanya di KPK belum selesai dan masih terdapat waktu empat tahun untuk menyelesaikan kinerjanya di KPK.

Baca Juga:  Polda Riau Diberi Penghargaan Komitmen Pemenuhan Hak Anak

Kini, KPK diduga secara sepihak memulangkan Kompol Rosa ke Mabes Polri. Berdasarkan keterangan yang didapat Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Rossa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK maupun Mabes Polri.

Rossa yang merupakan tim penyidik kasus proses pergantian antarwaktu (PAW) baru selesai menjalani masa tugasnya di KPK pada September 2020. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri secara sepihak memulangkan Rossa ke Mabes Polri sejak 22 Januari 2020.

"Mas Rossa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK ataupun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan," kata Yudi usai mengonfirmasi Rosa terkait polemik penarikannya dari KPK, Rabu (5/2).

Yudi mengungkapkan, rekannya pun tidak pernah mendapatkan pemberitahuan kapan tepatnya diberhentikan dari KPK. Bahkan, pimpinan lembaga antirasuah tidak pernah menjelaskan apa alasan dirinya ditarik dari KPK.

"Apa alasan jelasnya karena tidak pernah ada pelanggaran disiplin atau sanksi etik yang dilakukan dirinya. Sehingga saat ini, Kompol Rossa tetap melaksanakan tugas seperti biasa untuk memberantas korupsi hingga hari ini, apalagi juga sudah mendapat surat tugas dari atasannya untuk suatu penugasan," ungkap Yudi.

Baca Juga:  Nadiem Akan Ubah Sistem Pendidikan dengan Teknologi

Namun Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, penyidik Rosa telah dikembalikan ke institusi asalnya ke Mabes Polri. Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini menyebut Rosa telah dipulangkan ke Polri sejak 22 Januari 2020.

Firli menegaskan, surat keputusan pemberhentian terhadap penyidik Rosa telah ditanda tangani oleh Sekertaris Jenderal KPK dan Kepala Biro SDM. Menurutnya, pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan Rosa ke institusi Polri.

"Rosa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan KPK, terhitung mulai 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada 24 Januari 2020," klaim Firli, Selasa (4/2) kemarin.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari