Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Karena Kooperatif, Kuasa Hukum Minta Bahar Smith Tak Ditahan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polisi diminta tidak menahan Bahar bin Smith atas kasus dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks yang ditangani Polda Jawa Barat.

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan, tidak ada alasan menahan kliennya karena  Bahar selalu kooperatif selama proses hukum berjalan.

"Bahwa HBS (Habib Bahar bin Smith, red) merupakan warga negara yang menghormati prosedur hukum, hal tersebut dibuktikan dengan sikap kooperatif HBS yang langsung memenuhi panggilan pertama pihak kepolisian sebagai saksi," kata Ichwan di Jakarta, Selasa (4/1/2021).

Ichwan menjelaskan, alasan penahanan berupa kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana tidak bisa dipakai, karena Bahar bin Smith selama ini kooperatif.

Baca Juga:  Vaksin Moderna dan AstraZeneca Tiba, Pemerintah Pastikan Stok Aman

"Bila dihubungkan dengan sikap kooperatif HBS maka alasan penahanan sama sekali tidak beralasan hukum," kata Ichwan.

Kasus berawal dari ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021. Konten berisi ujaran kebencian itu kemudian diunggah di akun Youtube milik TR hingga viral.

Mabes Polri menyebut pihaknya menerima total dua laporan polisi di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh penceramah Bahar bin Smith.

Namun, karena lokasi kejadian berada di Jawa Barat penanganan kasus itu pun dilimpahkan ke Polda Jabar.

Kemudian pada Senin malam, polisi mengumumkan bahwa Bahar bin Smith tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Dia lalu ditahan di Rutan Polda Jawa BArat.

Baca Juga:  Penyaluran Kuota Gratis Kemendikbud Selesai

Bahar dijerat pasal asal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE(Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polisi diminta tidak menahan Bahar bin Smith atas kasus dugaan menyebarkan berita bohong atau hoaks yang ditangani Polda Jawa Barat.

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan, tidak ada alasan menahan kliennya karena  Bahar selalu kooperatif selama proses hukum berjalan.

- Advertisement -

"Bahwa HBS (Habib Bahar bin Smith, red) merupakan warga negara yang menghormati prosedur hukum, hal tersebut dibuktikan dengan sikap kooperatif HBS yang langsung memenuhi panggilan pertama pihak kepolisian sebagai saksi," kata Ichwan di Jakarta, Selasa (4/1/2021).

Ichwan menjelaskan, alasan penahanan berupa kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana tidak bisa dipakai, karena Bahar bin Smith selama ini kooperatif.

- Advertisement -
Baca Juga:  Presidensi G20, Ini Harapan Menko Airlangga Terhadap Youth 20

"Bila dihubungkan dengan sikap kooperatif HBS maka alasan penahanan sama sekali tidak beralasan hukum," kata Ichwan.

Kasus berawal dari ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021. Konten berisi ujaran kebencian itu kemudian diunggah di akun Youtube milik TR hingga viral.

Mabes Polri menyebut pihaknya menerima total dua laporan polisi di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh penceramah Bahar bin Smith.

Namun, karena lokasi kejadian berada di Jawa Barat penanganan kasus itu pun dilimpahkan ke Polda Jabar.

Kemudian pada Senin malam, polisi mengumumkan bahwa Bahar bin Smith tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Dia lalu ditahan di Rutan Polda Jawa BArat.

Baca Juga:  Presiden Dinilai Semakin Berjarak dengan Rakyat

Bahar dijerat pasal asal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE(Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari