Minggu, 7 Juli 2024

AS, Eks Camat Tenayan Raya Tersangka Dugaan Korupsi Dana PMBRW

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Abdimas Syahfitra ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana Kelurahan. Mantan Camat Tenayanraya ini bertanggung jawab atas penyimpangan pelaksanaan kegiatan senilai Rp1 miliar lebih.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yunius Zega dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka yang merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya. 

- Advertisement -

“Kami menetapkan AS (Abdimas Syahfitra, red) sebagai tersangka dugaan korupsi dana PMBRW dan dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya," ungkap Zega, Rabu (4/11/2020). 

Atas perbuatannya, sambung Zega, oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk ancaman hukumannya 20 tahun penjara," sebut mantan Kasi Pidum Kejari Dumai. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Siapkan Rp2 Miliar untuk Wujudkan 17 Ide-Ide Masyarakat

Zega menambahkan, pihaknya saat ini masih berupaya merampungkan berkas perkara mantan Kabag Humas Setdako Pekanbaru tersebut. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. 

"Kami tengah merampungkan proses penyidikan," jelasnya.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Bidang Pidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga belas lurah di Kecamatan Tenayan Raya. Di antaranya Lurah Bambu Kuning, Samsuri, Lurah Pematang Kapau, Zaipul, dan Lurah Tuah Negeri Yunizar. Lalu, mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas telah diperiksa oleh penyidik Pidsus, Senin (14/9/2020). 

Pemeriksaan ini, merupakan yang pertama dijalani alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tersebut. Mantan Kabag Humas Setdako Pekanbaru diketahui menyambangi Kantor Korps Adhykasa Jalan Jendral Sudirman sekitar pukul 09.00 WIB. Ia tampak mengenakan baju kemeja lengan pendek dan celana warna cream menuju lantai 3 untuk memenuhi panggilan penyidik Bidang Pidsus.

Proses permintaan keterangan terhadap Abdimasberlangsung selama beberapa jam. Sekitar pukul 17.15 WIB, Ia terlihat keluar dari pintu utama Kantor Kejari Pekanbaru seorang diri. Dalam proses permintaan keterangan yang berlangsung beberapa jam, Camat Pekanbaru Kota mengakui, dirinya dicecer sebanyak sebelas pertanyaan oleh penyidik. Salah satu di antaranya terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kala dirinya menduduki jabatan Camat Tenayan Raya.

Baca Juga:  Tak Vaksin, Siswa Sekolah Secara Daring

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Camat TenayanRaya di Jalan Budi Luhur Nomor 1, Kamis (3/8/2020) lalu. Penggeledahan kantor yang melibatkan sejumlah jaksa Bidang Pidsus selama hampir tiga jam. Hasilnya, satu bok kontainer berisikan sejumlah barang bukti yang turut disita. 

Usai mendapati bukti dari kegiatan bersumber dari APBD Kota Pekanbaru tahun 2019, jaksa membawa dokumen tersebut ke Kantor Korps Adhyaksa Pekanbaru. Dokumen tersebut masih dipelajari penyidik untuk mendalami perkara rasuah tersebut. 

Selain itu, penggeledahan telah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya dengan memegang surat penetapan dari pengadilan, serta ditindaklanjuti dengan penggeledahan.

AS yang coba dikonfirmasi belum bisa dihubungi atau memberikan keterangan perihal penetapan tersangka terhadap dirinya.

Laporan: Riri Radam ((Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Abdimas Syahfitra ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana Kelurahan. Mantan Camat Tenayanraya ini bertanggung jawab atas penyimpangan pelaksanaan kegiatan senilai Rp1 miliar lebih.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yunius Zega dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka yang merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknya. 

“Kami menetapkan AS (Abdimas Syahfitra, red) sebagai tersangka dugaan korupsi dana PMBRW dan dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya," ungkap Zega, Rabu (4/11/2020). 

Atas perbuatannya, sambung Zega, oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk ancaman hukumannya 20 tahun penjara," sebut mantan Kasi Pidum Kejari Dumai. 

Baca Juga:  Maktab JCH Berjarak Setengah Kilometer

Zega menambahkan, pihaknya saat ini masih berupaya merampungkan berkas perkara mantan Kabag Humas Setdako Pekanbaru tersebut. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. 

"Kami tengah merampungkan proses penyidikan," jelasnya.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Bidang Pidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga belas lurah di Kecamatan Tenayan Raya. Di antaranya Lurah Bambu Kuning, Samsuri, Lurah Pematang Kapau, Zaipul, dan Lurah Tuah Negeri Yunizar. Lalu, mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas telah diperiksa oleh penyidik Pidsus, Senin (14/9/2020). 

Pemeriksaan ini, merupakan yang pertama dijalani alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tersebut. Mantan Kabag Humas Setdako Pekanbaru diketahui menyambangi Kantor Korps Adhykasa Jalan Jendral Sudirman sekitar pukul 09.00 WIB. Ia tampak mengenakan baju kemeja lengan pendek dan celana warna cream menuju lantai 3 untuk memenuhi panggilan penyidik Bidang Pidsus.

Proses permintaan keterangan terhadap Abdimasberlangsung selama beberapa jam. Sekitar pukul 17.15 WIB, Ia terlihat keluar dari pintu utama Kantor Kejari Pekanbaru seorang diri. Dalam proses permintaan keterangan yang berlangsung beberapa jam, Camat Pekanbaru Kota mengakui, dirinya dicecer sebanyak sebelas pertanyaan oleh penyidik. Salah satu di antaranya terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kala dirinya menduduki jabatan Camat Tenayan Raya.

Baca Juga:  Tak Vaksin, Siswa Sekolah Secara Daring

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Camat TenayanRaya di Jalan Budi Luhur Nomor 1, Kamis (3/8/2020) lalu. Penggeledahan kantor yang melibatkan sejumlah jaksa Bidang Pidsus selama hampir tiga jam. Hasilnya, satu bok kontainer berisikan sejumlah barang bukti yang turut disita. 

Usai mendapati bukti dari kegiatan bersumber dari APBD Kota Pekanbaru tahun 2019, jaksa membawa dokumen tersebut ke Kantor Korps Adhyaksa Pekanbaru. Dokumen tersebut masih dipelajari penyidik untuk mendalami perkara rasuah tersebut. 

Selain itu, penggeledahan telah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya dengan memegang surat penetapan dari pengadilan, serta ditindaklanjuti dengan penggeledahan.

AS yang coba dikonfirmasi belum bisa dihubungi atau memberikan keterangan perihal penetapan tersangka terhadap dirinya.

Laporan: Riri Radam ((Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari