(RIAUPOS.CO) — Berseragam hitam, lima sampai enam orang petugas satgas Dinas lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru kemarin (3/10) melakukan razia warga yang buang sampah sembarangan. Tepatnya di Jalan Soekarno Hatta.
Pagi itu sekitar pukul 09.10 WIB. Entah atau tidak, seorang ibu membuang sekantong plastik sampah di bahu jalan. Kontan petugas satgas memberhentikan laju kendaraan sepeda motor ibu tersebut.
Namun, wanita paruh baya itu nekad menerobos barisan petugas. Tapi gagal. Ia tetap berhasil diamankan petugas.
Tiba-tiba ibu itu menangis. ‘’Jangan penjara saya, Pak,’’ kata mengiba.
Petugas pun saling pandang dan tersenyum. Ternyata itu itu takut gara-gara buang sampah dirinya akan dipenjara. Alamaaak!
“Tidak ada dipenjara ibu. Hanya KPT ibu saja yang kami sita. Nanti bisa ibu ambil lagi,” ucap Satgas DLHK Pekanbaru Afrizal menenangkan.
Akhirnya si ibu menyerahkan KTP ke petugas dan harus membayar denda sebagai sanksi membuang sampah sembarangan.
“Banyak kejadian seperti itu. Kalau salah harus akui salah. Ada yang menangis. Ada juga yang bawa-bawa nama pejabat,” kata Aprizal.
“Bagi yang ditilang bisa melakukan pengambilan KTP di Kantor DLHK pada pukul 14.00- 6.00 WIB. Tidak bosan-bosan kami ingatkan jangan membuang sampah sembarangan. Ikuti aturan yang ada,” tuturnya.(*1)
(RIAUPOS.CO) — Berseragam hitam, lima sampai enam orang petugas satgas Dinas lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru kemarin (3/10) melakukan razia warga yang buang sampah sembarangan. Tepatnya di Jalan Soekarno Hatta.
Pagi itu sekitar pukul 09.10 WIB. Entah atau tidak, seorang ibu membuang sekantong plastik sampah di bahu jalan. Kontan petugas satgas memberhentikan laju kendaraan sepeda motor ibu tersebut.
- Advertisement -
Namun, wanita paruh baya itu nekad menerobos barisan petugas. Tapi gagal. Ia tetap berhasil diamankan petugas.
Tiba-tiba ibu itu menangis. ‘’Jangan penjara saya, Pak,’’ kata mengiba.
- Advertisement -
Petugas pun saling pandang dan tersenyum. Ternyata itu itu takut gara-gara buang sampah dirinya akan dipenjara. Alamaaak!
“Tidak ada dipenjara ibu. Hanya KPT ibu saja yang kami sita. Nanti bisa ibu ambil lagi,” ucap Satgas DLHK Pekanbaru Afrizal menenangkan.
Akhirnya si ibu menyerahkan KTP ke petugas dan harus membayar denda sebagai sanksi membuang sampah sembarangan.
“Banyak kejadian seperti itu. Kalau salah harus akui salah. Ada yang menangis. Ada juga yang bawa-bawa nama pejabat,” kata Aprizal.
“Bagi yang ditilang bisa melakukan pengambilan KTP di Kantor DLHK pada pukul 14.00- 6.00 WIB. Tidak bosan-bosan kami ingatkan jangan membuang sampah sembarangan. Ikuti aturan yang ada,” tuturnya.(*1)