JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis melakukan perombakan struktur internal Polri. Salah satu perwira yang dimutasi adalah suami dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf.
Rotasi tersebut tertuang pada surat telegram rahasia (TR) nomor ST/2247/VIII/KEP./2020 tertanggal 3 Agustus 2020. Surat tersebut ditandatangani oleh AS SDM Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.
Dalam TR tersebut, Napitupulu dirotasi dari jabatan lamanya sebagai Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri menjadi Kasubbagsismet Bagjiansis Rojianstra Slog Polri.
Kendati demikian, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membantah jika mutasi kepada Napitupulu dilakukan karena polemik yang menimpa Jaksa Pinangki. Dia menyebut mutasi itu hanya kegiatan rutin di internal Polri dalam rangka kebutuhan organisasi.
“Mutasi biasa untuk penyegaran organisasi,” kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (4/8).
Sebelumnya, Kejagung telah mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari. Pencopotan ini dilakukan lantaran Pinangki melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra.
“Klarifikasi yang dilakukan terhadap adanya foto seorang Jaksa perempuan bersama dengan Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga terpidana Djoko Soegiarto Tjandra, ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Pinangki Sirna Malasari. Sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukun Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono di kantornya, Rabu (29/7) lalu.
Hari menuturkan, Pinangki terbukti melakukan pelanggaran disiplin karena telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali pada 2019. Diduga perjalanan itu salah satunya menemui buronan Djoko Tjandra.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis melakukan perombakan struktur internal Polri. Salah satu perwira yang dimutasi adalah suami dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf.
Rotasi tersebut tertuang pada surat telegram rahasia (TR) nomor ST/2247/VIII/KEP./2020 tertanggal 3 Agustus 2020. Surat tersebut ditandatangani oleh AS SDM Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.
- Advertisement -
Dalam TR tersebut, Napitupulu dirotasi dari jabatan lamanya sebagai Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri menjadi Kasubbagsismet Bagjiansis Rojianstra Slog Polri.
Kendati demikian, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membantah jika mutasi kepada Napitupulu dilakukan karena polemik yang menimpa Jaksa Pinangki. Dia menyebut mutasi itu hanya kegiatan rutin di internal Polri dalam rangka kebutuhan organisasi.
- Advertisement -
“Mutasi biasa untuk penyegaran organisasi,” kata Argo saat dikonfirmasi, Selasa (4/8).
Sebelumnya, Kejagung telah mencopot Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung, Pinangki Sirna Malasari. Pencopotan ini dilakukan lantaran Pinangki melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra.
“Klarifikasi yang dilakukan terhadap adanya foto seorang Jaksa perempuan bersama dengan Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga terpidana Djoko Soegiarto Tjandra, ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor Pinangki Sirna Malasari. Sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukun Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono di kantornya, Rabu (29/7) lalu.
Hari menuturkan, Pinangki terbukti melakukan pelanggaran disiplin karena telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali pada 2019. Diduga perjalanan itu salah satunya menemui buronan Djoko Tjandra.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman