Senin, 11 Mei 2026
- Advertisement -

Jaksa Agung Perberat Hukuman 4 Polisi Terdakwa Pembunuhan George Floyd

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Empat polisi yang diduga terlibat dalam kematian George Floyd sudah ditangkap dan ditahan. Mereka bahkan dijerat dengan pasal maksimal dengan ancaman yang lebih berat.

Tuduhan terhadap pelaku utama Derek Chauvin yang menekan leher George Floyd dengan lututnya bahkan lebih berat. Jeratan hukum padanya dinaikkan menjadi pembunuhan tingkat dua sesuai dokumen pengadilan. Tiga petugas lainnya, yang sebelumnya tidak dikenai hukuman kini menghadapi tuduhan membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan.

Kematian Floyd telah memicu protes besar-besaran di seluruh AS. Warga AS memprotes rasisme dan pembunuhan oleh polisi terhadap warga kulit hitam Amerika.

Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison mengatakan bahwa dakwaan baru yang lebih berat itu demi kepentingan keadilan. Derek Chauvin awalnya menghadapi tuduhan pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan tingkat dua.

Baca Juga:  Konflik dengan Prancis Meruncing, Turki Semakin Jauh dari Uni Eropa

Tiga petugas lainnya yang dipecat adalah Thomas Lane, J Alexander Kueng, dan Tou Thao. Mereka semua menghadapi tuduhan membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan tingkat dua. Senator Minnesota Amy Klobuchar mengatakan di Twitter bahwa dakwaan terbaru itu adalah langkah penting untuk keadilan.

Sementara itu, pengacara keluarga Floyd Benjamin Crump mengapresiasi hal itu. Keluarga pun bersyukur. 

“Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam perjalanan menuju keadilan dan kami bersyukur bahwa tindakan penting ini dilakukan sebelum jenazah George Floyd dimakamkan,” kata Crump.

Tetapi dia kemudian mengatakan kepada CNN bahwa keluarga sebetulnya percaya tuduhan terhadap Derek Chauvin harus bisa lebih diperberat. Yakni merupakan pembunuhan tingkat pertama.

Jaksa Agung Ellison mengatakan memang nantinya akan ada tantangan untuk mengajukan penuntutan pada mantan polisi. 

“Memenangkan hukuman akan sulit. Sejarah memang menunjukkan ada tantangan yang jelas,” katanya.

Baca Juga:  Petahana Incar Gerindra dan PPP

Hanya satu petugas polisi di Minnesota yang dihukum karena membunuh seorang warga sipil saat bertugas dalam peran itu. Ellison berkata bahwa George Floyd dicintai oleh keluarganya, dan hidupnya memiliki nilai. Itulah yang bisa menjadi pertimbangan.

“Kami akan mencari keadilan untuk Anda dan kami akan mengupayakannya,” jelasnya

Pembunuhan tingkat pertama dan kedua di bawah hukum Minnesota membutuhkan bukti bahwa terdakwa bermaksud untuk membunuh. Sedangkan tingkat pertama adalah pembunuhan berencana.

Tuntutan pembunuhan tingkat ketiga tidak membutuhkan bukti bahwa terdakwa ingin korban mati atau dilakukan secara spontan. Hanya saja tindakan mereka berbahaya dan dilakukan tanpa memperhatikan kehidupan manusia. Hukuman pembunuhan tingkat dua hingga 40 tahun, 15 tahun lebih lama dari tingkat ketiga.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Empat polisi yang diduga terlibat dalam kematian George Floyd sudah ditangkap dan ditahan. Mereka bahkan dijerat dengan pasal maksimal dengan ancaman yang lebih berat.

Tuduhan terhadap pelaku utama Derek Chauvin yang menekan leher George Floyd dengan lututnya bahkan lebih berat. Jeratan hukum padanya dinaikkan menjadi pembunuhan tingkat dua sesuai dokumen pengadilan. Tiga petugas lainnya, yang sebelumnya tidak dikenai hukuman kini menghadapi tuduhan membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan.

Kematian Floyd telah memicu protes besar-besaran di seluruh AS. Warga AS memprotes rasisme dan pembunuhan oleh polisi terhadap warga kulit hitam Amerika.

Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison mengatakan bahwa dakwaan baru yang lebih berat itu demi kepentingan keadilan. Derek Chauvin awalnya menghadapi tuduhan pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan tingkat dua.

Baca Juga:  Turki Diberi Sanksi AS, Erdogan Ngamuk

Tiga petugas lainnya yang dipecat adalah Thomas Lane, J Alexander Kueng, dan Tou Thao. Mereka semua menghadapi tuduhan membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan tingkat dua. Senator Minnesota Amy Klobuchar mengatakan di Twitter bahwa dakwaan terbaru itu adalah langkah penting untuk keadilan.

- Advertisement -

Sementara itu, pengacara keluarga Floyd Benjamin Crump mengapresiasi hal itu. Keluarga pun bersyukur. 

“Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam perjalanan menuju keadilan dan kami bersyukur bahwa tindakan penting ini dilakukan sebelum jenazah George Floyd dimakamkan,” kata Crump.

- Advertisement -

Tetapi dia kemudian mengatakan kepada CNN bahwa keluarga sebetulnya percaya tuduhan terhadap Derek Chauvin harus bisa lebih diperberat. Yakni merupakan pembunuhan tingkat pertama.

Jaksa Agung Ellison mengatakan memang nantinya akan ada tantangan untuk mengajukan penuntutan pada mantan polisi. 

“Memenangkan hukuman akan sulit. Sejarah memang menunjukkan ada tantangan yang jelas,” katanya.

Baca Juga:  Ratu Elizabeth II Senang dengan Kelahiran Anak Kedua Harry-Meghan

Hanya satu petugas polisi di Minnesota yang dihukum karena membunuh seorang warga sipil saat bertugas dalam peran itu. Ellison berkata bahwa George Floyd dicintai oleh keluarganya, dan hidupnya memiliki nilai. Itulah yang bisa menjadi pertimbangan.

“Kami akan mencari keadilan untuk Anda dan kami akan mengupayakannya,” jelasnya

Pembunuhan tingkat pertama dan kedua di bawah hukum Minnesota membutuhkan bukti bahwa terdakwa bermaksud untuk membunuh. Sedangkan tingkat pertama adalah pembunuhan berencana.

Tuntutan pembunuhan tingkat ketiga tidak membutuhkan bukti bahwa terdakwa ingin korban mati atau dilakukan secara spontan. Hanya saja tindakan mereka berbahaya dan dilakukan tanpa memperhatikan kehidupan manusia. Hukuman pembunuhan tingkat dua hingga 40 tahun, 15 tahun lebih lama dari tingkat ketiga.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Empat polisi yang diduga terlibat dalam kematian George Floyd sudah ditangkap dan ditahan. Mereka bahkan dijerat dengan pasal maksimal dengan ancaman yang lebih berat.

Tuduhan terhadap pelaku utama Derek Chauvin yang menekan leher George Floyd dengan lututnya bahkan lebih berat. Jeratan hukum padanya dinaikkan menjadi pembunuhan tingkat dua sesuai dokumen pengadilan. Tiga petugas lainnya, yang sebelumnya tidak dikenai hukuman kini menghadapi tuduhan membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan.

Kematian Floyd telah memicu protes besar-besaran di seluruh AS. Warga AS memprotes rasisme dan pembunuhan oleh polisi terhadap warga kulit hitam Amerika.

Jaksa Agung Minnesota Keith Ellison mengatakan bahwa dakwaan baru yang lebih berat itu demi kepentingan keadilan. Derek Chauvin awalnya menghadapi tuduhan pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan tingkat dua.

Baca Juga:  Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Nurhadi Divonis 10 Bulan Penjara

Tiga petugas lainnya yang dipecat adalah Thomas Lane, J Alexander Kueng, dan Tou Thao. Mereka semua menghadapi tuduhan membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan tingkat dua. Senator Minnesota Amy Klobuchar mengatakan di Twitter bahwa dakwaan terbaru itu adalah langkah penting untuk keadilan.

Sementara itu, pengacara keluarga Floyd Benjamin Crump mengapresiasi hal itu. Keluarga pun bersyukur. 

“Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam perjalanan menuju keadilan dan kami bersyukur bahwa tindakan penting ini dilakukan sebelum jenazah George Floyd dimakamkan,” kata Crump.

Tetapi dia kemudian mengatakan kepada CNN bahwa keluarga sebetulnya percaya tuduhan terhadap Derek Chauvin harus bisa lebih diperberat. Yakni merupakan pembunuhan tingkat pertama.

Jaksa Agung Ellison mengatakan memang nantinya akan ada tantangan untuk mengajukan penuntutan pada mantan polisi. 

“Memenangkan hukuman akan sulit. Sejarah memang menunjukkan ada tantangan yang jelas,” katanya.

Baca Juga:  13 Kg Sabu Diseludupkan dalam Keranjang Pisang di Dumai

Hanya satu petugas polisi di Minnesota yang dihukum karena membunuh seorang warga sipil saat bertugas dalam peran itu. Ellison berkata bahwa George Floyd dicintai oleh keluarganya, dan hidupnya memiliki nilai. Itulah yang bisa menjadi pertimbangan.

“Kami akan mencari keadilan untuk Anda dan kami akan mengupayakannya,” jelasnya

Pembunuhan tingkat pertama dan kedua di bawah hukum Minnesota membutuhkan bukti bahwa terdakwa bermaksud untuk membunuh. Sedangkan tingkat pertama adalah pembunuhan berencana.

Tuntutan pembunuhan tingkat ketiga tidak membutuhkan bukti bahwa terdakwa ingin korban mati atau dilakukan secara spontan. Hanya saja tindakan mereka berbahaya dan dilakukan tanpa memperhatikan kehidupan manusia. Hukuman pembunuhan tingkat dua hingga 40 tahun, 15 tahun lebih lama dari tingkat ketiga.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari