Kamis, 19 September 2024

Urus SIM dan Haji Wajib Daftar JKN Dulu

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mau daftar umrah? Mau mengurus surat izin mengemudi (SIM) atau surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)? Ada syarat baru yang kemarin (3/2) ditetapkan pemerintah. Yakni harus menjadi peserta aktif jaminan kesehatan nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

Persyaratan baru itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diterbitkan pada 6 Januari 2022.

Selain pengurusan umrah, SIM, dan SKCK, ada beberapa layanan lain yang mensyaratkan pemohonnya menjadi peserta aktif JKN.

Kebijakan baru tersebut diputuskan untuk mengejar target kepesertaan JKN. Yakni, 98 persen penduduk Indonesia menjadi peserta JKN pada 2024. Tahun lalu jumlah peserta JKN baru mencapai 235,7 juta orang atau 86,17 persen. Sedangkan target tahun ini adalah 244,9 juta jiwa atau 89,5 persen penduduk.

- Advertisement -

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy kemarin menjelaskan, penerbitan inpres tersebut telah mempertimbangkan beberapa masukan. Termasuk masukan agar mengaitkan pembayaran iuran peserta mandiri dengan pelayanan publik.

"Inpres ini mengamanatkan kepada 30 kementerian dan lembaga, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, agar mengambil langkah-langkah strategis untuk optimalisasi pelaksanaan program JKN," tutur Muhadjir dalam acara launching Inpres 1/2022.

- Advertisement -

Tugas untuk Kementerian Agama (Kemenag), misalnya, melakukan langkah-langkah teknis untuk menjadikan kepesertaan JKN sebagai syarat mendaftar umrah dan haji khusus. Kemenag juga mendapatkan tugas agar pelaku usaha dan pekerja travel umrah maupun haji khusus menjadi peserta JKN. Di ranah pendidikan, semua stakeholder pun diwajibkan menjadi peserta aktif JKN.

Muhadjir menjelaskan, tujuan penerbitan inpres itu adalah memastikan seluruh penduduk terlindungi dalam program JKN-KIS (kartu Indonesia sehat) dengan meningkatkan kepatuhan dan kepesertaan. Selain itu, meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan menjamin keberlangsungan program JKN.

Baca Juga:  Pegawai KPK Harus Bekerja Normal, Harapan Ketua KPK Agus Rahardjo

Setelah launching Inpres 1/2022 kemarin, menurut Muhadjir, tim Kemenko PMK bersama tim Sekretariat Kabinet dan tim Kantor Staf Presiden akan merumuskan rencana aksi masing-masing kementerian/lembaga. Termasuk rencana aksi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan dilaksanakan mulai 2022 sampai 2024. "Daerah dengan capaian kepesertaan sedikit akan dipantau. Kalau perlu ada reward and punishment," tegasnya.

Keberlangsungan JKN ini merupakan amanat undang-undang. Muhadjir menegaskan bahwa hal itu merupakan wujud kehadiran negara. "JKN tidak akan jalan kalau tidak ada dukungan semua pihak. Termasuk pemda," ucapnya.

Selain itu, Muhadjir menekankan, harus ada perbaikan sistem kesehatan nasional. Dengan adanya pandemi Covid-19, lanjut dia, terlihat sistem kesehatan nasional di Indonesia belum baik. Karena itu, dengan peningkatan kepesertaan JKN, diharapkan juga ada peningkatan sistem kesehatan nasional.

Direktur Utama BPJS Kesehatan selaku penyelenggara JKN Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa penerbitan Inpres 1/2022 adalah titik awal penguatan kolaborasi BPJS Kesehatan dengan 30 kementerian/lembaga dan pemda. Menurut dia, JKN merupakan program strategis pemerintah yang berdampak besar pada masyarakat. Karena itu, diperlukan keterlibatan para pemangku kepentingan untuk menjaga ekosistem penyelenggaraan yang sehat dan ideal.

Ghufron menegaskan, pihaknya siap menjalankan deretan rencana aksi atas terbitnya inpres tersebut. "Terkait akses pelayanan JKN-KIS dengan nomor induk kependudukan (NIK), kami telah melakukan integrasi data kepesertaan dengan (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan kemudahan bagi peserta dalam mengakses layanan kesehatan," ungkapnya.

Selain itu, mengoptimalkan pelayanan promotif dan preventif melalui intensifikasi kegiatan skrining kesehatan dan penguatan koordinasi antar penyelenggara jaminan kesehatan. Dia juga berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat mendorong ketersediaan tenaga kesehatan dan sarana-prasarana kesehatan.

Ditemui pada acara yang sama, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro menyatakan, kementeriannya memastikan penerapan JKN dengan beberapa cara. Komitmen tersebut diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Dalam aturan itu, pemda diperkenankan menggunakan pendapatan yang bersumber dari pajak rokok untuk mendukung pembiayaan JKN. Nilainya adalah 75 persen dari 50 persen realisasi pajak rokok.

Baca Juga:  Lansia Mudah Drop, Waspadai Penyebab Ini

"Kemendagri juga telah menginstruksikan kepada pemda dalam mendanai urusan wajib pemerintah di bidang kesehatan, dapat difokuskan pada upaya pengintegrasian data penduduk yang menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) melalui JKN-KIS," kata Suhajar. Dengan langkah tersebut, diharapkan cakupan kesehatan nasional dapat terpenuhi sesuai target nasional.

Sementara itu, revitalisasi fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas, harus dilakukan. Hal tersebut berkaitan dengan upaya peningkatan akses layanan kesehatan secara berkualitas. Suhajar menilai puskesmas memiliki peran penting sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan kepada masyarakat. "Pelaksanaan standar pelayanan minimal (SPM) kesehatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota merupakan kebijakan yang terus dilakukan," tuturnya.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono menerangkan, Kemenkes memiliki beberapa langkah untuk memberikan layanan kesehatan yang baik. Dia menyebutkan akan meningkatkan kualitas layanan promotif dan preventif. "Selain itu, ada jaminan ketersediaan obat, alat kesehatan, dan layanan kesehatan," ucapnya.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena pada kesempatan yang sama mengapresiasi keluarnya inpres tersebut. Menurut dia, hal itu merupakan wujud langkah maju pemerintah. "Sinergi seluruh pihak yang selama ini sulit bisa diatasi dengan terbitnya inpres ini," katanya.

Emanuel berjanji membawa inpres tersebut ke seluruh fraksi. Harapannya, implementasinya dapat diawasi seluruh pihak. "Agar jadi pengetahuan bersama," ujarnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mau daftar umrah? Mau mengurus surat izin mengemudi (SIM) atau surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)? Ada syarat baru yang kemarin (3/2) ditetapkan pemerintah. Yakni harus menjadi peserta aktif jaminan kesehatan nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

Persyaratan baru itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang diterbitkan pada 6 Januari 2022.

Selain pengurusan umrah, SIM, dan SKCK, ada beberapa layanan lain yang mensyaratkan pemohonnya menjadi peserta aktif JKN.

Kebijakan baru tersebut diputuskan untuk mengejar target kepesertaan JKN. Yakni, 98 persen penduduk Indonesia menjadi peserta JKN pada 2024. Tahun lalu jumlah peserta JKN baru mencapai 235,7 juta orang atau 86,17 persen. Sedangkan target tahun ini adalah 244,9 juta jiwa atau 89,5 persen penduduk.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy kemarin menjelaskan, penerbitan inpres tersebut telah mempertimbangkan beberapa masukan. Termasuk masukan agar mengaitkan pembayaran iuran peserta mandiri dengan pelayanan publik.

"Inpres ini mengamanatkan kepada 30 kementerian dan lembaga, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, agar mengambil langkah-langkah strategis untuk optimalisasi pelaksanaan program JKN," tutur Muhadjir dalam acara launching Inpres 1/2022.

Tugas untuk Kementerian Agama (Kemenag), misalnya, melakukan langkah-langkah teknis untuk menjadikan kepesertaan JKN sebagai syarat mendaftar umrah dan haji khusus. Kemenag juga mendapatkan tugas agar pelaku usaha dan pekerja travel umrah maupun haji khusus menjadi peserta JKN. Di ranah pendidikan, semua stakeholder pun diwajibkan menjadi peserta aktif JKN.

Muhadjir menjelaskan, tujuan penerbitan inpres itu adalah memastikan seluruh penduduk terlindungi dalam program JKN-KIS (kartu Indonesia sehat) dengan meningkatkan kepatuhan dan kepesertaan. Selain itu, meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan menjamin keberlangsungan program JKN.

Baca Juga:  Divonis 3 Bulan, Vanessa Angel Penghuni Baru Rutan Pondok Bambu

Setelah launching Inpres 1/2022 kemarin, menurut Muhadjir, tim Kemenko PMK bersama tim Sekretariat Kabinet dan tim Kantor Staf Presiden akan merumuskan rencana aksi masing-masing kementerian/lembaga. Termasuk rencana aksi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan dilaksanakan mulai 2022 sampai 2024. "Daerah dengan capaian kepesertaan sedikit akan dipantau. Kalau perlu ada reward and punishment," tegasnya.

Keberlangsungan JKN ini merupakan amanat undang-undang. Muhadjir menegaskan bahwa hal itu merupakan wujud kehadiran negara. "JKN tidak akan jalan kalau tidak ada dukungan semua pihak. Termasuk pemda," ucapnya.

Selain itu, Muhadjir menekankan, harus ada perbaikan sistem kesehatan nasional. Dengan adanya pandemi Covid-19, lanjut dia, terlihat sistem kesehatan nasional di Indonesia belum baik. Karena itu, dengan peningkatan kepesertaan JKN, diharapkan juga ada peningkatan sistem kesehatan nasional.

Direktur Utama BPJS Kesehatan selaku penyelenggara JKN Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa penerbitan Inpres 1/2022 adalah titik awal penguatan kolaborasi BPJS Kesehatan dengan 30 kementerian/lembaga dan pemda. Menurut dia, JKN merupakan program strategis pemerintah yang berdampak besar pada masyarakat. Karena itu, diperlukan keterlibatan para pemangku kepentingan untuk menjaga ekosistem penyelenggaraan yang sehat dan ideal.

Ghufron menegaskan, pihaknya siap menjalankan deretan rencana aksi atas terbitnya inpres tersebut. "Terkait akses pelayanan JKN-KIS dengan nomor induk kependudukan (NIK), kami telah melakukan integrasi data kepesertaan dengan (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan kemudahan bagi peserta dalam mengakses layanan kesehatan," ungkapnya.

Selain itu, mengoptimalkan pelayanan promotif dan preventif melalui intensifikasi kegiatan skrining kesehatan dan penguatan koordinasi antar penyelenggara jaminan kesehatan. Dia juga berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat mendorong ketersediaan tenaga kesehatan dan sarana-prasarana kesehatan.

Ditemui pada acara yang sama, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro menyatakan, kementeriannya memastikan penerapan JKN dengan beberapa cara. Komitmen tersebut diwujudkan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Dalam aturan itu, pemda diperkenankan menggunakan pendapatan yang bersumber dari pajak rokok untuk mendukung pembiayaan JKN. Nilainya adalah 75 persen dari 50 persen realisasi pajak rokok.

Baca Juga:  Jangan Harap COVID-19 Hengkang Kalau Regulasi Pemerintah Begini

"Kemendagri juga telah menginstruksikan kepada pemda dalam mendanai urusan wajib pemerintah di bidang kesehatan, dapat difokuskan pada upaya pengintegrasian data penduduk yang menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) melalui JKN-KIS," kata Suhajar. Dengan langkah tersebut, diharapkan cakupan kesehatan nasional dapat terpenuhi sesuai target nasional.

Sementara itu, revitalisasi fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas, harus dilakukan. Hal tersebut berkaitan dengan upaya peningkatan akses layanan kesehatan secara berkualitas. Suhajar menilai puskesmas memiliki peran penting sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan kepada masyarakat. "Pelaksanaan standar pelayanan minimal (SPM) kesehatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota merupakan kebijakan yang terus dilakukan," tuturnya.

Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono menerangkan, Kemenkes memiliki beberapa langkah untuk memberikan layanan kesehatan yang baik. Dia menyebutkan akan meningkatkan kualitas layanan promotif dan preventif. "Selain itu, ada jaminan ketersediaan obat, alat kesehatan, dan layanan kesehatan," ucapnya.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena pada kesempatan yang sama mengapresiasi keluarnya inpres tersebut. Menurut dia, hal itu merupakan wujud langkah maju pemerintah. "Sinergi seluruh pihak yang selama ini sulit bisa diatasi dengan terbitnya inpres ini," katanya.

Emanuel berjanji membawa inpres tersebut ke seluruh fraksi. Harapannya, implementasinya dapat diawasi seluruh pihak. "Agar jadi pengetahuan bersama," ujarnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari