PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – PEMKAB Rokan Hulu melarang pejabat eselon dan aparatur sipil negara (ASN) di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) melaksanakan perjalanan dinas di luar daerah.
Kebijakan itu, sebagai langkah antisipasi pemkab terhadap pejabat dan pegawai, dalam rangka pencegahan agar tidak terpapar Covid-19, ditambah dengan masuknya varian baru Omicron di Provinsi Riau.
"Kita telah menginstruksikan kepada masing-masing kepala OPD termasuk ASN untuk tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. Kecuali perjalan dinas luar sifatnya urgen dan darurat," sebut Bupati Rohul H Sukiman kepada Riau Pos, Kamis (3/2).
Menurutnya, larangan pejabat Eselon dan ASN di Lingkungan Pemkab Rohul keluar daerah yang dikategorikan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 meningkat, jika tidak bersifat urgen.
"Kebijakan Pemkab Rohul ini, dengan pertimbangan kesehatan dari pejabat dan ASN, serta keselamatan yang utama dari segala-galanya. Sebagai langkah untuk pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan ASN Rohul," tuturnya.
Pemkab akan menerbitkan surat edaran (SE), kepada kepala OPD dan camat, lurah dan kades untuk mengurangi dan membatasi atau meniadakan kegiatan keluar daerah, jika tidak bersifat urgen.(ade)
Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasir Pengaraian
PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – PEMKAB Rokan Hulu melarang pejabat eselon dan aparatur sipil negara (ASN) di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) melaksanakan perjalanan dinas di luar daerah.
Kebijakan itu, sebagai langkah antisipasi pemkab terhadap pejabat dan pegawai, dalam rangka pencegahan agar tidak terpapar Covid-19, ditambah dengan masuknya varian baru Omicron di Provinsi Riau.
- Advertisement -
"Kita telah menginstruksikan kepada masing-masing kepala OPD termasuk ASN untuk tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. Kecuali perjalan dinas luar sifatnya urgen dan darurat," sebut Bupati Rohul H Sukiman kepada Riau Pos, Kamis (3/2).
Menurutnya, larangan pejabat Eselon dan ASN di Lingkungan Pemkab Rohul keluar daerah yang dikategorikan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 meningkat, jika tidak bersifat urgen.
- Advertisement -
"Kebijakan Pemkab Rohul ini, dengan pertimbangan kesehatan dari pejabat dan ASN, serta keselamatan yang utama dari segala-galanya. Sebagai langkah untuk pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan ASN Rohul," tuturnya.
Pemkab akan menerbitkan surat edaran (SE), kepada kepala OPD dan camat, lurah dan kades untuk mengurangi dan membatasi atau meniadakan kegiatan keluar daerah, jika tidak bersifat urgen.(ade)
Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasir Pengaraian