PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi Andi Putra.
Setidaknya, hari ini, Rabu (3/11/2021) ada 10 orang saksi yang dijadwalkan diperiksa di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau. "Hari ini (3/11) pemeriksaan saksi TPK suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singgigi Provinsi Riau," kata Ali Fikri, Rabu (3/11/2021).
Ali menjelaskan, sepuluh saksi tersebut adalah Sri Ambar Kusumawati (Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar), Umar Fathoni (Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau), Hermen (Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau), Tarbarita Simorangkir (Kabid Penanganan Masalah dan Pengedalian Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau).
Berikutnya, Zulfadli (Kadis Perkebunan Provinsi Riau), Febrian Indrawarman (Analis Pemanfaatan Ruang Dinas PUPR, Tarkim dan Pertanahan Provinsi Riau), Anton Suprojo (Perekayasa Muda pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau), Ruskandi (Kasi Survein Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi), Masrul (Penata Pertanahan Muda Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau) dan Risman Ali (Camat Singingi Hilir).
"Pemeriksaan dilakukan Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura No.13, Pekanbaru, Provinsi Riau," pungkasnya.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: Erwan Sani
Editor: Erwan Sani