Jumat, 20 September 2024

Larang Cadar-Celana Cingkrang hanya di Kemenag

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi meminta masyarakat menanggapi wacana pelarangan cadar dan celana cingkrang secara dewasa. Dia menjelaskan, wacana yang dilontarkan Menag Fachrul Razi itu hanya ditujukan untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Tujuannya sebagai upaya penertiban dan penegakan disiplin. ’’Di lingkungan Kementerian Agama,’’ katanya kemarin (2/11).

Zainut meminta ujaran tersebut tidak perlu ditanggapi secara emosional, berlebihan, atau dengan kecurigaan. Menurut dia, langkah penertiban dan penegakan disiplin seragam atau busana tersebut wajar. Juga bagian dari pembinaan aparatur pemerintahan masing-masing.

Zainut menyebutkan, pembinaan itu penting supaya aparatur kembali mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan. ’’Tanpa harus mengaitkan dengan hak privasi. Apalagi dihadapkan dengan kebebasan dalam melaksanakan ajaran agama,’’ jelasnya.

Politikus PPP itu mengatakan, penerapan larangan bercadar dan celana cingkrang dalam rangka penegakan disiplin dipastikan tidak melanggar ajaran agama. Juga tidak melanggar hak privasi atau hak asasi seseorang. Zainut menegaskan bahwa wacana tersebut masih dalam koridor ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

- Advertisement -
Baca Juga:  YP Diperiksa Perdana Setelah 22 Hari Ditahan

Menurut dia, ketentuan penggunaan seragam dan tata cara berpakaian untuk ASN, polisi, dan tentara sudah ada. Aturan tersebut juga mengindahkan nilai-nilai etika, estetika, dan tidak bertentangan dengan ajaran agama. ’’Sehingga ketentuan tersebut harus ditaati dan diindahkan oleh semuanya,’’ ucapnya.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Prasetyo Sunaryo memberikan komentar soal polemik larangan cadar dan celana cingkrang di kalangan pegawai pemerintah. Dia meminta semua pihak bisa saling merukunkan. ’’Jadi, kalau di masjid kita disuruh bicara baik dan menyejukkan, begitu juga yang di luar masjid,’’ katanya.

- Advertisement -

Prasetyo meminta semua elemen bicara yang baik dan menyejukkan. Dia mengungkapkan, selama ini para anggota LDII tidak menggunakan cadar. Untuk celana cingkrang atau di atas mata kaki, para anggota LDII memang menerapkannya.

Baca Juga:  Giliran Eks Ketua FPI Jakarta Melaporkan Sukmawati Soekarnoputri

Prasetyo mengaku kurang sepakat jika orang yang menggunakan celana cingkrang langsung dicap radikal. Dia kembali meminta semua pihak untuk mengeluarkan pernyataan atau gagasan yang menyejukkan. ’’Makanya, kita harapkan yang di masjid disuruh menyejukkan. Yang di luar masjid juga menyejukkan,’’ tuturnya.

Sementara itu, terkait dengan sebutan radikalisme, Presiden Joko Widodo mengutarakan sebutan baru. Dia menyampaikan, istilah radikalisme bisa diubah menjadi manipulator agama. Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut, istilah manipulator agama itu baru ide. ’’Kita pokoknya apa pun namanya lah. Yang penting tindakannya seperti itu,’’ jelasnya.

Pada intinya, perilaku atau perbuatan tidak konstitusional. Kemudian memahami agama secara tidak tepat. Kemudian melakukan penyalahgunaan ajaran agama, politisasi agama, serta menafsirkan agama secara tidak moderat.

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi meminta masyarakat menanggapi wacana pelarangan cadar dan celana cingkrang secara dewasa. Dia menjelaskan, wacana yang dilontarkan Menag Fachrul Razi itu hanya ditujukan untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Tujuannya sebagai upaya penertiban dan penegakan disiplin. ’’Di lingkungan Kementerian Agama,’’ katanya kemarin (2/11).

Zainut meminta ujaran tersebut tidak perlu ditanggapi secara emosional, berlebihan, atau dengan kecurigaan. Menurut dia, langkah penertiban dan penegakan disiplin seragam atau busana tersebut wajar. Juga bagian dari pembinaan aparatur pemerintahan masing-masing.

Zainut menyebutkan, pembinaan itu penting supaya aparatur kembali mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan. ’’Tanpa harus mengaitkan dengan hak privasi. Apalagi dihadapkan dengan kebebasan dalam melaksanakan ajaran agama,’’ jelasnya.

Politikus PPP itu mengatakan, penerapan larangan bercadar dan celana cingkrang dalam rangka penegakan disiplin dipastikan tidak melanggar ajaran agama. Juga tidak melanggar hak privasi atau hak asasi seseorang. Zainut menegaskan bahwa wacana tersebut masih dalam koridor ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  KPU Temukan Warga Tak Bersedia Dicoklit

Menurut dia, ketentuan penggunaan seragam dan tata cara berpakaian untuk ASN, polisi, dan tentara sudah ada. Aturan tersebut juga mengindahkan nilai-nilai etika, estetika, dan tidak bertentangan dengan ajaran agama. ’’Sehingga ketentuan tersebut harus ditaati dan diindahkan oleh semuanya,’’ ucapnya.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Prasetyo Sunaryo memberikan komentar soal polemik larangan cadar dan celana cingkrang di kalangan pegawai pemerintah. Dia meminta semua pihak bisa saling merukunkan. ’’Jadi, kalau di masjid kita disuruh bicara baik dan menyejukkan, begitu juga yang di luar masjid,’’ katanya.

Prasetyo meminta semua elemen bicara yang baik dan menyejukkan. Dia mengungkapkan, selama ini para anggota LDII tidak menggunakan cadar. Untuk celana cingkrang atau di atas mata kaki, para anggota LDII memang menerapkannya.

Baca Juga:  DPR Desak Kapolri Periksa Gudang Mafia Bawang Putih

Prasetyo mengaku kurang sepakat jika orang yang menggunakan celana cingkrang langsung dicap radikal. Dia kembali meminta semua pihak untuk mengeluarkan pernyataan atau gagasan yang menyejukkan. ’’Makanya, kita harapkan yang di masjid disuruh menyejukkan. Yang di luar masjid juga menyejukkan,’’ tuturnya.

Sementara itu, terkait dengan sebutan radikalisme, Presiden Joko Widodo mengutarakan sebutan baru. Dia menyampaikan, istilah radikalisme bisa diubah menjadi manipulator agama. Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut, istilah manipulator agama itu baru ide. ’’Kita pokoknya apa pun namanya lah. Yang penting tindakannya seperti itu,’’ jelasnya.

Pada intinya, perilaku atau perbuatan tidak konstitusional. Kemudian memahami agama secara tidak tepat. Kemudian melakukan penyalahgunaan ajaran agama, politisasi agama, serta menafsirkan agama secara tidak moderat.

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari