Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Lima Oknum Jaksa di Inhu Terancam Sanksi Disiplin Berat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Lima oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, terancam menerima sanksi hukuman displin berat. Pasalnya, mereka disinyalir terlibat dugaan pemerasan terhadap Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Kedondong. 

Dugaan pemerasan ini, tengah menuai sorotan di tengah masyarakat. Dikarenakan seluruh kepala sekolah (kepsek) secara kompak mengundurkan diri dari jabatannya. Alasannya, lantaran merasa tertekan dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Pengunduran diri itu, berawal adanya salah satu LSM membuat laporan ke Kejari Inhu. Meski, permasalahan dalam pengelolaan dana BOS sudah ditangani Inspektorat. Terhadap laporan itu, Korps Adhyaksa melakukan pemanggilan beberapa kepsek. Namun, oleh oknum jaksa yang menangani laporan LSM itu diduga memeras dengan meminta sejumlah yang kepada kepsek.

Atas permasahan ini, Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menindaklanjutinya dengan melakukan klarifiasi terhadap sejumlah pihak-pihak terkait. Hal itu, dilakukan untuk mendalami serta membuktikan keterlibatan oknum pegawai Korps Adhyaksa. Sehingga, nantinya tidak menimbulkan fitnah bagi pihak yang tak terkait dalam permasalahan ini.

Baca Juga:  Pilih Shanghai

"Ini berawal dari mundurnya 63 Kepala SMP Negeri di Inhu. Kami lakukan klarifikasi sejumlah pihak. Terkait klarifikasi itu, ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundangan-undangan," ungkap Asisten Pidana Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Senin (3/8) petang

Dengan ditemukannya pelanggaran itu, sambung Raharjo, maka penanganannya ditingkatkan ke inspeksi kasus. Dalam tahapan ini, Bidang Pengawasan melakukan pemeriksaan terhadap Aparatur Sipil Negera (ASN) di Pemkab Inhu, serta beberapa oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan. 

"Tim telah meminta keterangan terhadap para kepala sekolah, Bendahara Dana Bos, Kepala Dinas Pendidikan Inhu, Kapala Inspektur Inhu. Lalu, pihak LSM selaku pelapor, dan dari pihak terlapor Kajari, tiga orang Kasi, satu orang Kasubsi, pegawai Kejari Inhu dan Satpam," papar mantan Kajari Kabupaten Semarang ini. 

Raharjo menambahkan, untuk proses inspeksi kasus sudah rampung dilaksanakan. Pihaknya kata dia, telah melaporkan hasilnya ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Hasilnya sudah laporkan ke Kejaksaan Agung. Kami mengusulkan sanksi displin tingkat berat terhadap terlapor. Nanti yang menentukannya (sanksi pemberian sanksi) adalah pimpinan di Kejaksaan Agung," imbuhnya.

Baca Juga:  Pemko Serahkan Rp2,3 M untuk TMMD

Pemberian sanksi ini, lanjut Raharjo, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Dalam aturan itu, ada tiga tingkat hukuman displin. Pertama, jenis hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas. 

Lalu, hukuman disiplin sedang yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. 

Sedangkan, hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS ,dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Ketika disinggung terlapor yang terancam menerima sanksi displin berat merupakan lima orang jaksa di Kejari Inhu, Raharjo tak menampiknya. "Iya, lima orang dari pihak terlapor, seperti itu," pungkas Asintel Kejati Riau.

 

Laporan: Riri Radam (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Lima oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, terancam menerima sanksi hukuman displin berat. Pasalnya, mereka disinyalir terlibat dugaan pemerasan terhadap Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Kedondong. 

Dugaan pemerasan ini, tengah menuai sorotan di tengah masyarakat. Dikarenakan seluruh kepala sekolah (kepsek) secara kompak mengundurkan diri dari jabatannya. Alasannya, lantaran merasa tertekan dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

- Advertisement -

Pengunduran diri itu, berawal adanya salah satu LSM membuat laporan ke Kejari Inhu. Meski, permasalahan dalam pengelolaan dana BOS sudah ditangani Inspektorat. Terhadap laporan itu, Korps Adhyaksa melakukan pemanggilan beberapa kepsek. Namun, oleh oknum jaksa yang menangani laporan LSM itu diduga memeras dengan meminta sejumlah yang kepada kepsek.

Atas permasahan ini, Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menindaklanjutinya dengan melakukan klarifiasi terhadap sejumlah pihak-pihak terkait. Hal itu, dilakukan untuk mendalami serta membuktikan keterlibatan oknum pegawai Korps Adhyaksa. Sehingga, nantinya tidak menimbulkan fitnah bagi pihak yang tak terkait dalam permasalahan ini.

- Advertisement -
Baca Juga:  BKKBN: Setelah Beraktivitas di Luar Rumah, Pakaian Harus Diganti

"Ini berawal dari mundurnya 63 Kepala SMP Negeri di Inhu. Kami lakukan klarifikasi sejumlah pihak. Terkait klarifikasi itu, ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundangan-undangan," ungkap Asisten Pidana Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Senin (3/8) petang

Dengan ditemukannya pelanggaran itu, sambung Raharjo, maka penanganannya ditingkatkan ke inspeksi kasus. Dalam tahapan ini, Bidang Pengawasan melakukan pemeriksaan terhadap Aparatur Sipil Negera (ASN) di Pemkab Inhu, serta beberapa oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan. 

"Tim telah meminta keterangan terhadap para kepala sekolah, Bendahara Dana Bos, Kepala Dinas Pendidikan Inhu, Kapala Inspektur Inhu. Lalu, pihak LSM selaku pelapor, dan dari pihak terlapor Kajari, tiga orang Kasi, satu orang Kasubsi, pegawai Kejari Inhu dan Satpam," papar mantan Kajari Kabupaten Semarang ini. 

Raharjo menambahkan, untuk proses inspeksi kasus sudah rampung dilaksanakan. Pihaknya kata dia, telah melaporkan hasilnya ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Hasilnya sudah laporkan ke Kejaksaan Agung. Kami mengusulkan sanksi displin tingkat berat terhadap terlapor. Nanti yang menentukannya (sanksi pemberian sanksi) adalah pimpinan di Kejaksaan Agung," imbuhnya.

Baca Juga:  Pemko Serahkan Rp2,3 M untuk TMMD

Pemberian sanksi ini, lanjut Raharjo, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Dalam aturan itu, ada tiga tingkat hukuman displin. Pertama, jenis hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas. 

Lalu, hukuman disiplin sedang yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. 

Sedangkan, hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS ,dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Ketika disinggung terlapor yang terancam menerima sanksi displin berat merupakan lima orang jaksa di Kejari Inhu, Raharjo tak menampiknya. "Iya, lima orang dari pihak terlapor, seperti itu," pungkas Asintel Kejati Riau.

 

Laporan: Riri Radam (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari