Kamis, 27 Juni 2024

KPK Larang Gratifikasi PPDB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pencegahan perilaku koruptif dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024. Panitia seleksi baik aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN dilarang menerima apapun dari wali murid selama proses pendaftaran.

Imbauan itu tak terlepas dari temuan hasil survei penilaian integritas (SPI) pendidikan 2023 oleh KPK. Di mana sekitar 2,24 persen sekolah menunjukkan praktik pungutan tidak resmi. “Yang umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan penerimaan,” terang Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati, Ahad (2/6).

- Advertisement -

KPK menilai praktik ini bertentangan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan, dan kesetaraan. Sehingga melalui SE tersebut KPK mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan dan akuntabel. “Surat ini berlaku untuk ASN dan non-ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik,” katanya.

KPK melarang mereka menerima pemberian dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi. Peringatan KPK dalam SE ini berlaku saat prapelaksanaan, pelaksanaan, dan pascapelaksanaan PPDB. Pelaksanaan PPDB harus mengikuti prosedur yang berlaku. Agar setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk menghindari benturan kepentingan.

Baca Juga:  H+2 Lebaran Tol Pekanbaru-Bangkinang Ditutup Satu Jam, Ini Penyebabnya

KPK juga mengajak masyarakat luas, utamanya wali murid agar tidak melakukan praktif koruptif dalam upaya memasukkan anak-anaknya ke sekolah. Sebab, pemberian dilakukan dalam tahap prapelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap. Sementara, hadiah pascapelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi. “Kami mengajak masya­rakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan proses penyelenggaraan PPDB,” tuturnya. KPK menyediakan laman jaga.id, masyarakat dapat berdiskusi segala hal terkait proses penyelenggaraan PPDB ataupun isu lain terkait pendidikan di dalam fitur Jaga Pendidikan.

- Advertisement -

Di Riau, Dinas Pendidikan (Disdik) Riau mulai melaksanakan tahapan PPDB tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri pada Juni ini. Tahapan akan dimulai dengan prapendaftaran pada 21 Juni hingga 24 Juni 2024.

Ketua PPDB SMA/SMK Dinas Pendidikan Riau Arden Simeru mengatakan, pada tahapan prapendaftaran ini, peserta didik sudah bisa mulai meng-upload dokumen-dokumen persyaratan PPDB melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh panitia.

Kemudian pada 24-29 Juni, peserta didik yang sudah mendaftar bisa memilih sekolah yang diinginkan. Khusus peserta didik yang mendaftar di SMK, selain milih sekolah, mereka juga harus memilih jurusan yang diinginkan. Khusus untuk yang mendaftar di SMK, peserta didik bisa memilih jurusan berbeda di sekolah yang sama apabila mengambil jalur di luar rangking.

Baca Juga:  Apakah Covid-19 Benar-Benar Ada? Ini Kata Dokter Reisa

Lebih lanjut dikatakannya, setelah memilih sekolah, pada 30 Juni 2024 tahapan PPDB masuk ke proses rekonsiliasi data. ‘’Sesuai jadwal, pada 1 Juli 2024, kami akan umumkan penetapan hasil seleksi PPDB Riau tahun 2024 untuk tingkat SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Arden menjelaskan, seusai Pergub Nomor 2 Tahun 2024, mereka yang tidak lulus di sekolah negeri, tapi kurang mampu dari segi ekonomi, maka bisa mendaftar ke sekolah swasta dan biayanya akan ditanggung oleh Pemprov Riau.

Saat ini tim dari Dinas Pendidikan Riau mulai melakukan sosialisasi dengan turun langsung ke 12 kabupaten/kota. “Awal Juni nanti akan ada peluncuran aplikasi PPDB online, sekaligus simulasi untuk memastikan aplikasinya berfungsi dengan baik,” paparnya.

Sementara untuk jalur masuk PPDB pada tahun ini dipastikan tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Pertama. jalur zonasi atau jarak dari sekolah ke rumah. Kedu,a jalur afirmasi atau siswa miskin. Ketiga, jalur perpindahan orang tua. Keempat, jalur prestasi.

“Regulasi induknya tetap mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Tinggal nanti dilakukan penyesuaian-penyesuaian dengan kondisi kekinian,” katanya.(elo/jpg)

Laporan JPG, Jakarta






Reporter: Redaksi Riau Pos Riau Pos

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pencegahan perilaku koruptif dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024. Panitia seleksi baik aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN dilarang menerima apapun dari wali murid selama proses pendaftaran.

Imbauan itu tak terlepas dari temuan hasil survei penilaian integritas (SPI) pendidikan 2023 oleh KPK. Di mana sekitar 2,24 persen sekolah menunjukkan praktik pungutan tidak resmi. “Yang umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat atau ketentuan penerimaan,” terang Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati, Ahad (2/6).

KPK menilai praktik ini bertentangan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan, dan kesetaraan. Sehingga melalui SE tersebut KPK mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan dan akuntabel. “Surat ini berlaku untuk ASN dan non-ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik,” katanya.

KPK melarang mereka menerima pemberian dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi. Peringatan KPK dalam SE ini berlaku saat prapelaksanaan, pelaksanaan, dan pascapelaksanaan PPDB. Pelaksanaan PPDB harus mengikuti prosedur yang berlaku. Agar setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama dan tidak ada pihak yang dirugikan, termasuk menghindari benturan kepentingan.

Baca Juga:  Gubri Tinjau  Progres Pemugaran Istana Peraduan

KPK juga mengajak masyarakat luas, utamanya wali murid agar tidak melakukan praktif koruptif dalam upaya memasukkan anak-anaknya ke sekolah. Sebab, pemberian dilakukan dalam tahap prapelaksanaan dan pelaksanaan bisa dikatakan suap. Sementara, hadiah pascapelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi. “Kami mengajak masya­rakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan proses penyelenggaraan PPDB,” tuturnya. KPK menyediakan laman jaga.id, masyarakat dapat berdiskusi segala hal terkait proses penyelenggaraan PPDB ataupun isu lain terkait pendidikan di dalam fitur Jaga Pendidikan.

Di Riau, Dinas Pendidikan (Disdik) Riau mulai melaksanakan tahapan PPDB tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri pada Juni ini. Tahapan akan dimulai dengan prapendaftaran pada 21 Juni hingga 24 Juni 2024.

Ketua PPDB SMA/SMK Dinas Pendidikan Riau Arden Simeru mengatakan, pada tahapan prapendaftaran ini, peserta didik sudah bisa mulai meng-upload dokumen-dokumen persyaratan PPDB melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh panitia.

Kemudian pada 24-29 Juni, peserta didik yang sudah mendaftar bisa memilih sekolah yang diinginkan. Khusus peserta didik yang mendaftar di SMK, selain milih sekolah, mereka juga harus memilih jurusan yang diinginkan. Khusus untuk yang mendaftar di SMK, peserta didik bisa memilih jurusan berbeda di sekolah yang sama apabila mengambil jalur di luar rangking.

Baca Juga:  KPK Ungkap Korupsi Pengadaan Rumdin DPR dan Taspen

Lebih lanjut dikatakannya, setelah memilih sekolah, pada 30 Juni 2024 tahapan PPDB masuk ke proses rekonsiliasi data. ‘’Sesuai jadwal, pada 1 Juli 2024, kami akan umumkan penetapan hasil seleksi PPDB Riau tahun 2024 untuk tingkat SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Arden menjelaskan, seusai Pergub Nomor 2 Tahun 2024, mereka yang tidak lulus di sekolah negeri, tapi kurang mampu dari segi ekonomi, maka bisa mendaftar ke sekolah swasta dan biayanya akan ditanggung oleh Pemprov Riau.

Saat ini tim dari Dinas Pendidikan Riau mulai melakukan sosialisasi dengan turun langsung ke 12 kabupaten/kota. “Awal Juni nanti akan ada peluncuran aplikasi PPDB online, sekaligus simulasi untuk memastikan aplikasinya berfungsi dengan baik,” paparnya.

Sementara untuk jalur masuk PPDB pada tahun ini dipastikan tidak akan jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Pertama. jalur zonasi atau jarak dari sekolah ke rumah. Kedu,a jalur afirmasi atau siswa miskin. Ketiga, jalur perpindahan orang tua. Keempat, jalur prestasi.

“Regulasi induknya tetap mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Tinggal nanti dilakukan penyesuaian-penyesuaian dengan kondisi kekinian,” katanya.(elo/jpg)

Laporan JPG, Jakarta






Reporter: Redaksi Riau Pos Riau Pos
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari