Rabu, 25 Juni 2025

Pemerintah Harus Tindak Tegas dan Bekukan Rekening Pinjol Ilegal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan masyarakat untuk bijaksana dalam memanfaatkan financial teknologi pinjaman online (Pinjol). Keberadaannya yang dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses permodalan, jangan sampai justru menjerat masyarakat dalam lilitan hutang.

"Disisi lain, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Otoritas Jasa Keuangan, juga harus membuat aturan main yang jelas terkait pinjaman online. Khususnya dalam proses penagihan piutang, jangan sampai membuat malu si peminjam. Apalagi sampai menggunakan cara-cara teror, intimidasi, bahkan mempermalukan peminjam," ujar Bamsoet usai menerima pengurus Kongres Advokat Indonesia, di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Pengurus Kongres Advokat Indonesia yang hadir antara lain Presiden Tjoejoe Sandjaya Hernanto, Wakil Presiden Heru Notonegoro, Wakil Presiden Umar Husein, Wakil Presiden Aldwin Rahardian, Sekretaris Umum Ibrahim dan anggota Rudi Kabunang.

Baca Juga:  Iwan Irawan: Sekecil Apa pun Perhatian Pemerintah, Seniman Pasti Merasa Dihargai

Ketua DPR RI ke-20 ini juga mendorong Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Otoritas Jasa Keuangan menertibkan dan menindak tegas berbagai teknologi finansial (Tekfin) Pinjol yang sudah membuat resah masyarakat. Mengingat masih banyak ditemukan Pinjol yang hadir di playstore dan appstore tidak memiliki izin OJK.

"Jika perlu bekukan rekening pinjol ilegal tersebut. Maraknya Tekfin Pinjol ilegal tidak lain karena masih lemahnya regulasi dalam mengatur keberadaan mereka. Tidak jarang mereka menjerat konsumen dengan menyalahgunakan data pribadi, penerapan bunga tinggi, hingga melakukan intimidasi," jelas Bamsoet.

Bamsoet menerangkan, korbannya tidak hanya masyarakat yang meminjam uang. Melainkan juga orang yang ada dalam daftar kontak telepon yang bersangkutan, yang tak tahu menahu dengan kasus pinjaman online. Namun juga harus menghadapi intimidasi dari Pinjol.

Baca Juga:  WNI di Suriah Diizinkan Pulang dengan Syarat

"Polisi harus memanggil dan menindak tegas Pinjol ilegal. Kominfo juga harus meminta pengelola appstore dan playstore menghapus aplikasi Pinjol ilegal dari appstore dan playstore. Karena masyarakat memandang aplikasi Pinjol yang ada di appstore dan playstore adalah legal/resmi," pungkasnya.

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: Eka G Putra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan masyarakat untuk bijaksana dalam memanfaatkan financial teknologi pinjaman online (Pinjol). Keberadaannya yang dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses permodalan, jangan sampai justru menjerat masyarakat dalam lilitan hutang.

"Disisi lain, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Otoritas Jasa Keuangan, juga harus membuat aturan main yang jelas terkait pinjaman online. Khususnya dalam proses penagihan piutang, jangan sampai membuat malu si peminjam. Apalagi sampai menggunakan cara-cara teror, intimidasi, bahkan mempermalukan peminjam," ujar Bamsoet usai menerima pengurus Kongres Advokat Indonesia, di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Pengurus Kongres Advokat Indonesia yang hadir antara lain Presiden Tjoejoe Sandjaya Hernanto, Wakil Presiden Heru Notonegoro, Wakil Presiden Umar Husein, Wakil Presiden Aldwin Rahardian, Sekretaris Umum Ibrahim dan anggota Rudi Kabunang.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Nurhadi Dalam DPO

Ketua DPR RI ke-20 ini juga mendorong Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Otoritas Jasa Keuangan menertibkan dan menindak tegas berbagai teknologi finansial (Tekfin) Pinjol yang sudah membuat resah masyarakat. Mengingat masih banyak ditemukan Pinjol yang hadir di playstore dan appstore tidak memiliki izin OJK.

"Jika perlu bekukan rekening pinjol ilegal tersebut. Maraknya Tekfin Pinjol ilegal tidak lain karena masih lemahnya regulasi dalam mengatur keberadaan mereka. Tidak jarang mereka menjerat konsumen dengan menyalahgunakan data pribadi, penerapan bunga tinggi, hingga melakukan intimidasi," jelas Bamsoet.

- Advertisement -

Bamsoet menerangkan, korbannya tidak hanya masyarakat yang meminjam uang. Melainkan juga orang yang ada dalam daftar kontak telepon yang bersangkutan, yang tak tahu menahu dengan kasus pinjaman online. Namun juga harus menghadapi intimidasi dari Pinjol.

Baca Juga:  Pemda Berupaya Turunkan Angka Tengkes

"Polisi harus memanggil dan menindak tegas Pinjol ilegal. Kominfo juga harus meminta pengelola appstore dan playstore menghapus aplikasi Pinjol ilegal dari appstore dan playstore. Karena masyarakat memandang aplikasi Pinjol yang ada di appstore dan playstore adalah legal/resmi," pungkasnya.

- Advertisement -

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan masyarakat untuk bijaksana dalam memanfaatkan financial teknologi pinjaman online (Pinjol). Keberadaannya yang dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses permodalan, jangan sampai justru menjerat masyarakat dalam lilitan hutang.

"Disisi lain, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Otoritas Jasa Keuangan, juga harus membuat aturan main yang jelas terkait pinjaman online. Khususnya dalam proses penagihan piutang, jangan sampai membuat malu si peminjam. Apalagi sampai menggunakan cara-cara teror, intimidasi, bahkan mempermalukan peminjam," ujar Bamsoet usai menerima pengurus Kongres Advokat Indonesia, di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Pengurus Kongres Advokat Indonesia yang hadir antara lain Presiden Tjoejoe Sandjaya Hernanto, Wakil Presiden Heru Notonegoro, Wakil Presiden Umar Husein, Wakil Presiden Aldwin Rahardian, Sekretaris Umum Ibrahim dan anggota Rudi Kabunang.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Nurhadi Dalam DPO

Ketua DPR RI ke-20 ini juga mendorong Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Otoritas Jasa Keuangan menertibkan dan menindak tegas berbagai teknologi finansial (Tekfin) Pinjol yang sudah membuat resah masyarakat. Mengingat masih banyak ditemukan Pinjol yang hadir di playstore dan appstore tidak memiliki izin OJK.

"Jika perlu bekukan rekening pinjol ilegal tersebut. Maraknya Tekfin Pinjol ilegal tidak lain karena masih lemahnya regulasi dalam mengatur keberadaan mereka. Tidak jarang mereka menjerat konsumen dengan menyalahgunakan data pribadi, penerapan bunga tinggi, hingga melakukan intimidasi," jelas Bamsoet.

Bamsoet menerangkan, korbannya tidak hanya masyarakat yang meminjam uang. Melainkan juga orang yang ada dalam daftar kontak telepon yang bersangkutan, yang tak tahu menahu dengan kasus pinjaman online. Namun juga harus menghadapi intimidasi dari Pinjol.

Baca Juga:  Pemerintah Siapkan Subsidi Minyak Goreng

"Polisi harus memanggil dan menindak tegas Pinjol ilegal. Kominfo juga harus meminta pengelola appstore dan playstore menghapus aplikasi Pinjol ilegal dari appstore dan playstore. Karena masyarakat memandang aplikasi Pinjol yang ada di appstore dan playstore adalah legal/resmi," pungkasnya.

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: Eka G Putra

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari