Selasa, 17 September 2024

Nurhadi Bisa Jadi Pintu Masuk KPK Berantas Mafia Peradilan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono akhirnya berhasil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya sudah berbulan-bulan buron terkait kasus korupsi yang dilakukannya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani ‎memberi acungan  jempol atas kerja tim penyidik KPK yang berhasil menangkap keduanya. Karena kasus Nurhadi ini termasuk kasus yang dipersepsikan sebagai orang kuat yang sulit disentuh penegak hukum terutama sewaktu masih menjadi pejabat utama MA.

Selama ini Nurhadi dipersepsikan sulit disentuh oleh penegak hukum saat masih menjabat di MA. Sekarang terbukti bisa ditangkap juga,” ujar Arsul kepada wartawan, Rabu (3/6).

Namun demikian Arsul meminta agar KPK tidak berhenti pada kasus yang menyebabkan Nurhadi menjadi tersangka saja. Kasus yang saat ini disidik hendaknya menjadi pintu masuk untuk menyelidiki kasus-kasus suap di dunia peradilan yang selama ini dipersepsikan masyarakat sebagai praktik mafia peradilan.

- Advertisement -

“Jadi bisa jadi pintu masuk yang selama ini dipersepsikan adanya sebagai praktik‎ mafia peradilan,” katanya.

Menurut Arsul, jika KPK berhasil mengembangkan kasus Nurhadi. Maka ini akan membantu dunia peradilan kita untuk mendapatkan peningkatan kepercayaan bukan saja dari masyarakat, tetapi juga dari dunia bisnis dan investor termasuk investor asing.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tak Ingin Mati karena Pandemi

Lebih lanjut, Arsul juga menyarankan kepada KPK, apabila Nurhadi mau bekerja sama, bersifat kooperatif, untuk membongkar kasus-kasus serupa mafia peradilan yang selama ini diyakini banyak elemen masyarakat. Maka ia layak dipertimbangkan untuk mendapat keringanan tuntutan hukum.

“Kita semua berharap kepercayaan baik dari lingkungan dalam negeri maupun kalangan dunia luar terhadap peradilan kita terus meningkat, dan salah satunya dengan memastikan bahwa praktek suap tidak ada lagi dalam proses peradilan kita,” pungkasnya.

Diketahui, Tim penyidik KPK berhasil mengamankan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Tersangka suap dan gratifikasi itu berhasil diamankan setelah sejak 11 Februari 2020 ditetapkan sebagai buronan.

Dalam perkara suap dan gratifikasi di MA, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Sekretaris MA Nurhadi,  menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Mukticon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Diduga telah terjadi adanya pengurusan perkara terkait dengan kasus perdata PT. MIT melawan PT. KBN (Persero) pada tahun 2010 silam.

Baca Juga:  JPU Eksekusi Mantan Kadis PMD Inhu

Nurhadi yang ketika itu menjabat Sekretaris MA dan menantunya diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT. MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara peninjauan kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).

Poses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN (Persero) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan. Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka Rezky menjaminkan delapan lembar cek dari PT. MIT dan tiga lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp 14 miliar.

Nurhadi dan Rezky lantas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.‎

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono akhirnya berhasil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya sudah berbulan-bulan buron terkait kasus korupsi yang dilakukannya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani ‎memberi acungan  jempol atas kerja tim penyidik KPK yang berhasil menangkap keduanya. Karena kasus Nurhadi ini termasuk kasus yang dipersepsikan sebagai orang kuat yang sulit disentuh penegak hukum terutama sewaktu masih menjadi pejabat utama MA.

Selama ini Nurhadi dipersepsikan sulit disentuh oleh penegak hukum saat masih menjabat di MA. Sekarang terbukti bisa ditangkap juga,” ujar Arsul kepada wartawan, Rabu (3/6).

Namun demikian Arsul meminta agar KPK tidak berhenti pada kasus yang menyebabkan Nurhadi menjadi tersangka saja. Kasus yang saat ini disidik hendaknya menjadi pintu masuk untuk menyelidiki kasus-kasus suap di dunia peradilan yang selama ini dipersepsikan masyarakat sebagai praktik mafia peradilan.

“Jadi bisa jadi pintu masuk yang selama ini dipersepsikan adanya sebagai praktik‎ mafia peradilan,” katanya.

Menurut Arsul, jika KPK berhasil mengembangkan kasus Nurhadi. Maka ini akan membantu dunia peradilan kita untuk mendapatkan peningkatan kepercayaan bukan saja dari masyarakat, tetapi juga dari dunia bisnis dan investor termasuk investor asing.

Baca Juga:  Mobil Operasional untuk Pejuang Subuh

Lebih lanjut, Arsul juga menyarankan kepada KPK, apabila Nurhadi mau bekerja sama, bersifat kooperatif, untuk membongkar kasus-kasus serupa mafia peradilan yang selama ini diyakini banyak elemen masyarakat. Maka ia layak dipertimbangkan untuk mendapat keringanan tuntutan hukum.

“Kita semua berharap kepercayaan baik dari lingkungan dalam negeri maupun kalangan dunia luar terhadap peradilan kita terus meningkat, dan salah satunya dengan memastikan bahwa praktek suap tidak ada lagi dalam proses peradilan kita,” pungkasnya.

Diketahui, Tim penyidik KPK berhasil mengamankan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Tersangka suap dan gratifikasi itu berhasil diamankan setelah sejak 11 Februari 2020 ditetapkan sebagai buronan.

Dalam perkara suap dan gratifikasi di MA, KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Sekretaris MA Nurhadi,  menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Mukticon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Diduga telah terjadi adanya pengurusan perkara terkait dengan kasus perdata PT. MIT melawan PT. KBN (Persero) pada tahun 2010 silam.

Baca Juga:  Polri Akan Tindaklanjuti Temuan PPATK soal Uang Oknum Kepala Daerah di Kasino Luar Negeri

Nurhadi yang ketika itu menjabat Sekretaris MA dan menantunya diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT. MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara peninjauan kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).

Poses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN (Persero) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan. Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka Rezky menjaminkan delapan lembar cek dari PT. MIT dan tiga lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp 14 miliar.

Nurhadi dan Rezky lantas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.‎

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari