JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai ada dugaan maladministrasi dalam Surat Telegram Kapolri tentang promosi jabatan kepada Irjen Pol Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). IPW menyebut, pengangkapan Kepala BNPT bukan kewenangan Kapolri.
“Penunjukan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT oleh TR Kapolri adalah sebuah maladministrasi. TR Kapolri tentang penunjukan itu bisa dinilai sebagai tindakan melampaui wewenangnya,” kata Neta kepada wartawan, Sabtu (2/5).
Neta menjelaskan, berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2010 tentang BNPT disebutkan bahwa pengangkatan Kepala BNPT dilakukan oleh Presiden. Presiden juga berhak memperpanjang masa jabatan Kepala BNPT meskipun sudah memasuki masa pensiun.
“Penggantian Kepala BNPT oleh Kapolri memberi kesan bahwa BNPT di bawah Polri dan menjadi anak buah langsung Kapolri. Padahal BNPT merupakan lembaga di bawah Presiden,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolri hanya berhak mengajukan usulan nama calon Kepala BNPT baru. Sedangkan keputusan akhir di tangan Presiden. Oleh karena itu, IPW meminta agar surat telegram Kapolri ini segera dicabut.
Diketahui, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis melakukan perombakan besar-besar distruktur internal Polri. Total ada 47 polisi berpangkat Jenderal dan ratusan Perwira Menengah (Pamen) yang mendapat promosi jabatan baru.
Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1377/V/KEP/2020, ST/1378/V/KEP/2020, ST/1379/V/KEP/2020, ST/1380/V/KEP/2020, dan ST/1381/V/KEP/2020 tertanggal 1 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono. Nama-nama beken pun termuat dalam telegram ini.
“Mutasi adalah hal yang alami dalam organisasi Polri sebagai tour of duty and tour of area, penyegaran, promosi, dan dalam rangka meningkatkan performa kinerja organisasi menuju SDM unggul dan promoter,” kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman