JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Status pandemi Covid-19 resmi dicabut pemerintah sejak Juni tahun lalu. Namun, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) menyebut, hingga kini masih ada tagihan atas pembayaran penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19 yang belum dilunasi.
Ketua Umum ARSSI Ling Ichsan Hanafi mengatakan, ada pembayaran yang belum dituntaskan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap tagihan pelayanan pasien Covid-19 pada anggota ARSSI. Jumlahnya tak main-main, yakni mencapai Rp5,4 triliun.
’’Kami di 2022 ada klaim Rp8,8 triliun, tapi hanya turun Rp3,4 triliun. Ada sisa Rp5,4 triliun yang belum dibayarkan,’’ ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/2).
Hal itu terjadi lantaran adanya perubahan mengenai petunjuk teknis klaim biaya Covid-19. Awalnya, patokannya pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KMK) Nomor 5673 Tahun 2021.
Namun, pada 7 April 2022, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin tiba-tiba membuat aturan baru mengenai petunjuk teknis klaim biaya Covid-19 melalui KMK Nomor 1112 Tahun 2022. Tarif dalam KMK 1112 itu diketahui lebih rendah dari aturan sebelumnya. Mirisnya lagi, aturan tersebut berlaku surut hingga 1 Januari 2022.
Perubahan itu yang kemudian menyebabkan tagihan dari 1.900-an RS swasta jadi menyusut. Rumah sakit yang sudah mengeluarkan biaya sebesar Rp8,8 triliun dipaksa sekitar Rp3,4 triliun saja. ’’Tak ada diskusi apa pun dengan kami selaku mitra kerja dalam memerangi Covid-19 di garda terdepan saat itu,’’ keluhnya.
Kondisi itu pun membuat pihak rumah sakit kebingungan. Pasalnya, uang yang sudah dianggarkan tersebut ternyata tidak turun sesuai dengan pengeluaran yang sudah dilakukan. ’’Bagaimana kami harus gaji dokter, karyawan, dan lainnya. Ada ketidakkonsistenan, padahal saat itu kondisi sedang gawat. Bukan kondisi normal ya,’’ jelasnya.
Sekretaris Jenderal ARSSI Noor Arida Sofiana menambahkan, perubahan itu membuat tarif berkurang hingga 60 persen dari awal. Hal itu tentu merugikan RS swasta yang dari awal tidak mendapat subsidi.
’’Padahal sudah sejak Januari 2022 kami berbelanja dan melakukan pelayanan penuh untuk pelayanan Covid-19,’’ ungkapnya. Mulai dari penyediaan ruang isolasi, pengadaan alat-alat kesehatan, pembelian APD, hingga pembelian obat.
Kuasa Hukum ARSSI Muhammad Joni mengatakan, pihaknya sejatinya sudah melayangkan tiga kali somasi kepada Menkes. Akan tetapi, hingga kini belum ada pembayaran utuh sesuai tarif yang sah.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi tak banyak merespons. Menurutnya, jika memang ada aturan baru seperti yang dikemukakan, biasanya ada waktu untuk pelaksanaan suatu aturan. ’’Jadi ada masa tenggang waktu dan kalau ada dispute ini bisa dikomunikasikan dulu kecuali memang kalau tidak sesuai dengan aturan,’’ ujarnya singkat.
Selain itu, apabila ada biaya penanganan yang tak bisa diklaim, biasanya juga disebabkan waktu pengajuan yang sudah melewati batas waktu terakhir. Atau dimungkinkan juga lantaran klaim tidak didukung dengan dokumen administrasi yang disyaratkan dalam pertanggungjawaban uang negara.(mia/c17/bay/das)
Laporan JPG, Jakarta