Minggu, 7 Juli 2024

Edy Mulyadi Merasa Dijadikan Target, Begini Reaksi Polisi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo langsung bereaksi merespons pernyataan kubu tersangka ujaran kebencian, Edy Mulyadi, yang merasa sudah menjadi bidikan polisi. Jenderal bintang dua itu menegaskan bahwa Polri tidak membidik Edy Mulyadi.  

“Begini, ya, polisi dalam hal ini penyidik bekerja selalu berdasar fakta hukum. Kami punya aturan-aturan yang dijalankan,” kata Irjen Dedi kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

- Advertisement -

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu memastikan bahwa pemeriksaan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Edy Mulyadi sudah sesuai dengan KUHAP.

Irjen Dedi mengatakan apabila Edy Mulyadi merasa kurang puas dengan proses hukum yang berjalan, bisa mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Guru yang Tak Ingin Menggurui

“Ini diatur semua di situ (KUHAP). Kalau ada keberatan terkait penanganan hukum Polri juga ada lembaga yang mengoreksi itu, yakni pengadilan melalui praperadilan,” papar Dedi.

- Advertisement -

Sebelumnya, Edy Mulyadi seusai dijadikan tersangka dan ditahan merasa telah dibidik polisi, karena sikapnya yang selama ini selalu memberikan kritik keras kepada pemerintah.  Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Senin (31/1) lalu.

Edy ditetapkan sebagai tersangka terkait ujarannya tentang Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Dalam kasus ini, Edy dijerat Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.

Baca Juga:  Hanya Gara-gara Kain Lap, Umar Bunuh Nurdin

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo langsung bereaksi merespons pernyataan kubu tersangka ujaran kebencian, Edy Mulyadi, yang merasa sudah menjadi bidikan polisi. Jenderal bintang dua itu menegaskan bahwa Polri tidak membidik Edy Mulyadi.  

“Begini, ya, polisi dalam hal ini penyidik bekerja selalu berdasar fakta hukum. Kami punya aturan-aturan yang dijalankan,” kata Irjen Dedi kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu memastikan bahwa pemeriksaan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan penyidik terhadap Edy Mulyadi sudah sesuai dengan KUHAP.

Irjen Dedi mengatakan apabila Edy Mulyadi merasa kurang puas dengan proses hukum yang berjalan, bisa mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Nikita Pecat 110 Karyawannya, Ada Apa?

“Ini diatur semua di situ (KUHAP). Kalau ada keberatan terkait penanganan hukum Polri juga ada lembaga yang mengoreksi itu, yakni pengadilan melalui praperadilan,” papar Dedi.

Sebelumnya, Edy Mulyadi seusai dijadikan tersangka dan ditahan merasa telah dibidik polisi, karena sikapnya yang selama ini selalu memberikan kritik keras kepada pemerintah.  Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Senin (31/1) lalu.

Edy ditetapkan sebagai tersangka terkait ujarannya tentang Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Dalam kasus ini, Edy dijerat Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.

Baca Juga:  Lagu Aisyah Istri Rasulullah Trending, Ini Kata Pencipta Lagunya

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari