PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru melakukan penangkapan terhadap pelaku tipu muslihat dengan total Rp700 juta.
Dua dari tiga pelaku yang diamankan merupakan warga negara asing (WNA) asal RRC sedangkan satu orang yang masih buron WNA asal Taiwan.
"Tiga orang tersangka inisial MAD (30) warga Singkawang, Kalbar dan dua pelaku WNA berkebangsaan RRC berinisial YXH (36) LXY (45). Ada yang masih DPO berinisial AI asal Taiwan," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya saat ekspose Senin (2/10).
Didampingi Kasatreskrim Kompol Awalludin Syam dan Kanit Buser Iptu M Aprino, penangkapan tersebut di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi pada 30 Oktober kemarin. Ketiganya diamankan beserta mobil bernomor polisi asal Sumatera Utara.
"Para pelaku melancarkan aksi di Pasar Bawah, Jalan A Yani, Pekanbaru pada 19 Oktober. Dengan korban ibu Yusni (57) yang berhasil di tipu muslihat uang dan perhiasan," katanya.
Diuraikannya, keempat pelaku sudah saling bertemu di Jakarta pada Februari 2020 lalu. Kemudian, AI menyerahkan garam, tisu, plastik, koran, air, dan tiga buah HP kepada MAD.
Selanjutnya menyuruh MAD untuk mencari ibu-ibu di pasar. Sementara YXH dan LXY datang dengan mobil untuk menyopir dan menyapa korban.
"Di dalam mobil itulah tiga pelaku beraksi dengan melakukan hipnotis korban. Dengan modus agar membantu mencari bawang hijau. Karena tidak ada, maka salahsatu dari pelaku bilang jika tidak jumpa maka cece bisa kena musibah," ujarnya.
Selanjutnya, karena korban sudah terhipnotis menuruti saja perkataan pelaku. Bahkan korban disuruh mengambil uang di ATM lalu mengambil perhiasan di rumah. Usai melancarkan aksinya, para pelaku meninggalkan korban dengan kondisi yang masih terhipnotis. Korban menyadari setelah ditinggal di Jalan Ahmad Yani begitu saja.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman