Kamis, 12 September 2024

Amril Mukminin Dituntut 6 Tahun

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Tak hanya diwajibkan membayar denda, Amril Mukminin juga dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Bupati Bengkalis nonaktif itu dinilai bersalah melakukan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) secara berlanjut. Hal ini sebagaimana terungkap dalam sidang atas terdakwa, Amril Mukminin, Kamis (1/10). Sidang dipimpin majelis hakim, Lilin Herlina SH MH beragendakan pembacaan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, bersama kuasa hukum terdakwa. Sedangkan JPU KPK berada di Gedung Merah Putih, Jakarta, dan terdakwa berada di Rutan Klas I Pekanbaru.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan Tonny Frengky Pangaribuan menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menerima suap secara bertahap dari PT CGA yang diberikan melalui Triyanto sebesar Rp5,2 milar. Uang itu agar PT CGA mengerjakan proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sungai Pakning.

Tak hanya itu saja, Amril Mukminin menerima gratifikasi senilai puluhan miliar dari pengusaha sawit Jonny Tjoa selaku Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit. Lalu, dari direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera, Adyanto. Adapun rincian uang yang diterima dari Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650, sedangkan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang itu, diterima Amril saat masih sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dua periode yakni 2009-2014, 2014-2019 dan saat menjabat sebagai Bupati Bengkalis periode 2016-2021.

Sementara, uang tersebut diberikan secara tunai dan maupun transfer ke rekening istrinya, Kasmarni di kediamannya pada Juli 2013-2019. Kasmarni menerima uang tersebut ketika masih menjabat Camat Pinggir.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tolak Dewan Pengawas, ICW: Bentuk Intervensi Pemerintah ke KPK

Perbuatan Bupati Bengkalis nonaktif itu melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Amril Mukminin terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," tegas Tonny didampingi Takdir Suhan.

- Advertisement -

Untuk itu JPU KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun. "Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun," tambah Tonny.

Tak hanya pidana penjara, JPU turut membebankan mantan anggota DPRD di Negeri Sri Junjungan itu membayar denda sebesar ratusan juta rupiah. Denda itu, juga dapat diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan. Sedangkan, Amril tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara karena uang suap Rp5,2 miliar dikembalikan ketika proses penyidikan di KPK.

"Terdakwa dibebankan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara," sebut JPU KPK.

Sementara disampaikan Tonny hal memberatkan hukuman adalah perbuatan Amril tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan, yang meringankan, Amril sudah mengembalikan kerugian negara, bersikap sopan, dan belum pernah dihukum.

Atas tuntutan itu, Amril menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada tim penasihat hukum.

"Saya serahkan kepada penasihat hukum," kata Amril.

Tim penasihat hukum Amril Mukminin menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya.

"Kami ada beberapa hal tak sependapat dengan JPU. Akan ajukan pembelaan. Minta waktu dua pekan untuk membacakan pembelaan kami," kata Miftahul Ulum.

Baca Juga:  Menunggu Joker

Majelis hakim mengabulkan permintaan penasihat hukum.

"Kami beri waktu selama dua pekan, jangan ditunda lagi," kata Lilin kepada tim penasihat hukum Amril Mukminin.

Dalam surat dakwaan itu, Amril selaku Bupati Bengkalis menerima hadiah berupa uang secara bertahap sebesar 520 ribu dolar Singapura atau setara Rp5,2 miliar melalui ajudannya, Azrul Nor Manurung. Uang itu, diterima terdakwa dari Ichsan Suadi, pemilik PT Citra Gading Asritama (CGA) yang diserahkan lewat Triyanto, pegawai PT CGA sebagai commitment fee dari pekerjaan proyek multiyears pembangunan Jalan Duri–Sungai Pakning.

Selain itu selaku anggota DPRD Bengkalis 2014-2019, dan Bupati Bengkalis 2016-2021 telah menerima gratifikasi berupa uang setiap bulannya dari pengusaha sawit di Negeri Sri Junjungan. Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755.

Uang yang diterima terdakwa secara tunai maupun ditransfer ke rekening bank atas nama Kasmarni (istri terdakwa) pada bank. Uang itu diterima terdakwa di kediamannya pada Juli 2013-2019.

Hal ini, bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku kepala daerah sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU tentang Pemerintahan Daerah. Serta kewajiban Amril sebagai penyelenggara negara sebagaimana UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).(rir)

 

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Tak hanya diwajibkan membayar denda, Amril Mukminin juga dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Bupati Bengkalis nonaktif itu dinilai bersalah melakukan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) secara berlanjut. Hal ini sebagaimana terungkap dalam sidang atas terdakwa, Amril Mukminin, Kamis (1/10). Sidang dipimpin majelis hakim, Lilin Herlina SH MH beragendakan pembacaan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, bersama kuasa hukum terdakwa. Sedangkan JPU KPK berada di Gedung Merah Putih, Jakarta, dan terdakwa berada di Rutan Klas I Pekanbaru.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan Tonny Frengky Pangaribuan menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menerima suap secara bertahap dari PT CGA yang diberikan melalui Triyanto sebesar Rp5,2 milar. Uang itu agar PT CGA mengerjakan proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sungai Pakning.

Tak hanya itu saja, Amril Mukminin menerima gratifikasi senilai puluhan miliar dari pengusaha sawit Jonny Tjoa selaku Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit. Lalu, dari direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera, Adyanto. Adapun rincian uang yang diterima dari Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650, sedangkan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang itu, diterima Amril saat masih sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dua periode yakni 2009-2014, 2014-2019 dan saat menjabat sebagai Bupati Bengkalis periode 2016-2021.

Sementara, uang tersebut diberikan secara tunai dan maupun transfer ke rekening istrinya, Kasmarni di kediamannya pada Juli 2013-2019. Kasmarni menerima uang tersebut ketika masih menjabat Camat Pinggir.

Baca Juga:  Tolak Dewan Pengawas, ICW: Bentuk Intervensi Pemerintah ke KPK

Perbuatan Bupati Bengkalis nonaktif itu melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Amril Mukminin terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," tegas Tonny didampingi Takdir Suhan.

Untuk itu JPU KPK meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun. "Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun," tambah Tonny.

Tak hanya pidana penjara, JPU turut membebankan mantan anggota DPRD di Negeri Sri Junjungan itu membayar denda sebesar ratusan juta rupiah. Denda itu, juga dapat diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan. Sedangkan, Amril tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara karena uang suap Rp5,2 miliar dikembalikan ketika proses penyidikan di KPK.

"Terdakwa dibebankan membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara," sebut JPU KPK.

Sementara disampaikan Tonny hal memberatkan hukuman adalah perbuatan Amril tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan, yang meringankan, Amril sudah mengembalikan kerugian negara, bersikap sopan, dan belum pernah dihukum.

Atas tuntutan itu, Amril menyerahkan langkah hukum selanjutnya kepada tim penasihat hukum.

"Saya serahkan kepada penasihat hukum," kata Amril.

Tim penasihat hukum Amril Mukminin menyatakan mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya.

"Kami ada beberapa hal tak sependapat dengan JPU. Akan ajukan pembelaan. Minta waktu dua pekan untuk membacakan pembelaan kami," kata Miftahul Ulum.

Baca Juga:  Berdarah-darah dan Melelahkan, Ada Ruang Tunggu Khusus buat Iwan Fals dan Rhoma

Majelis hakim mengabulkan permintaan penasihat hukum.

"Kami beri waktu selama dua pekan, jangan ditunda lagi," kata Lilin kepada tim penasihat hukum Amril Mukminin.

Dalam surat dakwaan itu, Amril selaku Bupati Bengkalis menerima hadiah berupa uang secara bertahap sebesar 520 ribu dolar Singapura atau setara Rp5,2 miliar melalui ajudannya, Azrul Nor Manurung. Uang itu, diterima terdakwa dari Ichsan Suadi, pemilik PT Citra Gading Asritama (CGA) yang diserahkan lewat Triyanto, pegawai PT CGA sebagai commitment fee dari pekerjaan proyek multiyears pembangunan Jalan Duri–Sungai Pakning.

Selain itu selaku anggota DPRD Bengkalis 2014-2019, dan Bupati Bengkalis 2016-2021 telah menerima gratifikasi berupa uang setiap bulannya dari pengusaha sawit di Negeri Sri Junjungan. Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755.

Uang yang diterima terdakwa secara tunai maupun ditransfer ke rekening bank atas nama Kasmarni (istri terdakwa) pada bank. Uang itu diterima terdakwa di kediamannya pada Juli 2013-2019.

Hal ini, bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku kepala daerah sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dan ditambah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU tentang Pemerintahan Daerah. Serta kewajiban Amril sebagai penyelenggara negara sebagaimana UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).(rir)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari