JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sejumlah pihak meminta agar kepolisian menghentikan kasus hukum yang menjerat Dandhy Dwi Laksono. Pasalnya, polisi dianggap terlalu memaksakan dalam penetapan tersangka Dandhy.
Namun, kepolisian sepertinya tidak ambil pusing dengan desakan tersebut. Bahkan, kepolisian meminta agar pihak yang mendukung Dandhy untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Kalau memang dianggap keliru, ada namanya lembaga yang menilai yaitu praperadilan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (2/10).
Untuk itu kepolisian enggan terlalu menanggapi desakan dan tuntutan yang ada. Karena, kata Argo penyidik bekerja sudah sesuai dengan koridor hukum yang tepat.
Argo mengklaim penyidik telah mengikuti apa yang ada dalam aturan salah satunya KUHAP dan KUHP. "Sudah ada aturan di KUHP, jadi ikuti saja,” sambung Argo.
Sebelumnya, polisi menduga Dandhy melakukan ujaran kebencian lewat media sosial Twitter. Cuitan yang dipermasalahkan adalah terkait isu Papua pada 23 September 2019.
Dandhy diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.(cuy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sejumlah pihak meminta agar kepolisian menghentikan kasus hukum yang menjerat Dandhy Dwi Laksono. Pasalnya, polisi dianggap terlalu memaksakan dalam penetapan tersangka Dandhy.
Namun, kepolisian sepertinya tidak ambil pusing dengan desakan tersebut. Bahkan, kepolisian meminta agar pihak yang mendukung Dandhy untuk mengajukan gugatan praperadilan.
- Advertisement -
"Kalau memang dianggap keliru, ada namanya lembaga yang menilai yaitu praperadilan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (2/10).
Untuk itu kepolisian enggan terlalu menanggapi desakan dan tuntutan yang ada. Karena, kata Argo penyidik bekerja sudah sesuai dengan koridor hukum yang tepat.
- Advertisement -
Argo mengklaim penyidik telah mengikuti apa yang ada dalam aturan salah satunya KUHAP dan KUHP. "Sudah ada aturan di KUHP, jadi ikuti saja,” sambung Argo.
Sebelumnya, polisi menduga Dandhy melakukan ujaran kebencian lewat media sosial Twitter. Cuitan yang dipermasalahkan adalah terkait isu Papua pada 23 September 2019.
Dandhy diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan SARA.(cuy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal