Minggu, 30 November 2025
spot_img

Tegakkan Prokes, Polres Gelar Operasi Yustisi

MESKIPUN Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini masih berlangsung di wilayah Rokan Hilir, namun masih ada warga yang tingkat kesadarannya masih rendah menerapkan protokol kesehatan (prokes) sesuai dengan yang dianjurkan pemerintah.

Menyikapi hal itu Polres Rohil menggelar operasi yustisi penerapan prokes yang digelar di sejumlah lokasi, termasuk kegiatan serupa dilaksanakan di tingkat polsek di beberapa kecamatan.

"Dalam operasi yustisi di sejumlah daerah di wilayah hukum Polres Rohil tersebut terdata sebanyak 419 warga terjaring melanggar prokes," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, Rabu (1/9).

Diterangkan Juliandi, dalam operasi yustisi serentak itu dipimpin Kabag Ops AKP Tri Budianto SH SIK MSI beserta Kapolsek Bagan Sinembah, Kapolsek Panipahan, Kapolsek Sinaboi, Kapolsek Rimba Melintang dan Kapolsek Tanah Putih.

Baca Juga:  Ciutan Andi Arief, Wahyu Setiawan Kena OTT KPK Bareng Caleg PDIP

Sasaran operasi yustisi yang dilakukan jajaran polsek yakni Polsek Bagan Sinembah menggelar di depan Mall Suzuya, pajak lama, Jalan Sudirman Bagan Batu, kolam renang Pondok Bringin, jalan perbatasan, dan tempat wisata rumah pohon.

Sementara Polsek Sinaboi menggelar di Jalan Poros Sungai Bakau, Polsek Rimba Melintang menggelar Jalan Lintas Bagansiapi-Api, Polsek Panipahan juga menggelar di Jalan Bhakti kepenghuluan Panipahan dan Polsek Tanah Putih menggelar di depan Mapolsek Tanah Putih.

"Hasil operasi yustisi serentak tersebut terjaring sebanyak 419 orang dengan kriteria sanksi teguran lisan sebanyak 221 orang dan teguran tertulis 160 orang serta hukuman kerja sosial sebanyak 48 orang," kata Juliandi.(adv)
 

Baca Juga:  Kapolri Minta Jajaran Awasi Implementasi Larangan Ekspor Minyak Goreng

MESKIPUN Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini masih berlangsung di wilayah Rokan Hilir, namun masih ada warga yang tingkat kesadarannya masih rendah menerapkan protokol kesehatan (prokes) sesuai dengan yang dianjurkan pemerintah.

Menyikapi hal itu Polres Rohil menggelar operasi yustisi penerapan prokes yang digelar di sejumlah lokasi, termasuk kegiatan serupa dilaksanakan di tingkat polsek di beberapa kecamatan.

"Dalam operasi yustisi di sejumlah daerah di wilayah hukum Polres Rohil tersebut terdata sebanyak 419 warga terjaring melanggar prokes," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, Rabu (1/9).

Diterangkan Juliandi, dalam operasi yustisi serentak itu dipimpin Kabag Ops AKP Tri Budianto SH SIK MSI beserta Kapolsek Bagan Sinembah, Kapolsek Panipahan, Kapolsek Sinaboi, Kapolsek Rimba Melintang dan Kapolsek Tanah Putih.

Baca Juga:  Kapolri Minta Jajaran Awasi Implementasi Larangan Ekspor Minyak Goreng

Sasaran operasi yustisi yang dilakukan jajaran polsek yakni Polsek Bagan Sinembah menggelar di depan Mall Suzuya, pajak lama, Jalan Sudirman Bagan Batu, kolam renang Pondok Bringin, jalan perbatasan, dan tempat wisata rumah pohon.

- Advertisement -

Sementara Polsek Sinaboi menggelar di Jalan Poros Sungai Bakau, Polsek Rimba Melintang menggelar Jalan Lintas Bagansiapi-Api, Polsek Panipahan juga menggelar di Jalan Bhakti kepenghuluan Panipahan dan Polsek Tanah Putih menggelar di depan Mapolsek Tanah Putih.

"Hasil operasi yustisi serentak tersebut terjaring sebanyak 419 orang dengan kriteria sanksi teguran lisan sebanyak 221 orang dan teguran tertulis 160 orang serta hukuman kerja sosial sebanyak 48 orang," kata Juliandi.(adv)
 

Baca Juga:  Waspada Corona, Periksa 49 WN Cina Masuk Sultra
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

MESKIPUN Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) saat ini masih berlangsung di wilayah Rokan Hilir, namun masih ada warga yang tingkat kesadarannya masih rendah menerapkan protokol kesehatan (prokes) sesuai dengan yang dianjurkan pemerintah.

Menyikapi hal itu Polres Rohil menggelar operasi yustisi penerapan prokes yang digelar di sejumlah lokasi, termasuk kegiatan serupa dilaksanakan di tingkat polsek di beberapa kecamatan.

"Dalam operasi yustisi di sejumlah daerah di wilayah hukum Polres Rohil tersebut terdata sebanyak 419 warga terjaring melanggar prokes," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH, Rabu (1/9).

Diterangkan Juliandi, dalam operasi yustisi serentak itu dipimpin Kabag Ops AKP Tri Budianto SH SIK MSI beserta Kapolsek Bagan Sinembah, Kapolsek Panipahan, Kapolsek Sinaboi, Kapolsek Rimba Melintang dan Kapolsek Tanah Putih.

Baca Juga:  Yan Prana Batal Dihadirkan, Kuasa Hukum Sampaikan Eksepsi

Sasaran operasi yustisi yang dilakukan jajaran polsek yakni Polsek Bagan Sinembah menggelar di depan Mall Suzuya, pajak lama, Jalan Sudirman Bagan Batu, kolam renang Pondok Bringin, jalan perbatasan, dan tempat wisata rumah pohon.

Sementara Polsek Sinaboi menggelar di Jalan Poros Sungai Bakau, Polsek Rimba Melintang menggelar Jalan Lintas Bagansiapi-Api, Polsek Panipahan juga menggelar di Jalan Bhakti kepenghuluan Panipahan dan Polsek Tanah Putih menggelar di depan Mapolsek Tanah Putih.

"Hasil operasi yustisi serentak tersebut terjaring sebanyak 419 orang dengan kriteria sanksi teguran lisan sebanyak 221 orang dan teguran tertulis 160 orang serta hukuman kerja sosial sebanyak 48 orang," kata Juliandi.(adv)
 

Baca Juga:  Kapolri Minta Jajaran Awasi Implementasi Larangan Ekspor Minyak Goreng

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari