Jumat, 20 September 2024

Sabu 30 Kg Disinyalir dari Malaysia

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau meng­ungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram (kg). Kabid Pemberantasan BNNP Riau Kombes Pol Iwan Eka Putra mengaku, pihaknya kali ini berhasil menggagalkan penyeludupan barang haram senilai puluhan miliar di Bumi Lancang Kuning. Karena sebelumnya, pengungkapan transaksi ribuan pil ekstasi gagal.

"Alhamdulillah, kali ini berhasil. Untung saja tidak ada yang melakukan razia KTP dan jam operasional," ungkap Iwan Eka Putra, Ahad (1/9) petang.
Pengungkapan puluhan kilogram sabu itu, ujar Iwan, berawal dari informasi masyarakat yang diterima terkait akan masuknya narkoba ke Pekanbaru. Atas dasar itu, BNNP Riau melakukan penyelidikan dan bahan keterangan. Dari hasil penyelidikan, mantan Kapolres Aceh Utara menyebutkan, diketahui ada seorang pengendara mobil roda empat membawa narkoba melalui jalur darat dari Kabupaten Bengkalis menuju Kota Bertuah.

Baca Juga:  Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Ditunda

Lalu, petugas BNNP Riau yang telah melakukan pengintaian berhasil mencegat laju kendaraan pelaku dan melakukan penangkapan di sekitar daerah Maredan, Kabupaten Siak.

"Setelah penyelidikan selama 10 hari, kami melakukan penangkapannya di Maredan, Ahad (1/9) dini hari," paparnya.

- Advertisement -

Di dalam mobil, petugas BNNP Riau mengamankan seorang tersangka berinisal MWD. Selain itu, turut ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kg yang tersimpan di dalam kendaraan roda empat tersebut. “Tersangka berperan sebagai kurir. Dia masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini kami tengah mendalami siapa pemilik dan pemesan sabu itu,” imbuh Kabid Pemberantas BNNP Riau.

Menurut mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Gorontalo itu, sabu senilai puluhan miliar disinyalir berasal dari Malaysia yang dibawa melalui jalur perairan menuju Kabupaten Bengkalis dan akan masuk ke Kota Pekanbaru.‎ Namun, mengenai di mana barang haram itu bakal diedarkan, Iwan belum bisa memastikannya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Lima Rumah Rusak Diterjang Puting Beliung

Sebelumnya, Kombes Pol Iwan Eka Putra sempat menuai sorotan oleh sejumlah media di Pekanbaru. Hal itu, setelah dirinya terlibat perselisihan dengan Kaban Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono saat pelaksanaan razia dan penertiban rutin dilakukan penegak peraturan daerah (perda) pada Kamis (22/8) malam hingga Jumat (23/8) dini hari.

Sebelum ke Grand Dragon yang terletak di basement Hotel New Hollywood Jalan Kuantan Raya serta New Paragon Pub and Ktv di Jalan Sultan Syarif Kasim, Satpol PP Pekanbaru yang turun sudah menyasar arena gelanggang permainan (gelper) di Jalan Riau, Surya Citra Hotel (SCH) dan beberapa warung remang-remang di Jalan Arengka II serta Stadion Utama Riau.(ted)
>>Selengkapnya baca koran Riau Pos

Laporan: Riri Radam
Editor: Arif Oktafian

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau meng­ungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kilogram (kg). Kabid Pemberantasan BNNP Riau Kombes Pol Iwan Eka Putra mengaku, pihaknya kali ini berhasil menggagalkan penyeludupan barang haram senilai puluhan miliar di Bumi Lancang Kuning. Karena sebelumnya, pengungkapan transaksi ribuan pil ekstasi gagal.

"Alhamdulillah, kali ini berhasil. Untung saja tidak ada yang melakukan razia KTP dan jam operasional," ungkap Iwan Eka Putra, Ahad (1/9) petang.
Pengungkapan puluhan kilogram sabu itu, ujar Iwan, berawal dari informasi masyarakat yang diterima terkait akan masuknya narkoba ke Pekanbaru. Atas dasar itu, BNNP Riau melakukan penyelidikan dan bahan keterangan. Dari hasil penyelidikan, mantan Kapolres Aceh Utara menyebutkan, diketahui ada seorang pengendara mobil roda empat membawa narkoba melalui jalur darat dari Kabupaten Bengkalis menuju Kota Bertuah.

Baca Juga:  YLKI: Penuhi Dulu Hak Konsumen Jika Ingin Karantina Wilayah

Lalu, petugas BNNP Riau yang telah melakukan pengintaian berhasil mencegat laju kendaraan pelaku dan melakukan penangkapan di sekitar daerah Maredan, Kabupaten Siak.

"Setelah penyelidikan selama 10 hari, kami melakukan penangkapannya di Maredan, Ahad (1/9) dini hari," paparnya.

Di dalam mobil, petugas BNNP Riau mengamankan seorang tersangka berinisal MWD. Selain itu, turut ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 30 kg yang tersimpan di dalam kendaraan roda empat tersebut. “Tersangka berperan sebagai kurir. Dia masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini kami tengah mendalami siapa pemilik dan pemesan sabu itu,” imbuh Kabid Pemberantas BNNP Riau.

Menurut mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Gorontalo itu, sabu senilai puluhan miliar disinyalir berasal dari Malaysia yang dibawa melalui jalur perairan menuju Kabupaten Bengkalis dan akan masuk ke Kota Pekanbaru.‎ Namun, mengenai di mana barang haram itu bakal diedarkan, Iwan belum bisa memastikannya.

Baca Juga:  Festival GMC untuk Edukasi

Sebelumnya, Kombes Pol Iwan Eka Putra sempat menuai sorotan oleh sejumlah media di Pekanbaru. Hal itu, setelah dirinya terlibat perselisihan dengan Kaban Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono saat pelaksanaan razia dan penertiban rutin dilakukan penegak peraturan daerah (perda) pada Kamis (22/8) malam hingga Jumat (23/8) dini hari.

Sebelum ke Grand Dragon yang terletak di basement Hotel New Hollywood Jalan Kuantan Raya serta New Paragon Pub and Ktv di Jalan Sultan Syarif Kasim, Satpol PP Pekanbaru yang turun sudah menyasar arena gelanggang permainan (gelper) di Jalan Riau, Surya Citra Hotel (SCH) dan beberapa warung remang-remang di Jalan Arengka II serta Stadion Utama Riau.(ted)
>>Selengkapnya baca koran Riau Pos

Laporan: Riri Radam
Editor: Arif Oktafian

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari