Rabu, 18 September 2024

Jokowi Diminta Turun Tangan Dorong KPK Tangkap Harun Masiku

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktur Legal Culture institute, M Rizqi Azmi, menyatakan tertangkapnya buron kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra menjadi celah untuk menangkap buronan kasus pergantian antarwaktu Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku. Diharapkan, pelarian Harun tidak memakan korban atau tersangka lain seperti kasus Djoko Tjandra.

Sebab upaya memuluskan pelarian Harun, mengakibatkan muncul tersangka baru seperti Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus Harun Masiku dan Djoko Tjandra merupakan kasus mempunyai pola hampir sama. Sehingga pengungkapan kasusnya terhambat, karena melibatkan lingkaran oknum pejabat negara yang saling bersinggungan dan saling mengunci satu sama lainnya,” kata Rizqi dalam keterangannya, Ahad (2/8).

Rizqi mengharapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dapat mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri terus mengejar Harun.

- Advertisement -

“Presiden dan Menkopolhukam harus terus mengawasi dan mendorong instansi terkait dalam pencarian Harun Masiku. Karena penyelesaian kasus Harun Masiku harus belajar banyak dari Djoko Tjandra yang menemui secercah harapan setelah istana mentriger dan memerintahkan Polri dan Kejaksaan,” tegas Rizki.

Baca Juga:  Manajemen Agnez Jawab Polemik ‘Tak Miliki Darah Indonesia’

Rizki pun memandang, upaya pelarian Harun Masiku diharapkan tidak menyeret instansi penegak hukum seperti pelarian Djoko Tjandra. Karena secara indikasi, kasus yang menjerat Harun masiku merupakan kasus besar yang diduga menyeret elite politik.

- Advertisement -

“Oleh karenanya publik masih pesimis KPK dan Polri bisa mengungkap kasus Harun Masiku lebih cepat dan ada kemungkinan periodesasinya akan sama atau melewati kasus Djoko Tjandra,” tandasnya.

KPK sendiri telah memperpanjang masa pencegahan keluar negeri bagi Harun Masiku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak Jumat (10/7). Masa pencegahan keluar negeri itu diperpanjang karena KPK tak kunjung menangkap Harun Masiku.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arvin Gumilang mengatakan, tahun depan KPK tidak bisa lagi memperpanjang pencegahan keluar negeri untuk Harun. Sebab, pencegahan hanya boleh dilakukan sebanyak dua kali enam bulan dalam satu tahun.

“Merujuk Pasal 97 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan,” kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang dikonfirmasi, Selasa (21/7).

Arvin menuturkan, sesuai peraturan Undang-Undang yang berlaku pencegahan bepergian keluar negeri dapat dilakukan dua kali permintaan. Sehingga, masa pencegahan hanya berlaku selama satu tahun.

Baca Juga:  Rizky Febian Laporkan Ayah Tiri soal Penggelapan Aset

“Kalau ditotal ya cuma 12 bulan,” beber Arvin.

Dalam kasus dugaan suap PAW Fraksi PDIP, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Tersangka penerima suap Wahyu dan Agustiani tengah menjalani persidangan dalam kasus ini. Sementara itu, Saeful Bahri telah divonis satu tahun dan delapan penjara.

Saeful Bahri terbukti bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Kini dia telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktur Legal Culture institute, M Rizqi Azmi, menyatakan tertangkapnya buron kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra menjadi celah untuk menangkap buronan kasus pergantian antarwaktu Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku. Diharapkan, pelarian Harun tidak memakan korban atau tersangka lain seperti kasus Djoko Tjandra.

Sebab upaya memuluskan pelarian Harun, mengakibatkan muncul tersangka baru seperti Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus Harun Masiku dan Djoko Tjandra merupakan kasus mempunyai pola hampir sama. Sehingga pengungkapan kasusnya terhambat, karena melibatkan lingkaran oknum pejabat negara yang saling bersinggungan dan saling mengunci satu sama lainnya,” kata Rizqi dalam keterangannya, Ahad (2/8).

Rizqi mengharapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dapat mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri terus mengejar Harun.

“Presiden dan Menkopolhukam harus terus mengawasi dan mendorong instansi terkait dalam pencarian Harun Masiku. Karena penyelesaian kasus Harun Masiku harus belajar banyak dari Djoko Tjandra yang menemui secercah harapan setelah istana mentriger dan memerintahkan Polri dan Kejaksaan,” tegas Rizki.

Baca Juga:  ‘Keranjingan Disko’ ala Geisha akan Menghentak 5 Panggung Malam ini

Rizki pun memandang, upaya pelarian Harun Masiku diharapkan tidak menyeret instansi penegak hukum seperti pelarian Djoko Tjandra. Karena secara indikasi, kasus yang menjerat Harun masiku merupakan kasus besar yang diduga menyeret elite politik.

“Oleh karenanya publik masih pesimis KPK dan Polri bisa mengungkap kasus Harun Masiku lebih cepat dan ada kemungkinan periodesasinya akan sama atau melewati kasus Djoko Tjandra,” tandasnya.

KPK sendiri telah memperpanjang masa pencegahan keluar negeri bagi Harun Masiku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak Jumat (10/7). Masa pencegahan keluar negeri itu diperpanjang karena KPK tak kunjung menangkap Harun Masiku.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arvin Gumilang mengatakan, tahun depan KPK tidak bisa lagi memperpanjang pencegahan keluar negeri untuk Harun. Sebab, pencegahan hanya boleh dilakukan sebanyak dua kali enam bulan dalam satu tahun.

“Merujuk Pasal 97 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan,” kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang dikonfirmasi, Selasa (21/7).

Arvin menuturkan, sesuai peraturan Undang-Undang yang berlaku pencegahan bepergian keluar negeri dapat dilakukan dua kali permintaan. Sehingga, masa pencegahan hanya berlaku selama satu tahun.

Baca Juga:  Masalah Gizi pada Remaja Penting Diketahui

“Kalau ditotal ya cuma 12 bulan,” beber Arvin.

Dalam kasus dugaan suap PAW Fraksi PDIP, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR RI fraksi PDIP dan Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Tersangka penerima suap Wahyu dan Agustiani tengah menjalani persidangan dalam kasus ini. Sementara itu, Saeful Bahri telah divonis satu tahun dan delapan penjara.

Saeful Bahri terbukti bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Kini dia telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari