Kamis, 19 September 2024

DPRD Usul Pengangkatan Paslon Terpilih ke Mendagri

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Senin (31/5), secara resmi telah menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), melalui Gubernur Riau H Syamsuar, terkait pengusulan Pengesahan Pengangkatan H Sukiman-H Indra Gunawan (Sukawan) sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati, terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohul 2020.

Pengusulan pengesahan pengangkatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rohul terpilih dibuktikan dengan terbitnya surat Nomor 174/DPRD-Rohul/336, tertanggal 31 Mei 2021, bersifat penting dan ditandatangani basah oleh Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST beserta dengan persyaratan kelengkapan perihal pengesahan pengangkatan Bupati dan Wabup Rohul terpilih.

Ketua DPRD Rohul, Novliwanda Ade Putra ST saat dikonfirmasi wartawan, Senin (31/5) membenarkan DPRD telah menyurati Mendagri RI melalui Gubernur Riau. Sesuai Pasal 160 ayat 3, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 dinyatakan pengesahan pengangkatan Paslon terpilih oleh KPU Kabupaten yang disampaikan oleh DPRD kabupaten/Kota kepada Mendagri melalui Gubernur.

Baca Juga:  PPDB Kisruh, Kemendikbud Diminta Minimalisir Persoalan

"Ya, usai rapat paripurna. kita siapkan kelengkapan persyaratan sesuai aturan yang ada. Kami menyurati Mendagri Cq Gubernur Riau di Pekanbaru terkait pengusulan pengesahan pengangkatan Sukawan sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wabup Rohul tahun 2020,"ujarnya.

- Advertisement -

Desakan Ketua DPRD Rohul, agar Mendagri mempercepat  penerbitan SK Pengangkatan Bupati dan Wabup Rohul terpilih tahun 2020, mengingat banyaknya agenda pemerintahan terutama pembahasan beberapa ranperda yang kini sedang dibahas dan menunggu pengesahan belum dapat disahkan dalam rapat paripruna, dikarenakan terkendala belum adanya bupati definitif.

Karena untuk pengesahan sejumlah Ranperda yang terkenda itu, lanjut Wanda sapaan akrab Ketua DPRD Rohul itu, bahwasanya Plh Bupati Rohul memiliki kewenangan terbatas, harus meminta izin persetujuan terlebih dahulu kepada Mendagri.(epp)
 

Baca Juga:  250 Surat Tilang Dikeluarkan, 280 Paket Sembako Dibagikan

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Senin (31/5), secara resmi telah menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), melalui Gubernur Riau H Syamsuar, terkait pengusulan Pengesahan Pengangkatan H Sukiman-H Indra Gunawan (Sukawan) sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati, terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohul 2020.

Pengusulan pengesahan pengangkatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rohul terpilih dibuktikan dengan terbitnya surat Nomor 174/DPRD-Rohul/336, tertanggal 31 Mei 2021, bersifat penting dan ditandatangani basah oleh Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST beserta dengan persyaratan kelengkapan perihal pengesahan pengangkatan Bupati dan Wabup Rohul terpilih.

Ketua DPRD Rohul, Novliwanda Ade Putra ST saat dikonfirmasi wartawan, Senin (31/5) membenarkan DPRD telah menyurati Mendagri RI melalui Gubernur Riau. Sesuai Pasal 160 ayat 3, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 dinyatakan pengesahan pengangkatan Paslon terpilih oleh KPU Kabupaten yang disampaikan oleh DPRD kabupaten/Kota kepada Mendagri melalui Gubernur.

Baca Juga:  Groundbreaking Smelter Freeport, Airlangga Dampingi Presiden di Gresik

"Ya, usai rapat paripurna. kita siapkan kelengkapan persyaratan sesuai aturan yang ada. Kami menyurati Mendagri Cq Gubernur Riau di Pekanbaru terkait pengusulan pengesahan pengangkatan Sukawan sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wabup Rohul tahun 2020,"ujarnya.

Desakan Ketua DPRD Rohul, agar Mendagri mempercepat  penerbitan SK Pengangkatan Bupati dan Wabup Rohul terpilih tahun 2020, mengingat banyaknya agenda pemerintahan terutama pembahasan beberapa ranperda yang kini sedang dibahas dan menunggu pengesahan belum dapat disahkan dalam rapat paripruna, dikarenakan terkendala belum adanya bupati definitif.

Karena untuk pengesahan sejumlah Ranperda yang terkenda itu, lanjut Wanda sapaan akrab Ketua DPRD Rohul itu, bahwasanya Plh Bupati Rohul memiliki kewenangan terbatas, harus meminta izin persetujuan terlebih dahulu kepada Mendagri.(epp)
 

Baca Juga:  Kasus Rasis Abu Janda Tetap Diproses Polisi
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari