JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Momentum peringatan Hari Buruh Internasional yang jatuh pada Sabtu 1 Mei 2021 kemarin, Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, meminta pemerintah lebih memperhatikan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan meningkatkan status dan kesejahteraan di berbagai instansi negara.
Hingga saat ini kata Syamsurizal, kesejahteraan dan status tenaga honor atau PPPK terbilang rentan. Dimana sebagian besar status mereka tak jelas selama bertahun-tahun.
"Momentum May Day kali ini tentu berbeda dengan sebelumnya. Kondisi pandemi Covid-19 dan momentum Ramadan kali ini tidak diperingati secara berlebihan. Namun yang terpenting sejatinya bukan seremonialnya, tapi bagaimana langkah dalam memberikan kesejahteraan terhadap buruh, khusunya tenaga Honorer yang ada di instansi pemerintah," ujar Syamsurizal kepada wartawan, Sabtu (1/5/2021).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga meminta pemerintah memberikan 'diskriminasi positif' atau prioritas kepada para honorer dalam rekrutmen pegawai negeri. Baginya, para honorer harus diberikan passing grade awal yang tinggi sebagai kompensasi pengabdian mereka selama ini. "Dengan begitu, negara benar benar hadir. Dan mereka (tenaga honor_red) akan merasakan keadila," katanya.
Seluruh tenaga honorer; baik tenaga pendidik, kesehatan, penyuluh, dan berbagai jenis honorer di pemerintah pusat serta daerah menurutnya adalah 'buruh negara'.
Selain itu, Legislator asal Provinsi Riau ini juga mengaku perihatin dengan nasib para tenaga honorer khususnya para tenaga kesehatan dan guru di daerah yang tak kunjung diangkat statusnya menjadi ASN.
Untuk itu, dirinya berkomitmen untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer dengan terus mendesak agar pasal-pasal yang diajukan dewan dalam draft RUU revisi Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU revisi UU ASN, tidak berubah sampai ditetapkan menjadi UU.
"Untuk dimaklumi, untuk beberapa kali pertemuan kami dengan Pak Tjahjo Kumolo, Menpan RB, Pak Mendagri, kami sudah berkali-kali mengungkapkan perihal ini, bagaimana agar PNS itu juga berasal dari honorer. Ini perjuangan kami, saya juga anggota Baleg, kami sudah bahas ini berkali-kali," kata Syamsurizal.
Syamsurizal yang juga anggota Panja Revisi UU ASN itu menyampaikan, para honorer baik kategori II maupun non kategori, patut bergembira karena dalam draft revisi UU ASN yang memuat pasal-pasal pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, hingga tenaga kontrak untuk diangkat menjadi PNS.
"Hingga hari ini, draft revisi UU ASN yang kami bahas, ini masih draft, saya tidak menjamin ini akan berlaku. Tetapi setidaknya ada hal menggembirakan, ada peluang tenaga Honorer bakal diangkat menjadi PNS," ucap mantan Kepala Inspektorat Pemprov Riau ini.
Untuk itu, dengan masih adanya peluang bagi honorer menjadi PNS, dirinya mengajak mereka untuk berdoa supaya pasal-pasal yang memihak kepentingan honorer ini tidak berubah sampai nantinya RUU revisi UU ASN ditetapkan menjadi UU yang baru. Salah satunya Pasal 131A.
Pasal itu pada intinya memberikan pengaturan bagi para tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus untuk diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, untuk menjadi PNS.
Komisi II DPR, kata Syamsurizal, saat ini sudah menerima daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana RUU ASN itu masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Salah satu poin revisi menyangkut tuntutan honorer yang meminta diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu, ada pula poin mengenai wacana pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Syamsurizal juga mengatakan, Komisi II DPR akan langsung bekerja usai panja terbentuk. "Mohon nanti panja yang akan kita bentuk dari fraksi-fraksi yang ada dapat menyelesaikan tugas ini dengan sebaik-baiknya bersama dengan pihak terkait, terutama dari Menpan-RB, Mendagri, Menkumham, dan Kemenkeu," pungkasnya.
Laporan: Yusnir (Jakarta)
Editor: E Sulaiman