Senin, 14 Juli 2025

Booster Jadi Syarat Mudik Idulfitri, MUI Minta Vaksin Halal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Vaksin dosis lanjutan (booster) menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin mudik pada hari raya Idulfitri nanti. Namun, atas syarat itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah menyediakan vaksin halal untuk booster.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh meminta pemerintah menyediakan vaksin booster halal untuk masyarakat. Sebab, booster menjadi syarat untuk melakukan mudik Idulfitri.

“Pemerintah harus konsisten menyediakan vaksin halal. Ini menjadi concern kita bersama, termasuk booster. Ini catatan pinggir yang kami berikan,” jelas Niam, Sabtu (2/4/2022).

Ahad (3/4) umat Islam sudah mulai menunaikan ibadah puasa. Dia mengajak umat Islam mengikuti vaksinasi booster, meskipun sedang berpuasa. Dia menegaskan bahwa orang yang sedang berpuasa tidak bermasalah jika mendapat suntik vaksin ke tubuhnya.

Baca Juga:  Soal Polisi Tembak Polisi, Saor: Banyak Hal yang Ditutup-tutupi

Mendapat suntik vaksin, menurut Niam tidak membatalkan puasa. Akan tetapi perlu juga diperhatikan kehalalan vaksin itu.

“Puasa tidak menjadi penghalang untuk seseorang melakukan vaksinasi,” ujarnya.

Niam menyebut soal tes swab antigen atau PCR selama berpuasa. Kedua tes itu tidak membatalkan puasa, alatnya dimasukkan ke dalam hidung atau langit-langit lidah.

“Oleh karena itu, MUI menetapkan panduan bahwasannya test swab itu tidak membatalkan puasa,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan syarat untuk masyarakat yang akan melakukan mudik Idulfitri. Bagi yang sudah menerima vaksin booster, maka tidak wajib menyertakan hasil tes PCR maupun antigen. Sayangnya, sampai saat ini belum ada pilihan vaksin booster yang telah mendapatkan fatwa halal MUI.

Baca Juga:  Puntung Rokok

Kemudian, bagi yang baru mendapat dosis kedua, mereka wajib melampirkan hasil tes antigen. Untuk warga yang baru mendapat vasksin dosis pertama, mereka wajib menyertakan hasil tes PCR.

Saat ini sudah ada dua jenis vaksin yang telah mendapatkan fatwa halal dari MUI dan sudah mendapatkan izin penggunaan darurat oleh BPOM yakni Sinovac dan Zyfivax. Menurut data Biofarma, kapastitas produksi mereka mencapai 250 juta dosis per tahun. Sedangkan Zyfivax yang diproduksi oleh JBio mampu menyediakan 360 juta dosis per tahun.

Sumber: Jawapos.com
Editor : Edwar Yaman
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Vaksin dosis lanjutan (booster) menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin mudik pada hari raya Idulfitri nanti. Namun, atas syarat itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah menyediakan vaksin halal untuk booster.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh meminta pemerintah menyediakan vaksin booster halal untuk masyarakat. Sebab, booster menjadi syarat untuk melakukan mudik Idulfitri.

“Pemerintah harus konsisten menyediakan vaksin halal. Ini menjadi concern kita bersama, termasuk booster. Ini catatan pinggir yang kami berikan,” jelas Niam, Sabtu (2/4/2022).

Ahad (3/4) umat Islam sudah mulai menunaikan ibadah puasa. Dia mengajak umat Islam mengikuti vaksinasi booster, meskipun sedang berpuasa. Dia menegaskan bahwa orang yang sedang berpuasa tidak bermasalah jika mendapat suntik vaksin ke tubuhnya.

Baca Juga:  Besok, Keluarga Brigadir J Buat Laporan Dugaan Pembunuhan Berencana

Mendapat suntik vaksin, menurut Niam tidak membatalkan puasa. Akan tetapi perlu juga diperhatikan kehalalan vaksin itu.

- Advertisement -

“Puasa tidak menjadi penghalang untuk seseorang melakukan vaksinasi,” ujarnya.

Niam menyebut soal tes swab antigen atau PCR selama berpuasa. Kedua tes itu tidak membatalkan puasa, alatnya dimasukkan ke dalam hidung atau langit-langit lidah.

- Advertisement -

“Oleh karena itu, MUI menetapkan panduan bahwasannya test swab itu tidak membatalkan puasa,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan syarat untuk masyarakat yang akan melakukan mudik Idulfitri. Bagi yang sudah menerima vaksin booster, maka tidak wajib menyertakan hasil tes PCR maupun antigen. Sayangnya, sampai saat ini belum ada pilihan vaksin booster yang telah mendapatkan fatwa halal MUI.

Baca Juga:  Modus Transaksi, Nunung Menyebut Narkoba sebagai Perhiasan

Kemudian, bagi yang baru mendapat dosis kedua, mereka wajib melampirkan hasil tes antigen. Untuk warga yang baru mendapat vasksin dosis pertama, mereka wajib menyertakan hasil tes PCR.

Saat ini sudah ada dua jenis vaksin yang telah mendapatkan fatwa halal dari MUI dan sudah mendapatkan izin penggunaan darurat oleh BPOM yakni Sinovac dan Zyfivax. Menurut data Biofarma, kapastitas produksi mereka mencapai 250 juta dosis per tahun. Sedangkan Zyfivax yang diproduksi oleh JBio mampu menyediakan 360 juta dosis per tahun.

Sumber: Jawapos.com
Editor : Edwar Yaman
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Vaksin dosis lanjutan (booster) menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin mudik pada hari raya Idulfitri nanti. Namun, atas syarat itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah menyediakan vaksin halal untuk booster.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh meminta pemerintah menyediakan vaksin booster halal untuk masyarakat. Sebab, booster menjadi syarat untuk melakukan mudik Idulfitri.

“Pemerintah harus konsisten menyediakan vaksin halal. Ini menjadi concern kita bersama, termasuk booster. Ini catatan pinggir yang kami berikan,” jelas Niam, Sabtu (2/4/2022).

Ahad (3/4) umat Islam sudah mulai menunaikan ibadah puasa. Dia mengajak umat Islam mengikuti vaksinasi booster, meskipun sedang berpuasa. Dia menegaskan bahwa orang yang sedang berpuasa tidak bermasalah jika mendapat suntik vaksin ke tubuhnya.

Baca Juga:  Cegah Corona,  Lapas Bagansiapiapi Pulangkan Napi untuk Asimilasi

Mendapat suntik vaksin, menurut Niam tidak membatalkan puasa. Akan tetapi perlu juga diperhatikan kehalalan vaksin itu.

“Puasa tidak menjadi penghalang untuk seseorang melakukan vaksinasi,” ujarnya.

Niam menyebut soal tes swab antigen atau PCR selama berpuasa. Kedua tes itu tidak membatalkan puasa, alatnya dimasukkan ke dalam hidung atau langit-langit lidah.

“Oleh karena itu, MUI menetapkan panduan bahwasannya test swab itu tidak membatalkan puasa,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan syarat untuk masyarakat yang akan melakukan mudik Idulfitri. Bagi yang sudah menerima vaksin booster, maka tidak wajib menyertakan hasil tes PCR maupun antigen. Sayangnya, sampai saat ini belum ada pilihan vaksin booster yang telah mendapatkan fatwa halal MUI.

Baca Juga:  Lapas Pasirpengaraian Jadi Percontohan 

Kemudian, bagi yang baru mendapat dosis kedua, mereka wajib melampirkan hasil tes antigen. Untuk warga yang baru mendapat vasksin dosis pertama, mereka wajib menyertakan hasil tes PCR.

Saat ini sudah ada dua jenis vaksin yang telah mendapatkan fatwa halal dari MUI dan sudah mendapatkan izin penggunaan darurat oleh BPOM yakni Sinovac dan Zyfivax. Menurut data Biofarma, kapastitas produksi mereka mencapai 250 juta dosis per tahun. Sedangkan Zyfivax yang diproduksi oleh JBio mampu menyediakan 360 juta dosis per tahun.

Sumber: Jawapos.com
Editor : Edwar Yaman
 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari