TAPAKTUAN (RIAUPOS.CO) — Tiga tahanan Rutan Klas IIB Tapaktuan melarikan diri menggunakan kain dibuat sebagai tali menjebol plafon kamar dan melompati tembok. Aksi diperkirakan sekitar pukul 04.30 WIB, Sabtu (29/2).
“Tiga tahanan itu melarikan diri menaiki atap kamar tahanan lalu menjebol plapon pinggir kamar. Setelah plafon dijebol lalu pelaku membuat seikat tali dari kain sarung yang disambung dan setelah itu pelaku turun dengan tali tersebut,” kata Sofyan Kalapas Rutan Klas IIB Tapaktuan.
Lanjutnya, sesudah berhasil turun lalu ke tiga pelaku itu menaiki dinding pagar kawat dan turun lewat dinding depan lapas melalui tiang bendera depan kantor lapas, menyebabkan tiangnya patah.
Adapun ketiga tahanan melarikan diri dari Rutan Klas IIB Tapaktuan yakni Alfin, kasus kekerasan terhadap anak dengan hukuman 10 tahun 6 bulan penjara. Karmaidin, kasus penadah dan perlindungan anak dengan hukuman 7 tahun 10 bulan warga Aceh Selatan dan Muhammadin, kasus pencurian hukuman 7 tahun 6 bulan warga Aceh Selatan.
“Untuk identitas lengkap pelaku sedang diproses untuk dikembangkan pihak berwenang. Hingga saat ini petugas Rutan dibantu personel Polres Aceh Selatan masih terus melakukan pengejaran terhadap ketiga tahanan tersebut,” ungkapnya.(yat/min/jpg)
TAPAKTUAN (RIAUPOS.CO) — Tiga tahanan Rutan Klas IIB Tapaktuan melarikan diri menggunakan kain dibuat sebagai tali menjebol plafon kamar dan melompati tembok. Aksi diperkirakan sekitar pukul 04.30 WIB, Sabtu (29/2).
“Tiga tahanan itu melarikan diri menaiki atap kamar tahanan lalu menjebol plapon pinggir kamar. Setelah plafon dijebol lalu pelaku membuat seikat tali dari kain sarung yang disambung dan setelah itu pelaku turun dengan tali tersebut,” kata Sofyan Kalapas Rutan Klas IIB Tapaktuan.
- Advertisement -
Lanjutnya, sesudah berhasil turun lalu ke tiga pelaku itu menaiki dinding pagar kawat dan turun lewat dinding depan lapas melalui tiang bendera depan kantor lapas, menyebabkan tiangnya patah.
Adapun ketiga tahanan melarikan diri dari Rutan Klas IIB Tapaktuan yakni Alfin, kasus kekerasan terhadap anak dengan hukuman 10 tahun 6 bulan penjara. Karmaidin, kasus penadah dan perlindungan anak dengan hukuman 7 tahun 10 bulan warga Aceh Selatan dan Muhammadin, kasus pencurian hukuman 7 tahun 6 bulan warga Aceh Selatan.
- Advertisement -
“Untuk identitas lengkap pelaku sedang diproses untuk dikembangkan pihak berwenang. Hingga saat ini petugas Rutan dibantu personel Polres Aceh Selatan masih terus melakukan pengejaran terhadap ketiga tahanan tersebut,” ungkapnya.(yat/min/jpg)