Kamis, 2 Januari 2025

Polri Selamatkan Uang Negara Rp887 M

RIAUPOS.CO – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membeberkan hasil kerja instansi yang dia pimpin di bidang pemberantasan korupsi. Menurut dia, ribuan kasus korupsi ditangani oleh Polri sepanjang 2024. Dari ribuan kasus itu, mereka berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp 887 miliar.

Jenderal Sigit menyampaikan bahwa instansinya terus menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi melalui langkah pencegahan dan penegakan hukum yang tegas. Sepanjang 2024, Satgasus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah melaksanakan 153 kegiatan koordinasi, 135 sosialisasi, dan pendidikan antikorupsi, serta melakukan deteksi dan monitoring pada 12 bidang strategis.

”Korupsi bukan hanya mencederai keuangan negara, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, pencegahan dan penindakan menjadi prioritas utama kami,” kata Sigit di hadapan awak media pada Selasa (31/12).

Di bidang pencegahan yang menjadi fokus Polri meliputi pelayanan publik, fasilitas kepabeanan, ketahanan pangan, bantuan sosial, pupuk bersubsidi, hingga infrastruktur daerah dan reklamasi. Hasil deteksi tersebut ditemukan 67 potensi masalah tata kelola yang berisiko terhadap fraud. Semua telah ditindaklanjuti dengan pengiriman 18 surat usulan perbaikan tata kelola kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN terkait.

Baca Juga:  Menjaga Kemuliaan Ramadan

Dalam upaya membangun kesadaran antikorupsi, Polri menggandeng akademisi, praktisi, dan aktivis untuk melaksanakan program sosialisasi dan edukasi. Salah satu langkah inovatif adalah peluncuran dua buku pendidikan antikorupsi berjudul Pendidikan Anti-Korupsi Transdisiplin dan Buku Orang Baik Belajar Anti-Korupsi yang dirilis pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.

”Kami percaya pendidikan antikorupsi adalah kunci membangun generasi yang berintegritas. Buku ini diharapkan menjadi panduan bagi masyarakat dalam memahami pentingnya melawan korupsi,” ungkap orang nomor satu di tubuh Polri itu.

Lebih lanjut, Jenderal Sigit menegaskan komitmennya dengan membentuk Kortas Tipidkor yang bertugas menangani dan mencegah tindak pidana korupsi sekaligus mengamankan aset negara. Sepanjang 2024, Polri berhasil mengungkap 1.280 kasus korupsi, dengan penyelesaian 431 kasus atau setara 33,7 persen. Mereka juga mengamankan 830 tersangka.

Baca Juga:  Tingkatkan PAD, Pemko Dumai Terapkan e-Money

Salah satu kasus besar yang berhasil diungkap oleh Polri adalah korupsi pada proyek Bendungan Marga Tirta yang merugikan negara sebesar Rp 43,3 miliar. Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan empat tersangka dan berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.

”Korupsi yang berdampak pada proyek strategis nasional menjadi prioritas untuk kami ungkap, karena memiliki efek besar pada pembangunan dan kesejahteraan rakyat,” kata Kapolri.

Selain itu, Polri mengidentifikasi kerugian negara sebesar Rp 4,8 triliun dari berbagai kasus korupsi yang mereka tangani. Melalui penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Polri berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp 887 miliar.(das)

Laporan JPG, Jakarta

RIAUPOS.CO – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membeberkan hasil kerja instansi yang dia pimpin di bidang pemberantasan korupsi. Menurut dia, ribuan kasus korupsi ditangani oleh Polri sepanjang 2024. Dari ribuan kasus itu, mereka berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp 887 miliar.

Jenderal Sigit menyampaikan bahwa instansinya terus menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi melalui langkah pencegahan dan penegakan hukum yang tegas. Sepanjang 2024, Satgasus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah melaksanakan 153 kegiatan koordinasi, 135 sosialisasi, dan pendidikan antikorupsi, serta melakukan deteksi dan monitoring pada 12 bidang strategis.

- Advertisement -

”Korupsi bukan hanya mencederai keuangan negara, tetapi juga merusak tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, pencegahan dan penindakan menjadi prioritas utama kami,” kata Sigit di hadapan awak media pada Selasa (31/12).

Di bidang pencegahan yang menjadi fokus Polri meliputi pelayanan publik, fasilitas kepabeanan, ketahanan pangan, bantuan sosial, pupuk bersubsidi, hingga infrastruktur daerah dan reklamasi. Hasil deteksi tersebut ditemukan 67 potensi masalah tata kelola yang berisiko terhadap fraud. Semua telah ditindaklanjuti dengan pengiriman 18 surat usulan perbaikan tata kelola kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN terkait.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tambah 1 Kasus Baru, Total Positif Covid-19 di Riau Sudah 95 Orang

Dalam upaya membangun kesadaran antikorupsi, Polri menggandeng akademisi, praktisi, dan aktivis untuk melaksanakan program sosialisasi dan edukasi. Salah satu langkah inovatif adalah peluncuran dua buku pendidikan antikorupsi berjudul Pendidikan Anti-Korupsi Transdisiplin dan Buku Orang Baik Belajar Anti-Korupsi yang dirilis pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.

”Kami percaya pendidikan antikorupsi adalah kunci membangun generasi yang berintegritas. Buku ini diharapkan menjadi panduan bagi masyarakat dalam memahami pentingnya melawan korupsi,” ungkap orang nomor satu di tubuh Polri itu.

Lebih lanjut, Jenderal Sigit menegaskan komitmennya dengan membentuk Kortas Tipidkor yang bertugas menangani dan mencegah tindak pidana korupsi sekaligus mengamankan aset negara. Sepanjang 2024, Polri berhasil mengungkap 1.280 kasus korupsi, dengan penyelesaian 431 kasus atau setara 33,7 persen. Mereka juga mengamankan 830 tersangka.

Baca Juga:  Kadisdik Inhil Persilakan Sekolah Diliburkan

Salah satu kasus besar yang berhasil diungkap oleh Polri adalah korupsi pada proyek Bendungan Marga Tirta yang merugikan negara sebesar Rp 43,3 miliar. Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan empat tersangka dan berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.

”Korupsi yang berdampak pada proyek strategis nasional menjadi prioritas untuk kami ungkap, karena memiliki efek besar pada pembangunan dan kesejahteraan rakyat,” kata Kapolri.

Selain itu, Polri mengidentifikasi kerugian negara sebesar Rp 4,8 triliun dari berbagai kasus korupsi yang mereka tangani. Melalui penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Polri berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp 887 miliar.(das)

Laporan JPG, Jakarta

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari