Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Ibu Lampiaskan Amarah pada Anak

Yenita (36) begitu tega memukuli anak kandungnya sendiri berinisial DAP.  Padahal putrinya tersebut baru berumur 5 tahun. Tidak sekali, DAP berulang kali dianiaya oleh sang Ibu.

(RIAUPOS.CO) — Akibat perlakukan ini, ibu rumah tangga (IRT) itu harus berurusan dengan pihak kepolisian. Sering dipukul DAP  mengalami luka memar di sekujur tubuh. Kuat dugaan, perbuatan pelaku karena kesal usai bertengkar dengan sang suami. Hingga ia meluapkan kemarahannya kepada putrinya. Akibat perbuatannya warga Kecamatan Dumai Kota itu mendekam di balik jeruji Polsek Bukit Kapur.

“Pelaku sudah kami amankan di Polsek Bukit Kapur. Diduga ia stres karena bertengkar dengan suaminya dan meluapkan kemarahannya kepada anak kandungnya sendiri,” ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudistira melalaui Kapolsek Bukit Kapur AKP Tumara, Kamis (31/10).

Baca Juga:  Kapolda Dicopot, IPW Sebut Ada Kaitan dengan Bursa Calon Kapolri

Ia mengatakan kejadian ini terungkap ketika masyarakat di Jalan Inpres II, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur melihat korban duduk bersandar di tiang listrik dengan luka memar bahkan membiru di bagian mukanya.

“Melihat hal itu masyarakat mendatangi korban. Namun tidak lama kemudian datanglah pelaku dengan modus mengakui bahwa korban itu keponakannya,” ujarnya.

Merasa curiga dengan pelaku, masyarakat sekitar lokasi kejadian lalu membawa korban bersama pelaku ke Polsek Bukit Kapur guna mengungkap perbuatan keji pelaku yang tega menganiaya bocah yang masih berumur 5 tahun itu.

“Setelah kita periksa, pelaku mengakui bahwa korban merupakan anak kandungnya. Bahkan, ia mengaku perbuatan itu dilakukan karena kesal usai bertengkar dengan suami dan melampiaskan kekesalannya kepada anaknya,” terang Kapolsek.

Baca Juga:  Polisi Tindaklanjuti Laporan Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Sawahlunto

Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan Pasal 44 ayat (2)  UU RI Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam lingkup Rumah Tangga dengan ancaman 5 tahun penjara.(ade)

 

Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai

 

Yenita (36) begitu tega memukuli anak kandungnya sendiri berinisial DAP.  Padahal putrinya tersebut baru berumur 5 tahun. Tidak sekali, DAP berulang kali dianiaya oleh sang Ibu.

(RIAUPOS.CO) — Akibat perlakukan ini, ibu rumah tangga (IRT) itu harus berurusan dengan pihak kepolisian. Sering dipukul DAP  mengalami luka memar di sekujur tubuh. Kuat dugaan, perbuatan pelaku karena kesal usai bertengkar dengan sang suami. Hingga ia meluapkan kemarahannya kepada putrinya. Akibat perbuatannya warga Kecamatan Dumai Kota itu mendekam di balik jeruji Polsek Bukit Kapur.

- Advertisement -

“Pelaku sudah kami amankan di Polsek Bukit Kapur. Diduga ia stres karena bertengkar dengan suaminya dan meluapkan kemarahannya kepada anak kandungnya sendiri,” ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudistira melalaui Kapolsek Bukit Kapur AKP Tumara, Kamis (31/10).

Baca Juga:  Kaya Vitamin C, Ini 6 Manfaat Jambu Biji untuk Kesehatan

Ia mengatakan kejadian ini terungkap ketika masyarakat di Jalan Inpres II, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur melihat korban duduk bersandar di tiang listrik dengan luka memar bahkan membiru di bagian mukanya.

- Advertisement -

“Melihat hal itu masyarakat mendatangi korban. Namun tidak lama kemudian datanglah pelaku dengan modus mengakui bahwa korban itu keponakannya,” ujarnya.

Merasa curiga dengan pelaku, masyarakat sekitar lokasi kejadian lalu membawa korban bersama pelaku ke Polsek Bukit Kapur guna mengungkap perbuatan keji pelaku yang tega menganiaya bocah yang masih berumur 5 tahun itu.

“Setelah kita periksa, pelaku mengakui bahwa korban merupakan anak kandungnya. Bahkan, ia mengaku perbuatan itu dilakukan karena kesal usai bertengkar dengan suami dan melampiaskan kekesalannya kepada anaknya,” terang Kapolsek.

Baca Juga:  Irjen Firli Paling Kaya

Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan Pasal 44 ayat (2)  UU RI Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam lingkup Rumah Tangga dengan ancaman 5 tahun penjara.(ade)

 

Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari