Minggu, 11 Mei 2025
spot_img

Harris Azhar Angkat Bicara Dituding Minta Saham Freeport kepada Luhut

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktur Eksekutif Lokataru Harris Azhar membantah tudingan kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang, perihal permintaan saham PT Freeport Indonesia.

"Emangnya saya siapa minta saham freeport? Kalau ada dokumentasi bukti saya minta saham tersebut atau yang dimaksud, mohon disampaikan, jangan asal bicara," kata Harris Azhar melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Jumat (1/10/2021).

Aktivis kelahiran 10 Juli 1975 itu mengaku pernah mengunjungi kantor Luhut Binsar Panjaitan (LBP) di Kemenko Marves.

Saat itu, kedatangannya untuk membantu Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) masyarakat adat di sekitar wilayah tambang PT Freeport Indonesia dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum.

Baca Juga:  Suyatno Dapat Tambahan Dukungan

"Sejak divestasi saham Freeport ke Inalum, dijamin alokasinya (untuk masyarakat adat, red) tetapi tidak jelas ke mana saham tersebut sampai saat ini," ujar Harris, mempertanyakan.

Namun, Harris dan kliennya tidak ditemui oleh Luhut Binsar, tetapi diterima salah satu pejabat Kemenko Marves, yaitu Staf Khusus Bidang Hukum Menko Kemaritiman, Lambok Nahattands.

"Waktu itu yang menemui adalah Pak Lambok, salah satu pejabat di Kemenko Marves. Bukan LBP yang temui kami. Dokumen saya lengkap soal ini semua," ujar Haris Azhar.

Dia lantas mempertanyakan kontribusi Menko Marves LBP terkait saham masyarakat adat di sekitar tambang PT Freeport yang belum tuntas tersebut.

"Saat ini tidak diketahui apa kontribusi kantor Marves untuk soal saham masyarakat adat yang belum tuntas tersebut. Pernyataan kuasa hukum LBP tidak tepat kalau menuduh saya minta saham," tutur Harris Azhar.

Baca Juga:  Disparbud Janji Promosikan Kuliner Rohul ke Nasional

Sebelumnya, Juniver Girsang menuding Harris Azhar meminta saham PT Freeport Indonesia kepada kliennya, Luhut Binsar. Hal itu disampaikan Juniver saat menjadi salah satu narasumber di tayangan Mata Najwa, Rabu (29/9).

Saat ditanya ihwal kronologi Harris Azhar meminta saham tambang raksasa di Papua itu, Juniver menyebut masalah itu bisa ditanya langsung kepada Harris Azhar.

"Kamu tanya dia saja, kau tanya dia soal masalah itu," kata Juniver saat dihubungi JPNN.com, Jumat (1/9).

Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktur Eksekutif Lokataru Harris Azhar membantah tudingan kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang, perihal permintaan saham PT Freeport Indonesia.

"Emangnya saya siapa minta saham freeport? Kalau ada dokumentasi bukti saya minta saham tersebut atau yang dimaksud, mohon disampaikan, jangan asal bicara," kata Harris Azhar melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Jumat (1/10/2021).

Aktivis kelahiran 10 Juli 1975 itu mengaku pernah mengunjungi kantor Luhut Binsar Panjaitan (LBP) di Kemenko Marves.

Saat itu, kedatangannya untuk membantu Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) masyarakat adat di sekitar wilayah tambang PT Freeport Indonesia dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum.

Baca Juga:  Rohul Turun Level PPKM, Patuhi Prokes dan Jangan Kendor

"Sejak divestasi saham Freeport ke Inalum, dijamin alokasinya (untuk masyarakat adat, red) tetapi tidak jelas ke mana saham tersebut sampai saat ini," ujar Harris, mempertanyakan.

Namun, Harris dan kliennya tidak ditemui oleh Luhut Binsar, tetapi diterima salah satu pejabat Kemenko Marves, yaitu Staf Khusus Bidang Hukum Menko Kemaritiman, Lambok Nahattands.

"Waktu itu yang menemui adalah Pak Lambok, salah satu pejabat di Kemenko Marves. Bukan LBP yang temui kami. Dokumen saya lengkap soal ini semua," ujar Haris Azhar.

Dia lantas mempertanyakan kontribusi Menko Marves LBP terkait saham masyarakat adat di sekitar tambang PT Freeport yang belum tuntas tersebut.

"Saat ini tidak diketahui apa kontribusi kantor Marves untuk soal saham masyarakat adat yang belum tuntas tersebut. Pernyataan kuasa hukum LBP tidak tepat kalau menuduh saya minta saham," tutur Harris Azhar.

Baca Juga:  Disparbud Janji Promosikan Kuliner Rohul ke Nasional

Sebelumnya, Juniver Girsang menuding Harris Azhar meminta saham PT Freeport Indonesia kepada kliennya, Luhut Binsar. Hal itu disampaikan Juniver saat menjadi salah satu narasumber di tayangan Mata Najwa, Rabu (29/9).

Saat ditanya ihwal kronologi Harris Azhar meminta saham tambang raksasa di Papua itu, Juniver menyebut masalah itu bisa ditanya langsung kepada Harris Azhar.

"Kamu tanya dia saja, kau tanya dia soal masalah itu," kata Juniver saat dihubungi JPNN.com, Jumat (1/9).

Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktur Eksekutif Lokataru Harris Azhar membantah tudingan kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang, perihal permintaan saham PT Freeport Indonesia.

"Emangnya saya siapa minta saham freeport? Kalau ada dokumentasi bukti saya minta saham tersebut atau yang dimaksud, mohon disampaikan, jangan asal bicara," kata Harris Azhar melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Jumat (1/10/2021).

Aktivis kelahiran 10 Juli 1975 itu mengaku pernah mengunjungi kantor Luhut Binsar Panjaitan (LBP) di Kemenko Marves.

Saat itu, kedatangannya untuk membantu Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS) masyarakat adat di sekitar wilayah tambang PT Freeport Indonesia dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum.

Baca Juga:  Puisi Darma Firdaus Sitimpul

"Sejak divestasi saham Freeport ke Inalum, dijamin alokasinya (untuk masyarakat adat, red) tetapi tidak jelas ke mana saham tersebut sampai saat ini," ujar Harris, mempertanyakan.

Namun, Harris dan kliennya tidak ditemui oleh Luhut Binsar, tetapi diterima salah satu pejabat Kemenko Marves, yaitu Staf Khusus Bidang Hukum Menko Kemaritiman, Lambok Nahattands.

"Waktu itu yang menemui adalah Pak Lambok, salah satu pejabat di Kemenko Marves. Bukan LBP yang temui kami. Dokumen saya lengkap soal ini semua," ujar Haris Azhar.

Dia lantas mempertanyakan kontribusi Menko Marves LBP terkait saham masyarakat adat di sekitar tambang PT Freeport yang belum tuntas tersebut.

"Saat ini tidak diketahui apa kontribusi kantor Marves untuk soal saham masyarakat adat yang belum tuntas tersebut. Pernyataan kuasa hukum LBP tidak tepat kalau menuduh saya minta saham," tutur Harris Azhar.

Baca Juga:  Atta Halilintar Berhenti Tampil di TV

Sebelumnya, Juniver Girsang menuding Harris Azhar meminta saham PT Freeport Indonesia kepada kliennya, Luhut Binsar. Hal itu disampaikan Juniver saat menjadi salah satu narasumber di tayangan Mata Najwa, Rabu (29/9).

Saat ditanya ihwal kronologi Harris Azhar meminta saham tambang raksasa di Papua itu, Juniver menyebut masalah itu bisa ditanya langsung kepada Harris Azhar.

"Kamu tanya dia saja, kau tanya dia soal masalah itu," kata Juniver saat dihubungi JPNN.com, Jumat (1/9).

Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi

 

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari