RENGAT (RIAUPOS.CO) — Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Dasmin Ginting SIK memimpin penangkapan pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) Selasa (30/7). Hasilnya, tujuh orang pelaku penambang ilegal di areal perkebunan kelapa sawit Desa Pasir Kelampaian, Kecamatan Sungai Lala, berhasil ditangkap.
Ketujuh pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial IY (55) warga Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap. Kuat dugaan pelaku IY merupakan mantan penambang ilegal di sekitar Kecamatan Peranap.
Sementara pelaku lainnya, merupakan warga tempatan yakni Desa Pasir Kelampaian Kecamatan Sungai Lala diantaranya PM (27), BP (30), NW (22), WR (39) dan RZ (38). Kemudian satu orang warga Desa Cerucup Kecamatan Pasir Penyu berinisial ED (28). “Peran ketujuh tersangka melakukan peran sebagai penambang langsung,” ujar Paur Humas Aipda Misran, Rabu (31/7).
Dijelaskannya, penangkapan pelaku dilakukan Tim Gabungan Satuan Reskrim, Satuan Intelkam Polres Inhu beserta Polsek Pasir Penyu pada Selasa (30/7) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat dilakukan penangkapan, para tersangka tengah melakukan penambangan.
Setelah berhasil diamankan, langsung digiring ke Mapolres Inhu bersama sejumlah barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan. “Sedikitnya ada 10 jenis barang bukti yang diamankan dari tujuh orang pelaku,” sebutnya.
Dengan adanya penangkapan terhadap para tersangka, Kapolres Inhu mengimbau agar tidak melakukan penambangan secara ilegal. Karena akan merusak dan membahayakan lingkungan dalam jangka waktu yang panjang.
Penindakan hukum dari Polres Inhu, diharapkan memberikan efek jera bagi penambang liar yang sampai saat ini masih melakukan aktivitas. “Kegiatan penambangan liar harus dihentikan, baik yang di perairan sungai atau daratan,” terangnya.(kas)
RENGAT (RIAUPOS.CO) — Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Dasmin Ginting SIK memimpin penangkapan pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) Selasa (30/7). Hasilnya, tujuh orang pelaku penambang ilegal di areal perkebunan kelapa sawit Desa Pasir Kelampaian, Kecamatan Sungai Lala, berhasil ditangkap.
Ketujuh pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial IY (55) warga Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap. Kuat dugaan pelaku IY merupakan mantan penambang ilegal di sekitar Kecamatan Peranap.
- Advertisement -
Sementara pelaku lainnya, merupakan warga tempatan yakni Desa Pasir Kelampaian Kecamatan Sungai Lala diantaranya PM (27), BP (30), NW (22), WR (39) dan RZ (38). Kemudian satu orang warga Desa Cerucup Kecamatan Pasir Penyu berinisial ED (28). “Peran ketujuh tersangka melakukan peran sebagai penambang langsung,” ujar Paur Humas Aipda Misran, Rabu (31/7).
Dijelaskannya, penangkapan pelaku dilakukan Tim Gabungan Satuan Reskrim, Satuan Intelkam Polres Inhu beserta Polsek Pasir Penyu pada Selasa (30/7) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat dilakukan penangkapan, para tersangka tengah melakukan penambangan.
- Advertisement -
Setelah berhasil diamankan, langsung digiring ke Mapolres Inhu bersama sejumlah barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan. “Sedikitnya ada 10 jenis barang bukti yang diamankan dari tujuh orang pelaku,” sebutnya.
Dengan adanya penangkapan terhadap para tersangka, Kapolres Inhu mengimbau agar tidak melakukan penambangan secara ilegal. Karena akan merusak dan membahayakan lingkungan dalam jangka waktu yang panjang.
Penindakan hukum dari Polres Inhu, diharapkan memberikan efek jera bagi penambang liar yang sampai saat ini masih melakukan aktivitas. “Kegiatan penambangan liar harus dihentikan, baik yang di perairan sungai atau daratan,” terangnya.(kas)