Minggu, 6 April 2025
spot_img

Tujuh Pelaku PETI Ditangkap Polisi

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Dasmin Ginting SIK memimpin penangkapan pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) Selasa (30/7). Hasilnya, tujuh orang pelaku penambang ilegal di areal perkebunan kelapa sawit Desa Pasir Kelampaian,  Kecamatan Sungai Lala, berhasil ditangkap.

Ketujuh pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial IY (55) warga Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap. Kuat dugaan pelaku IY merupakan mantan penambang ilegal di sekitar Kecamatan Peranap.

Sementara pelaku lainnya, merupakan warga tempatan yakni Desa Pasir Kelampaian Kecamatan Sungai Lala diantaranya PM (27), BP (30), NW (22), WR (39) dan RZ (38). Kemudian satu orang warga Desa Cerucup Kecamatan Pasir Penyu berinisial ED (28). “Peran ketujuh tersangka melakukan peran sebagai penambang langsung,” ujar Paur Humas Aipda Misran, Rabu (31/7).

Baca Juga:  Hati-hati Liquid Vape Narkoba

Dijelaskannya, penangkapan pelaku dilakukan Tim Gabungan Satuan Reskrim, Satuan Intelkam Polres Inhu beserta Polsek Pasir Penyu pada Selasa (30/7) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat dilakukan penangkapan, para tersangka tengah melakukan penambangan.

Setelah berhasil diamankan, langsung digiring ke Mapolres Inhu bersama sejumlah barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan. “Sedikitnya ada 10 jenis barang bukti yang diamankan dari tujuh orang pelaku,” sebutnya.

Dengan adanya penangkapan terhadap para tersangka, Kapolres Inhu mengimbau agar tidak melakukan penambangan secara ilegal. Karena akan merusak dan membahayakan lingkungan dalam jangka waktu yang panjang.

Penindakan hukum dari Polres Inhu, diharapkan memberikan efek jera bagi penambang liar yang sampai saat ini masih melakukan aktivitas. “Kegiatan penambangan liar harus dihentikan, baik yang di perairan sungai atau daratan,” terangnya.(kas)

Baca Juga:  Pengobatan Korban Bom Mapolrestabes Medan Ditanggung Pemprov Sumut

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Dasmin Ginting SIK memimpin penangkapan pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) Selasa (30/7). Hasilnya, tujuh orang pelaku penambang ilegal di areal perkebunan kelapa sawit Desa Pasir Kelampaian,  Kecamatan Sungai Lala, berhasil ditangkap.

Ketujuh pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial IY (55) warga Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap. Kuat dugaan pelaku IY merupakan mantan penambang ilegal di sekitar Kecamatan Peranap.

Sementara pelaku lainnya, merupakan warga tempatan yakni Desa Pasir Kelampaian Kecamatan Sungai Lala diantaranya PM (27), BP (30), NW (22), WR (39) dan RZ (38). Kemudian satu orang warga Desa Cerucup Kecamatan Pasir Penyu berinisial ED (28). “Peran ketujuh tersangka melakukan peran sebagai penambang langsung,” ujar Paur Humas Aipda Misran, Rabu (31/7).

Baca Juga:  Pengobatan Korban Bom Mapolrestabes Medan Ditanggung Pemprov Sumut

Dijelaskannya, penangkapan pelaku dilakukan Tim Gabungan Satuan Reskrim, Satuan Intelkam Polres Inhu beserta Polsek Pasir Penyu pada Selasa (30/7) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat dilakukan penangkapan, para tersangka tengah melakukan penambangan.

Setelah berhasil diamankan, langsung digiring ke Mapolres Inhu bersama sejumlah barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan. “Sedikitnya ada 10 jenis barang bukti yang diamankan dari tujuh orang pelaku,” sebutnya.

Dengan adanya penangkapan terhadap para tersangka, Kapolres Inhu mengimbau agar tidak melakukan penambangan secara ilegal. Karena akan merusak dan membahayakan lingkungan dalam jangka waktu yang panjang.

Penindakan hukum dari Polres Inhu, diharapkan memberikan efek jera bagi penambang liar yang sampai saat ini masih melakukan aktivitas. “Kegiatan penambangan liar harus dihentikan, baik yang di perairan sungai atau daratan,” terangnya.(kas)

Baca Juga:  Anita Kolopaking Pengacara Djoko Tjandra Akan Diperiksa Kejagung
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Tujuh Pelaku PETI Ditangkap Polisi

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Dasmin Ginting SIK memimpin penangkapan pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) Selasa (30/7). Hasilnya, tujuh orang pelaku penambang ilegal di areal perkebunan kelapa sawit Desa Pasir Kelampaian,  Kecamatan Sungai Lala, berhasil ditangkap.

Ketujuh pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial IY (55) warga Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap. Kuat dugaan pelaku IY merupakan mantan penambang ilegal di sekitar Kecamatan Peranap.

Sementara pelaku lainnya, merupakan warga tempatan yakni Desa Pasir Kelampaian Kecamatan Sungai Lala diantaranya PM (27), BP (30), NW (22), WR (39) dan RZ (38). Kemudian satu orang warga Desa Cerucup Kecamatan Pasir Penyu berinisial ED (28). “Peran ketujuh tersangka melakukan peran sebagai penambang langsung,” ujar Paur Humas Aipda Misran, Rabu (31/7).

Baca Juga:  ACT Sebut Sudah Lakukan Retrukturisasi Organisasi sejak Januari Lalu

Dijelaskannya, penangkapan pelaku dilakukan Tim Gabungan Satuan Reskrim, Satuan Intelkam Polres Inhu beserta Polsek Pasir Penyu pada Selasa (30/7) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat dilakukan penangkapan, para tersangka tengah melakukan penambangan.

Setelah berhasil diamankan, langsung digiring ke Mapolres Inhu bersama sejumlah barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan. “Sedikitnya ada 10 jenis barang bukti yang diamankan dari tujuh orang pelaku,” sebutnya.

Dengan adanya penangkapan terhadap para tersangka, Kapolres Inhu mengimbau agar tidak melakukan penambangan secara ilegal. Karena akan merusak dan membahayakan lingkungan dalam jangka waktu yang panjang.

Penindakan hukum dari Polres Inhu, diharapkan memberikan efek jera bagi penambang liar yang sampai saat ini masih melakukan aktivitas. “Kegiatan penambangan liar harus dihentikan, baik yang di perairan sungai atau daratan,” terangnya.(kas)

Baca Juga:  Melaney Ricardo Kangen Suami

RENGAT (RIAUPOS.CO) — Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Dasmin Ginting SIK memimpin penangkapan pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) Selasa (30/7). Hasilnya, tujuh orang pelaku penambang ilegal di areal perkebunan kelapa sawit Desa Pasir Kelampaian,  Kecamatan Sungai Lala, berhasil ditangkap.

Ketujuh pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial IY (55) warga Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap. Kuat dugaan pelaku IY merupakan mantan penambang ilegal di sekitar Kecamatan Peranap.

Sementara pelaku lainnya, merupakan warga tempatan yakni Desa Pasir Kelampaian Kecamatan Sungai Lala diantaranya PM (27), BP (30), NW (22), WR (39) dan RZ (38). Kemudian satu orang warga Desa Cerucup Kecamatan Pasir Penyu berinisial ED (28). “Peran ketujuh tersangka melakukan peran sebagai penambang langsung,” ujar Paur Humas Aipda Misran, Rabu (31/7).

Baca Juga:  Nadiem Makarim Harus Pikirkan Materi Pendidikan Bernuansa Toleransi

Dijelaskannya, penangkapan pelaku dilakukan Tim Gabungan Satuan Reskrim, Satuan Intelkam Polres Inhu beserta Polsek Pasir Penyu pada Selasa (30/7) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat dilakukan penangkapan, para tersangka tengah melakukan penambangan.

Setelah berhasil diamankan, langsung digiring ke Mapolres Inhu bersama sejumlah barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan. “Sedikitnya ada 10 jenis barang bukti yang diamankan dari tujuh orang pelaku,” sebutnya.

Dengan adanya penangkapan terhadap para tersangka, Kapolres Inhu mengimbau agar tidak melakukan penambangan secara ilegal. Karena akan merusak dan membahayakan lingkungan dalam jangka waktu yang panjang.

Penindakan hukum dari Polres Inhu, diharapkan memberikan efek jera bagi penambang liar yang sampai saat ini masih melakukan aktivitas. “Kegiatan penambangan liar harus dihentikan, baik yang di perairan sungai atau daratan,” terangnya.(kas)

Baca Juga:  Konfirmasi Keberangkatan Jemaah Calon Haji Mulai 9 Mei
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari