JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ Pernyataan mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf terkait dengan referendum kembali menuai sorotan. Jumat (31/5), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto merapatkan persoalan tersebut bersama sejumlah purnawiran TNI.
Dia memastikan bisa ada konsekuensi hukum terhadap pihak-pihak yang menyuarakan wacana itu.
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Wiranto usai memimpin pertemuan dengan purnawirawan TNI di kantornya. รขโฌยTentu nanti ada proses-proses hukum soal masalah ini,รขโฌย terang Wiranto.
Menurut dia, proses hukum itu bisa berjalan lantaran ada upaya menabrak hukum positif yang sudah tidak ada. รขโฌยTentu ada sanksi hukumnya,รขโฌย tegasnya.
Mantan panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) itu pun menjelaskan, referendum sudah tidak berlaku dalam sistem hukum Tanah Air.
รขโฌยItu sudah selesai, nggak ada,รขโฌย ungkap Wiranto.
Dia pun menyebut beberapa keputusan soal referendum. Di antaranya Ketetapan MPR atau Tap MPR dan undang-undang. Misalnya, Tap MPR mengenai referendum. Yakni Tap MPR Nomor 4 Tahun 1983 tentang Refrendum. รขโฌยTap MPR nomor 8 tahun 1998 itu mencabut Tap MPR Nomor 4 Tahun 1983 tentang Referendum,รขโฌย terang Wiranto. Selain itu, dia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999 mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum.
Karena itu, dengan tegas Wiranto menyatakan bahwa ruang-ruang untuk referendum sudah tidak ada lagi dalam hukum positif Indonesia.
รขโฌยSudah tidak ada. Jadi, nggak relevan lagi,รขโฌย imbuhnya.(far/syn/ted)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin
JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ Pernyataan mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf terkait dengan referendum kembali menuai sorotan. Jumat (31/5), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto merapatkan persoalan tersebut bersama sejumlah purnawiran TNI.
Dia memastikan bisa ada konsekuensi hukum terhadap pihak-pihak yang menyuarakan wacana itu.
Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Wiranto usai memimpin pertemuan dengan purnawirawan TNI di kantornya. รขโฌยTentu nanti ada proses-proses hukum soal masalah ini,รขโฌย terang Wiranto.
Menurut dia, proses hukum itu bisa berjalan lantaran ada upaya menabrak hukum positif yang sudah tidak ada. รขโฌยTentu ada sanksi hukumnya,รขโฌย tegasnya.
Mantan panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) itu pun menjelaskan, referendum sudah tidak berlaku dalam sistem hukum Tanah Air.
รขโฌยItu sudah selesai, nggak ada,รขโฌย ungkap Wiranto.
Dia pun menyebut beberapa keputusan soal referendum. Di antaranya Ketetapan MPR atau Tap MPR dan undang-undang. Misalnya, Tap MPR mengenai referendum. Yakni Tap MPR Nomor 4 Tahun 1983 tentang Refrendum. รขโฌยTap MPR nomor 8 tahun 1998 itu mencabut Tap MPR Nomor 4 Tahun 1983 tentang Referendum,รขโฌย terang Wiranto. Selain itu, dia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999 mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum.
Karena itu, dengan tegas Wiranto menyatakan bahwa ruang-ruang untuk referendum sudah tidak ada lagi dalam hukum positif Indonesia.
รขโฌยSudah tidak ada. Jadi, nggak relevan lagi,รขโฌย imbuhnya.(far/syn/ted)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin