Minggu, 13 April 2025

Istana Santai Tanggapi Wacana Referendum Aceh

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€” Pernyataan mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf terkait dengan referendum kembali menuai sorotan. Jumat (31/5), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto merapatkan persoalan tersebut bersama sejumlah purnawiran TNI.
Dia memastikan bisa ada konsekuensi hukum terhadap pihak-pihak yang menyuarakan wacana itu.

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Wiranto usai memimpin pertemuan dengan purnawirawan TNI di kantornya. รขโ‚ฌยTentu nanti ada proses-proses hukum soal masalah ini,รขโ‚ฌย terang Wiranto.

Menurut dia, proses hukum itu bisa berjalan lantaran ada upaya menabrak hukum positif yang sudah tidak ada. รขโ‚ฌยTentu ada sanksi hukumnya,รขโ‚ฌย tegasnya.

Mantan panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) itu pun menjelaskan, referendum sudah tidak berlaku dalam sistem hukum Tanah Air.

Baca Juga:  BPDASHL Indragiri Rokan Libatkan Masyarakat Bangun KTA

รขโ‚ฌยItu sudah selesai, nggak ada,รขโ‚ฌย ungkap Wiranto.

Dia pun menyebut beberapa keputusan soal referendum. Di antaranya Ketetapan MPR atau Tap MPR dan undang-undang. Misalnya, Tap MPR mengenai referendum. Yakni Tap MPR Nomor 4 Tahun 1983 tentang Refrendum. รขโ‚ฌยTap MPR nomor 8 tahun 1998 itu mencabut Tap MPR Nomor 4 Tahun 1983 tentang Referendum,รขโ‚ฌย terang Wiranto. Selain itu, dia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999 mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum.

Karena itu, dengan tegas Wiranto menyatakan bahwa ruang-ruang untuk referendum sudah tidak ada lagi dalam hukum positif Indonesia.

รขโ‚ฌยSudah tidak ada. Jadi, nggak relevan lagi,รขโ‚ฌย imbuhnya.(far/syn/ted)


>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin
JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€” Pernyataan mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf terkait dengan referendum kembali menuai sorotan. Jumat (31/5), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto merapatkan persoalan tersebut bersama sejumlah purnawiran TNI.
Dia memastikan bisa ada konsekuensi hukum terhadap pihak-pihak yang menyuarakan wacana itu.

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Wiranto usai memimpin pertemuan dengan purnawirawan TNI di kantornya. รขโ‚ฌยTentu nanti ada proses-proses hukum soal masalah ini,รขโ‚ฌย terang Wiranto.

Menurut dia, proses hukum itu bisa berjalan lantaran ada upaya menabrak hukum positif yang sudah tidak ada. รขโ‚ฌยTentu ada sanksi hukumnya,รขโ‚ฌย tegasnya.

Mantan panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) itu pun menjelaskan, referendum sudah tidak berlaku dalam sistem hukum Tanah Air.

Baca Juga:  Di Kepri, Jas Hujan pun Jadi APD

รขโ‚ฌยItu sudah selesai, nggak ada,รขโ‚ฌย ungkap Wiranto.

Dia pun menyebut beberapa keputusan soal referendum. Di antaranya Ketetapan MPR atau Tap MPR dan undang-undang. Misalnya, Tap MPR mengenai referendum. Yakni Tap MPR Nomor 4 Tahun 1983 tentang Refrendum. รขโ‚ฌยTap MPR nomor 8 tahun 1998 itu mencabut Tap MPR Nomor 4 Tahun 1983 tentang Referendum,รขโ‚ฌย terang Wiranto. Selain itu, dia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999 mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum.

Karena itu, dengan tegas Wiranto menyatakan bahwa ruang-ruang untuk referendum sudah tidak ada lagi dalam hukum positif Indonesia.

รขโ‚ฌยSudah tidak ada. Jadi, nggak relevan lagi,รขโ‚ฌย imbuhnya.(far/syn/ted)


>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Istana Santai Tanggapi Wacana Referendum Aceh

JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€” Pernyataan mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf terkait dengan referendum kembali menuai sorotan. Jumat (31/5), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto merapatkan persoalan tersebut bersama sejumlah purnawiran TNI.
Dia memastikan bisa ada konsekuensi hukum terhadap pihak-pihak yang menyuarakan wacana itu.

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Wiranto usai memimpin pertemuan dengan purnawirawan TNI di kantornya. รขโ‚ฌยTentu nanti ada proses-proses hukum soal masalah ini,รขโ‚ฌย terang Wiranto.

Menurut dia, proses hukum itu bisa berjalan lantaran ada upaya menabrak hukum positif yang sudah tidak ada. รขโ‚ฌยTentu ada sanksi hukumnya,รขโ‚ฌย tegasnya.

Mantan panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) itu pun menjelaskan, referendum sudah tidak berlaku dalam sistem hukum Tanah Air.

Baca Juga:  Setahun Tragedi Lion Air JT-160, Keluarga Korban Ini Belum Dapat Ganti Rugi

รขโ‚ฌยItu sudah selesai, nggak ada,รขโ‚ฌย ungkap Wiranto.

Dia pun menyebut beberapa keputusan soal referendum. Di antaranya Ketetapan MPR atau Tap MPR dan undang-undang. Misalnya, Tap MPR mengenai referendum. Yakni Tap MPR Nomor 4 Tahun 1983 tentang Refrendum. รขโ‚ฌยTap MPR nomor 8 tahun 1998 itu mencabut Tap MPR Nomor 4 Tahun 1983 tentang Referendum,รขโ‚ฌย terang Wiranto. Selain itu, dia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999 mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum.

Karena itu, dengan tegas Wiranto menyatakan bahwa ruang-ruang untuk referendum sudah tidak ada lagi dalam hukum positif Indonesia.

รขโ‚ฌยSudah tidak ada. Jadi, nggak relevan lagi,รขโ‚ฌย imbuhnya.(far/syn/ted)


>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin
JAKARTA (RIAUPOS.CO) โ€” Pernyataan mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Muzakir Manaf terkait dengan referendum kembali menuai sorotan. Jumat (31/5), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto merapatkan persoalan tersebut bersama sejumlah purnawiran TNI.
Dia memastikan bisa ada konsekuensi hukum terhadap pihak-pihak yang menyuarakan wacana itu.

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Wiranto usai memimpin pertemuan dengan purnawirawan TNI di kantornya. รขโ‚ฌยTentu nanti ada proses-proses hukum soal masalah ini,รขโ‚ฌย terang Wiranto.

Menurut dia, proses hukum itu bisa berjalan lantaran ada upaya menabrak hukum positif yang sudah tidak ada. รขโ‚ฌยTentu ada sanksi hukumnya,รขโ‚ฌย tegasnya.

Mantan panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) itu pun menjelaskan, referendum sudah tidak berlaku dalam sistem hukum Tanah Air.

Baca Juga:  IRT Pengedar Sabu-Sabu dan Ganja Ditangkap

รขโ‚ฌยItu sudah selesai, nggak ada,รขโ‚ฌย ungkap Wiranto.

Dia pun menyebut beberapa keputusan soal referendum. Di antaranya Ketetapan MPR atau Tap MPR dan undang-undang. Misalnya, Tap MPR mengenai referendum. Yakni Tap MPR Nomor 4 Tahun 1983 tentang Refrendum. รขโ‚ฌยTap MPR nomor 8 tahun 1998 itu mencabut Tap MPR Nomor 4 Tahun 1983 tentang Referendum,รขโ‚ฌย terang Wiranto. Selain itu, dia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1999 mencabut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum.

Karena itu, dengan tegas Wiranto menyatakan bahwa ruang-ruang untuk referendum sudah tidak ada lagi dalam hukum positif Indonesia.

รขโ‚ฌยSudah tidak ada. Jadi, nggak relevan lagi,รขโ‚ฌย imbuhnya.(far/syn/ted)


>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari