JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan rekomendasi kepada daerah untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar, jika akan melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 5 BPTJ Tahun 2020.
"Hal itu menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (1/4).
Menurutnya, surat edaran tersebut bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada daerah, apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19," tuturnya.
Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, lanjutnya, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes. Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB, Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi.
Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi.
Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan rekomendasi kepada daerah untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar, jika akan melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 5 BPTJ Tahun 2020.
- Advertisement -
"Hal itu menyusul dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (1/4).
Menurutnya, surat edaran tersebut bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada daerah, apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
- Advertisement -
"Dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran covid-19," tuturnya.
Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, lanjutnya, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes. Dengan demikian jika belum secara resmi mendapatkan persetujuan Kemenkes mengenai status PSBB, Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi.
Sebaliknya bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi.
Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal