Sabtu, 9 November 2024

Per Hari Ini, Menkumham Bebaskan 5.556 Narapidana

- Advertisement -

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan keputusan tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi. Kurang lebih sebanyak 30.000 narapidana yang bakal bebas.

‎Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, sudah ada 5.556 narapidana yang dibebaskan per hari ini, Rabu (1/4). Nantinya akan terus menyusul pembebasan tersebut.

- Advertisement -

Pembebasan para narapidana tersebut karena saat ini Indonesia sedang menghadapi pandemik virus Korona atau Covid-19. Sehingga aturan pembebasan bersyarat itu dilakukan oleh pemerintah.

“Kami melaporkan sudah kami keluarkan 5.556 warga binaan kita dengan Permenkum HAM Nomor 10 tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020,” ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (1/4).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut menambahkan, guna mencegah penyebaran wabah virus Korona. Kementeriannya sudah melakukan pencegahan seperti melakukan penyemprotan disinfektan dan pembatasan izin menjenguk narapidana.

- Advertisement -

“Kami lakukan disinfektansi terhadap semua lapas-rutan di Indonesia,” ungkapnya.

Sebelumnya, Yasonna juga mengeluarkan keputusan tentang pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi.

Kurang lebih sebanyak 30.000 Narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dibebaskan, sebagai upaya pencegahan dari virus Korona atau Covid-19.

Baca Juga:  Sah, Firli Bahuri Jadi Ketua KPK Periode 2019-2023

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan. Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada Senin, 30 Maret 2020.

“Narapidana yang masa 2/3 pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020. Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, Selasa (31/3).

Rika pun menyampaikan, usulan ini dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Menurutnya, pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.

“Laporan mengenai pembimbingan dan pengawasan ini dilakukan secara daring. Kepala Lapas, Kepala LPKA, Kepala Rutan dan Kepala Bapas menyampaikan laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham,” jelas Rika.

Baca Juga:  Tiga Hari, 152 Warga Dumai Terjaring Razia Prokes

Sementara itu, Plt Dirjen Lapas Nugroho menyatakan, upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Korona terutama di lingkungan Rutan, Lapas dan LPKA. Salah satunya dengan mempercepat pengeluaran narapidana dan anak melalui crash program hak integrasi yang telah berjalan sejak tahun lalu.

“Percepatan pengeluaran Narapidana dan Anak pun dilakukan untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 melalui Crash Program hak integrasi seperti Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat yang sudah berlangsung sejak tahun 2019,” ucap Nugroho.

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Ditjenpas juga telah mengeluarkan sejumlah kebijakan lainnya. Dalam hal ini, pembatasan kunjungan dengan video call, pembatasan kegiatan pembinaan yang melibatkan mitra dari luar Lapas atau Rutan, pembuatan bilik sterilisasi, pengurangan intensitas kehadiran petugas melalui Work from Home serta penyemprotan disinfektan.

“Kami berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga kesehatan Tahanan, Narapidana dan Anak di tengah wabah seperti ini. Petugas juga kami jaga, terlebih mereka dari luar lapas atau rutan. Seluruh tim medis kami sudah siaga penuh, koordinasi dengan pihak terkait juga dilakukan,” tukas Nugroho.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan keputusan tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi. Kurang lebih sebanyak 30.000 narapidana yang bakal bebas.

‎Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, sudah ada 5.556 narapidana yang dibebaskan per hari ini, Rabu (1/4). Nantinya akan terus menyusul pembebasan tersebut.

Pembebasan para narapidana tersebut karena saat ini Indonesia sedang menghadapi pandemik virus Korona atau Covid-19. Sehingga aturan pembebasan bersyarat itu dilakukan oleh pemerintah.

- Advertisement -

“Kami melaporkan sudah kami keluarkan 5.556 warga binaan kita dengan Permenkum HAM Nomor 10 tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020,” ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (1/4).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut menambahkan, guna mencegah penyebaran wabah virus Korona. Kementeriannya sudah melakukan pencegahan seperti melakukan penyemprotan disinfektan dan pembatasan izin menjenguk narapidana.

“Kami lakukan disinfektansi terhadap semua lapas-rutan di Indonesia,” ungkapnya.

Sebelumnya, Yasonna juga mengeluarkan keputusan tentang pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi.

Kurang lebih sebanyak 30.000 Narapidana dan Anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dibebaskan, sebagai upaya pencegahan dari virus Korona atau Covid-19.

Baca Juga:  Komnas HAM Periksa Pengurus WP KPK

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan berbagai ketentuan. Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada Senin, 30 Maret 2020.

“Narapidana yang masa 2/3 pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020. Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020, dan Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, Selasa (31/3).

Rika pun menyampaikan, usulan ini dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Menurutnya, pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.

“Laporan mengenai pembimbingan dan pengawasan ini dilakukan secara daring. Kepala Lapas, Kepala LPKA, Kepala Rutan dan Kepala Bapas menyampaikan laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham,” jelas Rika.

Baca Juga:  Dukung Pebisnis Pemula

Sementara itu, Plt Dirjen Lapas Nugroho menyatakan, upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Korona terutama di lingkungan Rutan, Lapas dan LPKA. Salah satunya dengan mempercepat pengeluaran narapidana dan anak melalui crash program hak integrasi yang telah berjalan sejak tahun lalu.

“Percepatan pengeluaran Narapidana dan Anak pun dilakukan untuk pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 melalui Crash Program hak integrasi seperti Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat yang sudah berlangsung sejak tahun 2019,” ucap Nugroho.

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Ditjenpas juga telah mengeluarkan sejumlah kebijakan lainnya. Dalam hal ini, pembatasan kunjungan dengan video call, pembatasan kegiatan pembinaan yang melibatkan mitra dari luar Lapas atau Rutan, pembuatan bilik sterilisasi, pengurangan intensitas kehadiran petugas melalui Work from Home serta penyemprotan disinfektan.

“Kami berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga kesehatan Tahanan, Narapidana dan Anak di tengah wabah seperti ini. Petugas juga kami jaga, terlebih mereka dari luar lapas atau rutan. Seluruh tim medis kami sudah siaga penuh, koordinasi dengan pihak terkait juga dilakukan,” tukas Nugroho.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari