Sabtu, 7 September 2024

Dugaan Tipikor Pembangunan Hotel Kuansing

Didakwa Rugikan Negara Rp22,6 Miliar

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dua mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) menjalani sidang perdana kasus diduga tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Hotel Kuansing, Selasa (30/1). 

Keduanya, Hardi Yakub selaku Kepala Bappeda periode 2011-2013 dan Suhasman selaku Kabag Pertanahan tahun 2009-2016 didakwa merugikan negara sebesar Rp22,6 miliar.

Pada Pengadilan Tipikor yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Antonius dan Andre Prakoso menyebutkan, dugaan korupsi itu terkait pembangunan Hotel Kuansing yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014.

Pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemkab Kuansing bersama Pasar Tradisional Berbasis Moderen dan Gedung Universitas Islam Kuansing (Uniks). Untuk anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern itu mencapai Rp44 miliar. Sedangkan untuk Uniks dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp51 miliar dan Rp41 miliar.

- Advertisement -
Baca Juga:  Target PAD Pajak Jangan Bocor

Dalam perjalanannya, pembangunan proyek tersebut  tidak selesai hingga sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada 2015 dengan anggaran masing-masing Rp5 miliar untuk pasar, Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp23 miliar untuk Uniks. Namun pembangunan proyek itu mangkrak.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, ada kerugian keuangan negara yang bersumber dari APBD Kuansing sebesar Rp22,6 miliar. Hingga kedua terdakwa ditetapkan sebagai tersangka dan diseret ke meja hijau.

- Advertisement -

“Telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1, Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang  RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” baca JPU.

Baca Juga:  Demi BLT Warga Rela Berkerumun di Kantor Pos

Atas dakwaan itu, kedua terdakwa yang hadir secara virtual dari Rutan Teluk Kuantan, melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan.

Atas keinginan para terdakwa itu, Majelis Hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo Harahap didampingi Hakim Anggota Yuli Artha Pujayotama dan Rosita menunda sidang. Hakim menetapkan jadwal sidang selanjutnya pada Jumat (2/2) dengan agenda pembacaan eksepsi.(gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dua mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) menjalani sidang perdana kasus diduga tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Hotel Kuansing, Selasa (30/1). 

Keduanya, Hardi Yakub selaku Kepala Bappeda periode 2011-2013 dan Suhasman selaku Kabag Pertanahan tahun 2009-2016 didakwa merugikan negara sebesar Rp22,6 miliar.

Pada Pengadilan Tipikor yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andre Antonius dan Andre Prakoso menyebutkan, dugaan korupsi itu terkait pembangunan Hotel Kuansing yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013 dan 2014.

Pembangunan Hotel Kuansing merupakan bagian dari proyek tiga pilar Pemkab Kuansing bersama Pasar Tradisional Berbasis Moderen dan Gedung Universitas Islam Kuansing (Uniks). Untuk anggaran Pasar Tradisional Berbasis Modern itu mencapai Rp44 miliar. Sedangkan untuk Uniks dan Hotel Kuansing masing-masing memiliki anggaran Rp51 miliar dan Rp41 miliar.

Baca Juga:  Polres Serahkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR

Dalam perjalanannya, pembangunan proyek tersebut  tidak selesai hingga sempat dianggarkan lagi untuk biaya penambahan pada 2015 dengan anggaran masing-masing Rp5 miliar untuk pasar, Rp8 miliar untuk Hotel Kuansing dan Rp23 miliar untuk Uniks. Namun pembangunan proyek itu mangkrak.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, ada kerugian keuangan negara yang bersumber dari APBD Kuansing sebesar Rp22,6 miliar. Hingga kedua terdakwa ditetapkan sebagai tersangka dan diseret ke meja hijau.

“Telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1, Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang  RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” baca JPU.

Baca Juga:  88 Penderita Katarak Diberikan Operasi Gratis

Atas dakwaan itu, kedua terdakwa yang hadir secara virtual dari Rutan Teluk Kuantan, melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan.

Atas keinginan para terdakwa itu, Majelis Hakim yang dipimpin Zefri Mayeldo Harahap didampingi Hakim Anggota Yuli Artha Pujayotama dan Rosita menunda sidang. Hakim menetapkan jadwal sidang selanjutnya pada Jumat (2/2) dengan agenda pembacaan eksepsi.(gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari