Sabtu, 27 Juli 2024

Tersangka Pengadaan Perahu Dijemput Paksa

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Sempat mangkir setelah dilakukan pemanggilan sekitar tiga bulan lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan akhirnya melakukan penjemputan paksa seorang tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan kapal fiber di Dinas Perikanan (Diskan) Pelalawan tahun 2019, Rabu (5/6).

Tersangka berinsial AN selaku Direktur CV Optimus Marketindo selaku kontraktor pelaksana dalam proyek tersebut resmi ditangkap di kediamannya Kota Cilacap Jawa Tengah, setelah Kamis (7/3) lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pengadaan 50 unit kapal fiber di Dinas Perikanan Pelalawan.

- Advertisement -

Di mana penangkapan tersebut dilakukan setelah tersangka dipanggil penyidik Kejari Pelalawan sebanyak tiga kali secara resmi. Pertama pada 7 Maret 2024, kedua 14 april 2024 dan ketiga pada tanggal 24 April 2024. Namun yang bersangkutan tidak menggubris panggilan dari penyidik.

“Tersangka AN kita jemput paksa di kediamannya di Kota Cilacap setelah mangkir tiga kali dalam pemanggilan yang kami lakukan. AN ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama TAF yang sebelumnya telah kita eksekusi. Sedangkan penangkapan kedua tersangka ini, setelah kami sebagai penyidik menerima perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor BPKP Provinsi Riau awal Maret 2024 lalu,” kata Kepala Kejari Pelalawan Azrizal SH MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Pelalawan Misael Arsa Tambunan SH, Rabu (5/6).

Baca Juga:  Dikenali Petugas dan Warga, Kajari Diajak Foto Bersama

Diungkapkan Azrijal, karena tersangka mangkir terhadap pemanggilan tersebut, maka tim penyidik Kejari berinisiatif untuk melakukan penjemputan paksa atas tersangka tersebut di kediamannya di Kota Cilacap dan

- Advertisement -

melakukan penangkapan serta penahanan terhadap diri tersangka untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Dalam penangkapan tersangka itu, tim penyidik Kejari dibantu pihak Kejari dan pihak Polsek Kota Cilacap untuk keselamatan dan keamanan dalam proses penangkapan tersangka. Kemudian, tersangka AN bersama tim penyidik Kejari Pelalawan tiba di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Rabu (5/6) siang sekitar pukul 13.30 WIB,” ujarnya.

Selanjutnya, tambahnya lagi, tersangka AN digiring menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Riau sebagai tahanan titipan Kejari Pelalawan selama 20 hari terhitung dari tanggal 5 Juni hingga 24 Juni 2024 mendatang.

Dijelaskan Azrijal, tersangka AN diduga melanggar Primair: pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Baca Juga:  Tertibkan 1.350 APK di Pangkalankerinci

“Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya.

Ditambahkannya, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal setelah Kejari Pelalawan menerima laporan dari masyarakat.

Di mana diduga terjadi penyimpangan terkait adanya proyek pengadaan perahu kepada Nelayan di Kabupaten Pelalawan dilaksanakan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan pada Tahun Anggaran 2019 yang mana dana kegiatan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus/DAK untuk 40 unit perahu sebesar delapan ratus juta rupiah. Dan menggunakan dana APBD untuk 10 unit perahu sebesar dua ratus juta rupiah. Sedangkan pengadaan tersebut dimenangkan olehn CV Optimus Marketindo.

“Dalam kegiatan tersebut, telah terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan PPK bersama-sama dengan penyedia. Yakni PPK tidak memeriksa kualitas barang yang diserahterimakan oleh penyedia, sehingga perahu yang diterima dan diserahkan ke masyarakat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Perahu tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya,” paparnya.(gem)






Reporter: M Amin Amran

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Sempat mangkir setelah dilakukan pemanggilan sekitar tiga bulan lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan akhirnya melakukan penjemputan paksa seorang tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan kapal fiber di Dinas Perikanan (Diskan) Pelalawan tahun 2019, Rabu (5/6).

Tersangka berinsial AN selaku Direktur CV Optimus Marketindo selaku kontraktor pelaksana dalam proyek tersebut resmi ditangkap di kediamannya Kota Cilacap Jawa Tengah, setelah Kamis (7/3) lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tipikor pengadaan 50 unit kapal fiber di Dinas Perikanan Pelalawan.

Di mana penangkapan tersebut dilakukan setelah tersangka dipanggil penyidik Kejari Pelalawan sebanyak tiga kali secara resmi. Pertama pada 7 Maret 2024, kedua 14 april 2024 dan ketiga pada tanggal 24 April 2024. Namun yang bersangkutan tidak menggubris panggilan dari penyidik.

“Tersangka AN kita jemput paksa di kediamannya di Kota Cilacap setelah mangkir tiga kali dalam pemanggilan yang kami lakukan. AN ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama TAF yang sebelumnya telah kita eksekusi. Sedangkan penangkapan kedua tersangka ini, setelah kami sebagai penyidik menerima perhitungan kerugian keuangan negara dari auditor BPKP Provinsi Riau awal Maret 2024 lalu,” kata Kepala Kejari Pelalawan Azrizal SH MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Pelalawan Misael Arsa Tambunan SH, Rabu (5/6).

Baca Juga:  Enam Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Divonis Berbeda

Diungkapkan Azrijal, karena tersangka mangkir terhadap pemanggilan tersebut, maka tim penyidik Kejari berinisiatif untuk melakukan penjemputan paksa atas tersangka tersebut di kediamannya di Kota Cilacap dan

melakukan penangkapan serta penahanan terhadap diri tersangka untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Dalam penangkapan tersangka itu, tim penyidik Kejari dibantu pihak Kejari dan pihak Polsek Kota Cilacap untuk keselamatan dan keamanan dalam proses penangkapan tersangka. Kemudian, tersangka AN bersama tim penyidik Kejari Pelalawan tiba di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Rabu (5/6) siang sekitar pukul 13.30 WIB,” ujarnya.

Selanjutnya, tambahnya lagi, tersangka AN digiring menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Riau sebagai tahanan titipan Kejari Pelalawan selama 20 hari terhitung dari tanggal 5 Juni hingga 24 Juni 2024 mendatang.

Dijelaskan Azrijal, tersangka AN diduga melanggar Primair: pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Baca Juga:  Minta Peran Masyarakat Mengawal Pembangunan

“Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya.

Ditambahkannya, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal setelah Kejari Pelalawan menerima laporan dari masyarakat.

Di mana diduga terjadi penyimpangan terkait adanya proyek pengadaan perahu kepada Nelayan di Kabupaten Pelalawan dilaksanakan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan pada Tahun Anggaran 2019 yang mana dana kegiatan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus/DAK untuk 40 unit perahu sebesar delapan ratus juta rupiah. Dan menggunakan dana APBD untuk 10 unit perahu sebesar dua ratus juta rupiah. Sedangkan pengadaan tersebut dimenangkan olehn CV Optimus Marketindo.

“Dalam kegiatan tersebut, telah terjadi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan PPK bersama-sama dengan penyedia. Yakni PPK tidak memeriksa kualitas barang yang diserahterimakan oleh penyedia, sehingga perahu yang diterima dan diserahkan ke masyarakat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Perahu tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya,” paparnya.(gem)






Reporter: M Amin Amran
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari