Minggu, 7 Juli 2024

Kaget Diminta Rp1,8 Juta

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Beberapa pelaku usaha mengeluhkan penarikan retribusi sampah. Pasalnya, penarikan langsung diminta enam bulan. Bahkan ada yang diminta sampai Rp1,8 juta.

Seperti disampaikan salah satu pemilik kedai kopi di Jalan Soekarno Hatta, Joni. Ia menyebutkan didatangi petugas yang mengaku petugas penagihan retribusi sampah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, Senin (29/11). Petugas tersebut me­nunjukkan surat tugas yang ditandatangani Plt Kepala DLHK Pekanbaru Dr Marzuki SE MSi pada tanggal 30 September 2021.

- Advertisement -

Dalam surat tugas yang ditunjukkan Joni kepada Riau Pos, tertulis kalau obyek retribusi adalah penagihan retribusi pelayanan persampahan khusus badan usaha di wilayah Kecamatan Marpoyan Damai. Di mana masa berlaku 1 Oktober s/d 31 Oktober 2021.

Joni mengaku dirinya selama ini mengikuti aturan yang berlaku dengan membuang sampah di tempat yang telah ditentukan. Namun, selama beberapa hari tidak ada pengangkutan sampah yang dilakukan oleh dinas terkait sehingga sampah dari tempat usahanya menumpuk dan harus segera dilakukan pembuangan.

Akhirnya dirinya mencoba berlangganan dengan pengangkutan sampah yang dikelola secara mandiri oleh warga sekitar dengan pengangkutan sepekannya sebanyak tiga hingga empat kali.

- Advertisement -
Baca Juga:  Waisak, Umat Buddha Diminta Kembangkan Cinta Kasih

Namun sekarang, jelang akhir tahun 2021, dirinya malah didatangi salah seorang petugas yang mengenakan pakaian dan atribut dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru dan mengantarkan surat pemberitahuan beserta kartu pembayaran retribusi sampah yang harus dibayarnya. Ia dikenakan reribusi  Rp300. 000 per bulan dan wajib dibayar sampai 6 bulan (Juli-Desember 2021). Itu artinya, total yang harus dibayar Joni Rp1,8 juta.

"Itu yang kami pertanyakan. Mereka meminta kami untuk membayar uang tersebut. Kalau tidak kami akan kena sanki dari pemko," kata Joni.

Anehnya, petugas tersebut sempat melobi Joni jika tidak mau membayar enam bulan sekaligus. "Tiga bulan tidak apa, katanya. Jadinya saya makin ragu untuk membayar," ujar Joni lagi.

Joni menyayangkan tidak adanya sosialisasi yang dilakukan kepada pelaku usaha terkait pembayaran retribusi sampah ini. Karena selama ini, mereka tidak pernah didatangi secara rutin oleh petugas.

"Tak ada sosialisasi, makanya kami bingung. Kalau tidak dikasih, mereka bilang wajib. Sementara pelayanan kepada kami tidak ada," tambahnya.

Baca Juga:  Sharing Isu Kota Bersama Wako Se-Sumbagut

Ia berharap pemerintah Kota Pekanbaru dapat segera melakukan sosialisasi terkait kebijakan tersebut, sehingga masyarakat dan pemilik tempat usaha bisa mengikuti aturan dan mendapatkan layanan dari pemerintah.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Keli salah seorang pemilik usaha. Menurutnya besaran harga retribusi sampah yang diminta oleh para petugas tidak mematokan uang retribusi sampah dengan jumlah yang sama untuk pemilik usaha. Melainkan berbeda-beda bagi tempat usaha.

"Tak sesuai. Kami kena Rp200.000 sebulan. Tetangga kami ada yang kena sampai Rp300.000 per bulan. Makanya kami bingung ini memang benar dari pemerintah atau bagimana karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya," sebutnya.

Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi saat ditanya menjawab bahwa kalau surat yang ditunjukkan itu tertanda kadisnya masih yang lama. "Pak Marzuki sudah pindah ke Sekretaris BPP,'' katanya.

Dikonfirmasi, Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi bungkam saat dikonfirmasi. Sambungan telepon yang dilayangkan tak direspon. Begitu pun pesan WhatsApp yang dikirimkan tak dibalas.(ayi/ali/yls)

Laporan TIM RIAU POS, Kota

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Beberapa pelaku usaha mengeluhkan penarikan retribusi sampah. Pasalnya, penarikan langsung diminta enam bulan. Bahkan ada yang diminta sampai Rp1,8 juta.

Seperti disampaikan salah satu pemilik kedai kopi di Jalan Soekarno Hatta, Joni. Ia menyebutkan didatangi petugas yang mengaku petugas penagihan retribusi sampah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, Senin (29/11). Petugas tersebut me­nunjukkan surat tugas yang ditandatangani Plt Kepala DLHK Pekanbaru Dr Marzuki SE MSi pada tanggal 30 September 2021.

Dalam surat tugas yang ditunjukkan Joni kepada Riau Pos, tertulis kalau obyek retribusi adalah penagihan retribusi pelayanan persampahan khusus badan usaha di wilayah Kecamatan Marpoyan Damai. Di mana masa berlaku 1 Oktober s/d 31 Oktober 2021.

Joni mengaku dirinya selama ini mengikuti aturan yang berlaku dengan membuang sampah di tempat yang telah ditentukan. Namun, selama beberapa hari tidak ada pengangkutan sampah yang dilakukan oleh dinas terkait sehingga sampah dari tempat usahanya menumpuk dan harus segera dilakukan pembuangan.

Akhirnya dirinya mencoba berlangganan dengan pengangkutan sampah yang dikelola secara mandiri oleh warga sekitar dengan pengangkutan sepekannya sebanyak tiga hingga empat kali.

Baca Juga:  Operasi Zebra Dimulai, Pelanggar Lalulintas Langsung Ditilang

Namun sekarang, jelang akhir tahun 2021, dirinya malah didatangi salah seorang petugas yang mengenakan pakaian dan atribut dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru dan mengantarkan surat pemberitahuan beserta kartu pembayaran retribusi sampah yang harus dibayarnya. Ia dikenakan reribusi  Rp300. 000 per bulan dan wajib dibayar sampai 6 bulan (Juli-Desember 2021). Itu artinya, total yang harus dibayar Joni Rp1,8 juta.

"Itu yang kami pertanyakan. Mereka meminta kami untuk membayar uang tersebut. Kalau tidak kami akan kena sanki dari pemko," kata Joni.

Anehnya, petugas tersebut sempat melobi Joni jika tidak mau membayar enam bulan sekaligus. "Tiga bulan tidak apa, katanya. Jadinya saya makin ragu untuk membayar," ujar Joni lagi.

Joni menyayangkan tidak adanya sosialisasi yang dilakukan kepada pelaku usaha terkait pembayaran retribusi sampah ini. Karena selama ini, mereka tidak pernah didatangi secara rutin oleh petugas.

"Tak ada sosialisasi, makanya kami bingung. Kalau tidak dikasih, mereka bilang wajib. Sementara pelayanan kepada kami tidak ada," tambahnya.

Baca Juga:  DMDI Riau Peduli Beri Bantuan ke Panti Asuhan Hikmah Rumbai

Ia berharap pemerintah Kota Pekanbaru dapat segera melakukan sosialisasi terkait kebijakan tersebut, sehingga masyarakat dan pemilik tempat usaha bisa mengikuti aturan dan mendapatkan layanan dari pemerintah.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Keli salah seorang pemilik usaha. Menurutnya besaran harga retribusi sampah yang diminta oleh para petugas tidak mematokan uang retribusi sampah dengan jumlah yang sama untuk pemilik usaha. Melainkan berbeda-beda bagi tempat usaha.

"Tak sesuai. Kami kena Rp200.000 sebulan. Tetangga kami ada yang kena sampai Rp300.000 per bulan. Makanya kami bingung ini memang benar dari pemerintah atau bagimana karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya," sebutnya.

Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi saat ditanya menjawab bahwa kalau surat yang ditunjukkan itu tertanda kadisnya masih yang lama. "Pak Marzuki sudah pindah ke Sekretaris BPP,'' katanya.

Dikonfirmasi, Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi bungkam saat dikonfirmasi. Sambungan telepon yang dilayangkan tak direspon. Begitu pun pesan WhatsApp yang dikirimkan tak dibalas.(ayi/ali/yls)

Laporan TIM RIAU POS, Kota

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari