Jumat, 22 November 2024

PPKM 4 Dilonggarkan, Prokes Wajib Dilakukan

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Berbeda dari penerapan PPKM level 4 sebelumnya, PPKM level 4 kali ini memberikan kelonggaran di sejumlah sektor perekonomian Kota Pekanbaru. Pusat-pusat perbelanjaan dan pertokoan boleh beroperasi dengan persyaratan ketat.

Dengan diberikannya kelonggaran ini, Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT mengingatkan warga kota agar tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penyebaran Covid-19.

- Advertisement -

"Jadi walaupun sudah bisa beraktivitas tapi harus tetap pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan untuk mencegah penularan Covid-19,” imbau Wako mengingatkan warganya,Ahad (29/8).

Wako menilai bahwa disiplin mengikuti protokol kesehatan menjadi satu cara mencegah penyebaran Covid-19. Ia berharap Kota Pekanbaru bisa turun dari level 4 ke level lebih rendah.

Dijelaskannya, penurunan status Kota Pekanbaru harus seiring dengan pengendalian Covid-19. "Kondisi Kota Pekanbaru yang turun lebih rendah tentu bisa berdampak pada kelonggaran di sektor ekonomi," katanya.

- Advertisement -

Ia juga menyebut bahwa Kota Pekanbaru sudah memasuki masa perpanja ngan PPKM level 4. Adanya perpanjangan PPKM level 4 hingga 6 September 2021 ini mengikuti kebijakan Tim Satgas Penanganan Covid-19. Namun menurutnya, kondisi kasus Covid-19 saat ini cenderung mengalami penurunan.

Baca Juga:  3 Mobil dan 2 Motor Tabrakan Beruntun

"Ada penurunan dibanding dua tahap awal PPKM level 4 sebelumnya. Walaupun sudah mulai landai tapi tetap penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru masih ada. Jadi kita semua harus terus menerapkan protokol kesehatan dan menjaga keluarga kita agar tidak terkena virus yang mematikan tersebut,” ucapnya.

Monitoring Mal dan Pasar

Dalam pada itu, Sabtu (28/8), Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT dan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH bersama forkopimda meninjau sejumlah pusat perbelanjaan dan pasar tradisional. Mereka melakukan monitoring penerapan prokes karena saat ini pusat perbelanjaan sudah dibolehkan beroperasi.

Adapun pusat perbelanjaan yang didatangi adalah Mal SKA, Mal Living World, dan Mal Ciputra Seraya. Sedangkan pasar yang didatangi adalah Pasar Wisata Pasar Bawah.

Kapolresta menjelaskan, giat tersebut dilakukan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dan dalam rangka mempedomani surat edaran Wali Kota Pekanbaru No.19/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman penerapan PPKM level IV di Wilayah Kota Pekanbaru khususnya wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

Baca Juga:  BNNP Dukung Tes Urine Pejabat

Ia mengimbau pengelola mal dan pasar untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas, sehingga mal, pusat perbelanjaan, pedagang dan  pelaku-pelaku usaha lainnya bisa kembali buka dengan normal di Kota Pekanbaru.

Dan juga diimbau kepada pedagang setelah tutup wajib membersikan areal dagangan serta lakukan disinfektan secara menyeluruh agar virus yang menempel di meja, kursi maupun areal lainnya steril. Dan mematuhi jam tutupnya tempat perbelanjaan pada pukul 20.00 WIB sesuai dengan surat edaran Walikota Pekanbaru.

Ditambahkan Kapolresta, dengan dilaksanakannya monitoring ke Mal dan Pasar Tradisional diharapkan para pelaku usaha dan pengelola pusat-pusat perbelanjaan agar memperketat protokol kesehatan dan mentaati surat edaran WaliKota Pekanbaru.(ali)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Berbeda dari penerapan PPKM level 4 sebelumnya, PPKM level 4 kali ini memberikan kelonggaran di sejumlah sektor perekonomian Kota Pekanbaru. Pusat-pusat perbelanjaan dan pertokoan boleh beroperasi dengan persyaratan ketat.

Dengan diberikannya kelonggaran ini, Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT mengingatkan warga kota agar tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penyebaran Covid-19.

- Advertisement -

"Jadi walaupun sudah bisa beraktivitas tapi harus tetap pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan untuk mencegah penularan Covid-19,” imbau Wako mengingatkan warganya,Ahad (29/8).

Wako menilai bahwa disiplin mengikuti protokol kesehatan menjadi satu cara mencegah penyebaran Covid-19. Ia berharap Kota Pekanbaru bisa turun dari level 4 ke level lebih rendah.

- Advertisement -

Dijelaskannya, penurunan status Kota Pekanbaru harus seiring dengan pengendalian Covid-19. "Kondisi Kota Pekanbaru yang turun lebih rendah tentu bisa berdampak pada kelonggaran di sektor ekonomi," katanya.

Ia juga menyebut bahwa Kota Pekanbaru sudah memasuki masa perpanja ngan PPKM level 4. Adanya perpanjangan PPKM level 4 hingga 6 September 2021 ini mengikuti kebijakan Tim Satgas Penanganan Covid-19. Namun menurutnya, kondisi kasus Covid-19 saat ini cenderung mengalami penurunan.

Baca Juga:  PKM Program Sekolah Binaan di SMAN 1 Kampar

"Ada penurunan dibanding dua tahap awal PPKM level 4 sebelumnya. Walaupun sudah mulai landai tapi tetap penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru masih ada. Jadi kita semua harus terus menerapkan protokol kesehatan dan menjaga keluarga kita agar tidak terkena virus yang mematikan tersebut,” ucapnya.

Monitoring Mal dan Pasar

Dalam pada itu, Sabtu (28/8), Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT dan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH bersama forkopimda meninjau sejumlah pusat perbelanjaan dan pasar tradisional. Mereka melakukan monitoring penerapan prokes karena saat ini pusat perbelanjaan sudah dibolehkan beroperasi.

Adapun pusat perbelanjaan yang didatangi adalah Mal SKA, Mal Living World, dan Mal Ciputra Seraya. Sedangkan pasar yang didatangi adalah Pasar Wisata Pasar Bawah.

Kapolresta menjelaskan, giat tersebut dilakukan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dan dalam rangka mempedomani surat edaran Wali Kota Pekanbaru No.19/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman penerapan PPKM level IV di Wilayah Kota Pekanbaru khususnya wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

Baca Juga:  3 Mobil dan 2 Motor Tabrakan Beruntun

Ia mengimbau pengelola mal dan pasar untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas, sehingga mal, pusat perbelanjaan, pedagang dan  pelaku-pelaku usaha lainnya bisa kembali buka dengan normal di Kota Pekanbaru.

Dan juga diimbau kepada pedagang setelah tutup wajib membersikan areal dagangan serta lakukan disinfektan secara menyeluruh agar virus yang menempel di meja, kursi maupun areal lainnya steril. Dan mematuhi jam tutupnya tempat perbelanjaan pada pukul 20.00 WIB sesuai dengan surat edaran Walikota Pekanbaru.

Ditambahkan Kapolresta, dengan dilaksanakannya monitoring ke Mal dan Pasar Tradisional diharapkan para pelaku usaha dan pengelola pusat-pusat perbelanjaan agar memperketat protokol kesehatan dan mentaati surat edaran WaliKota Pekanbaru.(ali)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari