Senin, 20 Mei 2024

Pemprov Tunggu Putusan Inkrah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menghormati putusan hukum terkait praperadilan yang dilayangkan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau non aktif Indra Agus Lukman. Dimana dari hasil sidang tersebut, hakim mengabulkan praperadilannya.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto mengatakan, sejak awal Indra Agus Lukman tersangkut masalah hukum, pihaknya juga sudah menghormati proses hukum yang ada. Yakni dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Yamaha

"Kami menghormati putusan hukum tersebut. Sejak awal, kami mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menyerahkan semua proses hukumnya kepada pihak yang berwenang," kata Sekdaprov. 

Lebih lanjut dikatakannya, dengan adanya putusan hakim yang mengabulkan permohonan praperadilan Indra Agus Lukman, pihaknya tinggal menunggu kepastian hukum atas praperadilan tersebut.  "Kalau sudah ada kepastian hukumnya atau inkrah, kita kembalikan posisi Indra Agus Lukman sebagai Kepala ESDM Riau," ujarnya.

Baca Juga:  18 Penerbangan di Bandara SSK II Batal Terbang

Karena, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari Kuantan Singingi, posisi Indra Agus Lukman sebagai Kepala Dinas ESDM Riau digantikan sementara oleh Sekretarisnya dengan status pelaksana tugas (Plt). "Sebelumnya kan sudah ditunjuk Plt nya yakni Sekretaris ESDM, jika nantinya sudah ada keputusan hukum tetap maka tinggal diaktifkan lagi Indra Agus Lukman sebagai kepala dinas," sebutnya.(sol)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menghormati putusan hukum terkait praperadilan yang dilayangkan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau non aktif Indra Agus Lukman. Dimana dari hasil sidang tersebut, hakim mengabulkan praperadilannya.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto mengatakan, sejak awal Indra Agus Lukman tersangkut masalah hukum, pihaknya juga sudah menghormati proses hukum yang ada. Yakni dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Kami menghormati putusan hukum tersebut. Sejak awal, kami mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menyerahkan semua proses hukumnya kepada pihak yang berwenang," kata Sekdaprov. 

Lebih lanjut dikatakannya, dengan adanya putusan hakim yang mengabulkan permohonan praperadilan Indra Agus Lukman, pihaknya tinggal menunggu kepastian hukum atas praperadilan tersebut.  "Kalau sudah ada kepastian hukumnya atau inkrah, kita kembalikan posisi Indra Agus Lukman sebagai Kepala ESDM Riau," ujarnya.

Baca Juga:  Dua Maling Laptop di SMK YABRI Ditangkap

Karena, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari Kuantan Singingi, posisi Indra Agus Lukman sebagai Kepala Dinas ESDM Riau digantikan sementara oleh Sekretarisnya dengan status pelaksana tugas (Plt). "Sebelumnya kan sudah ditunjuk Plt nya yakni Sekretaris ESDM, jika nantinya sudah ada keputusan hukum tetap maka tinggal diaktifkan lagi Indra Agus Lukman sebagai kepala dinas," sebutnya.(sol)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari